Penulis: R.M. Wibawanto Nugroho Widodo Ph.D
Kawasan Timur Tengah saat ini paling tepat dipahami sebagai sebuah regional security complex—suatu sistem yang sangat terhubung, di mana keamanan satu negara tidak pernah berdiri sendiri, melainkan selalu terkait erat dengan dinamika negara lain. Ancaman jarang berhenti di batas teritorial; ia dengan cepat merambat dan membentuk pola interaksi yang kompleks di seluruh kawasan. Kompleks keamanan ini ditandai oleh beberapa ciri utama: rivalitas antarnegara yang terus berlangsung, keterlibatan kuat kekuatan besar eksternal, peran signifikan aktor non-negara, serta persilangan antara konflik identitas dan kepentingan geopolitik.
Kombinasi faktor-faktor ini menciptakan kondisi yang paradoksal. Di satu sisi, kawasan ini relatif mampu menghindari perang besar langsung antarnegara utama dalam beberapa tahun terakhir. Namun di sisi lain, stabilitas yang tercipta bersifat rapuh. Konflik tidak pernah benar-benar berakhir, melainkan terus berlanjut dalam bentuk perang proksi, eskalasi terbatas, dan kebuntuan diplomatik yang berulang. Dengan kata lain, kawasan ini hidup dalam kondisi fragile stability—cukup stabil untuk mencegah perang total, tetapi terlalu rapuh untuk menghasilkan perdamaian yang berkelanjutan.
Dalam konteks struktural seperti inilah Abraham Accords perlu dipahami. Kesepakatan ini bukanlah solusi komprehensif bagi konflik Israel–Palestina, melainkan bagian dari upaya strategis Amerika Serikat untuk merancang ulang tatanan kawasan melalui normalisasi hubungan antara Israel dan sejumlah negara Arab. Fokus utamanya adalah pada kerja sama ekonomi, pertukaran teknologi, dan koordinasi keamanan. Namun, proses ini berjalan tanpa penyelesaian isu Palestina, yang sebelumnya menjadi fondasi utama solidaritas politik dunia Arab.
Tidak menjadikan isu Palestina sebagai prasyarat utama normalisasi hubungan Israel dan negara-negara Arab di kawasan bukanlah hal yang kebetulan, melainkan cerminan pergeseran orientasi politik kawasan. Normalisasi kini tidak lagi bergantung pada solidaritas ideologis, tetapi pada kalkulasi kepentingan strategis. Bagi banyak negara Arab, khususnya di kawasan Teluk, ancaman yang dirasakan dari Iran dianggap lebih mendesak dibandingkan kebuntuan isu Palestina. Dalam kerangka ini, kerja sama dengan Israel—yang dulu hampir tidak terpikirkan—menjadi opsi yang rasional secara strategis.
Namun, pergeseran ini tidak menghasilkan tatanan kawasan yang solid. Sebaliknya, ia justru memperlihatkan fragmentasi yang cukup dalam di antara negara-negara Arab Sunni. Di tingkat elite, memang terdapat kesamaan kepentingan dalam hal stabilitas dan keamanan. Akan tetapi, dinamika domestik tetap menjadi faktor pembatas yang kuat. Opini publik di dunia Arab masih menunjukkan dukungan yang besar terhadap Palestina, sehingga pemerintah negara-negara Arab masih berhati-hati dalam melangkah jauh terkait proses normalisasi dengan Israel.
Hal ini terlihat jelas dalam posisi Arab Saudi, yang meskipun membuka ruang bagi normalisasi, tetap menegaskan bahwa pembentukan negara Palestina harus menjadi bagian dari proses tersebut. Dengan demikian, hubungan yang terbentuk antara negara-negara Arab Sunni dengan Israel dan Amerika Serikat lebih tepat dipahami sebagai alignment pragmatis yang terbatas (tacit/tersirat/diam-diam), bukan aliansi strategis yang benar-benar solid.
