Revolusi Perang Dengan Proliferasi Drone FPV Dan Potensinya Bagi UKM
Proliferasi drone first person view (FPV) sebagai force multiplier bagi militer nasional ataupun kelompok insurgensi telah menyebabkan terjadinya sebuah revolusi peperangan karena taktik, strategi, dan doktrin yang telah bertahan sejak tahap akhir perang dingin kini harus dipikirkan ulang karena keberadaan senjata ini telah mengubah dinamika medan pertempuran. Dalam hal ini, kelompok insurgensi dan militer nasional seperti Pasukan Pertahanan Rakyat (PDF) Myanmar, Hezbollah, Angkatan Bersenjata Ukraina (ZSU), dan Angkatan Bersenjata Sudan (SAF) kini memiliki kemampuan untuk menghancurkan aset nilai tinggi menggunakan aset yang biaya produksi nya hanya berada dalam kisaran USD 300-5000. Proliferasi ini, selain menguntungkan militer nasional dan kelompok insurgensi, juga membuka pertanyaan baru yaitu apakah industri pertahanan, khususnya startup usaha kecil dan menengah (UKM) memiliki potensi baru yang dapat memanfaatkan realita ini.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu mengetahui bagaimana cara drone FPV diproduksi pada awalnya, faktor yang memungkinkan terjadinya proliferasi, dan tantangan yang dihadapi jika UKM memutuskan untuk memproduksi drone FPV untuk keperluan pertahanan nasional. Dalam fase awal, drone yang pada tahun 2017 digunakan oleh kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Deir ez-Zor memiliki keterbatasan signifikan karena saat itu ketersediaan komponen penting seperti baling-baling, controller, sistem pemancar dan penerima