Sejalan dengan fenomena ini, ketidakmampuan aktor mana pun untuk secara efektif menekan Israel lebih tepat dipahami sebagai persoalan biaya strategis yang sangat tinggi, bukan sekadar kemauan politik. Dukungan militer dan diplomatik kuat dari Amerika Serikat—termasuk hak veto di Dewan Keamanan PBB—serta keunggulan Israel dalam kapabilitas militer, intelijen, dan teknologi, membuat setiap upaya tekanan menjadi berisiko tinggi bahkan bagi kekuatan besar dan negara kawasan. Di sisi lain, fragmentasi posisi global—dengan Barat cenderung mendukung Israel dan Global South lebih kritis—melemahkan tekanan kolektif, sementara narasi hak membela diri tetap memberi legitimasi parsial dalam diskursus internasional. Risiko eskalasi, baik peningkatan intensitas konflik maupun meluasnya keterlibatan aktor regional, semakin membuat tekanan menjadi tidak menarik secara strategis. Dinamika ini mencerminkan tatanan multipolar yang terfragmentasi, di mana kepentingan negara besar kerap melampaui penegakan hukum internasional, sehingga tekanan terhadap Israel selalu memiliki batas. Dalam konteks ini, negosiasi dengan Iran lebih berfungsi sebagai mekanisme pengelolaan konflik daripada penyelesaian, dan upaya memasukkan tekanan terhadap Israel ke dalam kerangka tersebut kemungkinan besar akan ditolak oleh Amerika Serikat. Ke depan, kawasan tampaknya akan terus berayun antara opsi deeskalasi diplomatik dan pola kompetisi realis melalui konflik terbatas yang berpotensi meluas.
Selanjutnya, ketidaklengkapan arsitektur ini semakin terlihat ketika melihat posisi Iran. Untuk memahami sikap Iran, pendekatan yang lebih komprehensif diperlukan. Sebagaimana dijelaskan oleh Vali Nasr dalam bukunya Iran’s Grand Strategy: A Political History, kebijakan luar negeri Iran tidak bisa direduksi hanya pada faktor ideologi atau reaksi sesaat. Sejak Revolusi Iran, Iran menjalankan strategi besar yang relatif konsisten, yang berfokus pada dua hal: menjaga kelangsungan rezim dan menolak dominasi eksternal.
Strategi ini diwujudkan melalui konsep forward defense, yaitu memindahkan garis pertahanan ke luar wilayah Iran dengan memanfaatkan jaringan aktor non-negara. Kelompok seperti Hezbollah di Lebanon dan Hamas di Gaza bukan sekadar mitra ideologis, tetapi juga instrumen strategis untuk menciptakan deterrence terhadap Israel dan Amerika Serikat. Pendekatan ini memungkinkan Iran mengimbangi keterbatasan kekuatan konvensionalnya, sekaligus memperluas pengaruhnya di kawasan.
Dari sudut pandang ini, Abraham Accords dipersepsikan Iran bukan sebagai langkah menuju perdamaian, melainkan sebagai bagian dari strategi containment yang berpotensi mengisolasi dan menekan Iran. Persepsi ini memperkuat siklus aksi-reaksi yang sudah berlangsung lama: semakin kuat arsitektur normalisasi dibangun, semakin besar pula dorongan Iran untuk memperkuat strategi resistensinya.
Benturan antara dua pendekatan ini—normalisasi versus resistensi—menjadi salah satu alasan utama mengapa berbagai mekanisme formal untuk menciptakan stabilitas di kawasan mengalami kegagalan. Contoh yang paling jelas adalah United Nations Security Council Resolution 1701. Resolusi ini dirancang untuk menciptakan stabilitas pasca konflik antara Israel dan Hezbollah pada tahun 2006, dengan menekankan pelucutan senjata kelompok non-negara dan penguatan negara Lebanon.
Namun, dalam praktiknya, resolusi ini tidak pernah benar-benar diimplementasikan secara penuh. Alasannya bersifat struktural. Bagi Iran, keberadaan Hezbollah adalah bagian penting dari strategi deterrence, sehingga tidak mungkin dilepaskan. Bagi Hezbollah sendiri, kekuatan militer adalah sumber utama pengaruh politiknya di dalam negeri. Sementara itu, negara Lebanon tidak memiliki kapasitas yang cukup untuk mengontrol seluruh aktor bersenjata di wilayahnya.
Di tingkat global, perbedaan kepentingan antar kekuatan besar juga memperlemah implementasi resolusi tersebut. Sementara Amerika Serikat mendorong pembatasan terhadap Hezbollah, negara seperti Rusia dan Tiongkok cenderung mengambil pendekatan yang lebih hati-hati, demi menjaga keseimbangan kawasan. Akibatnya, norma yang dihasilkan oleh sistem internasional tidak didukung oleh kekuatan yang cukup untuk menegakkannya.
Pola yang sama juga terlihat dalam kegagalan perundingan antara Amerika Serikat dan Iran. Sejak 1979, tujuan strategis Amerika Serikat relatif konsisten: membatasi kekuatan Iran, menjaga stabilitas jalur energi global, mencegah munculnya aliansi rival, serta melindungi Israel dan negara-negara Teluk. Perbedaan antar pemerintahan, termasuk pada masa Donald Trump, lebih banyak terletak pada pendekatan (ways), bukan pada tujuan (end-state).
Namun, tujuan-tujuan ini secara langsung bertentangan dengan kepentingan Iran. Bagi Iran, containment berarti ancaman eksistensial, sementara pembatasan terhadap kemampuan militernya berarti melemahkan daya tangkalnya. Dalam situasi seperti ini, ruang kompromi menjadi sangat terbatas. Perundingan mungkin menghasilkan kesepakatan sementara, tetapi sulit menyentuh akar konflik yang bersifat struktural.
Penting untuk dipahami bahwa pola ini bukanlah sesuatu yang unik bagi Amerika Serikat. Dalam perspektif realisme, setiap kekuatan besar akan bertindak dengan cara yang serupa ketika berada pada posisi dominan. Baik Tiongkok maupun Rusia, jika berada pada posisi hegemonik, kemungkinan besar juga akan berupaya mengamankan jalur ekonomi, mencegah aliansi yang mengancam, dan melindungi sekutunya. Dengan demikian, rivalitas antara Amerika Serikat dan Iran mencerminkan logika dasar sistem internasional yang anarkis.
Di tengah keterbatasan mekanisme formal, muncul inisiatif alternatif seperti Board of Peace yang mencoba menawarkan pendekatan yang lebih fleksibel. Berbeda dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang sering terhambat oleh rivalitas kekuatan besar, forum seperti ini memberikan ruang bagi dialog informal dan upaya membangun kepercayaan.
Bagi Indonesia, keterlibatan dalam inisiatif semacam ini membuka peluang sekaligus tantangan. Di satu sisi, Indonesia memiliki posisi yang relatif unik: tidak terikat dalam blok kekuatan besar dan memiliki legitimasi historis dalam mendukung Palestina. Hal ini memberi Indonesia kredibilitas untuk berperan sebagai jembatan dalam dialog internasional.
Namun di sisi lain, Indonesia juga harus berhati-hati. Forum informal tetap tidak lepas dari pengaruh geopolitik, dan ada risiko bahwa ia menjadi instrumen kepentingan pihak tertentu. Oleh karena itu, keterlibatan Indonesia harus didasarkan pada perhitungan strategis yang matang, agar tetap sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Pada akhirnya, stabilitas rapuh di Timur Tengah bukan disebabkan oleh kurangnya mekanisme perdamaian, melainkan oleh ketidakselarasan strategi besar para aktor utama. Abraham Accords, kegagalan implementasi Resolusi 1701, serta stagnasi perundingan Amerika Serikat–Iran semuanya mengarah pada kesimpulan yang sama: tidak ada kesamaan visi mengenai tatanan kawasan yang ingin dibangun.
Dalam situasi seperti ini, perubahan besar mungkin sulit dicapai dalam waktu dekat. Namun, bukan berarti tidak ada ruang untuk kemajuan. Upaya untuk mengelola konflik, mengurangi risiko eskalasi, dan membangun kepercayaan tetap penting. Bagi Indonesia, tantangannya bukan untuk menyelesaikan konflik tersebut, tetapi untuk memposisikan diri sebagai aktor yang relevan, memahami kompleksitas yang ada, dan mampu berkontribusi secara konstruktif.
Dalam dunia yang semakin kompetitif dan tidak pasti, pendekatan seperti ini mungkin tidak menghasilkan kemenangan cepat. Namun, ia memberikan fondasi bagi peran jangka panjang yang lebih bermakna dalam tatanan global yang terus berubah.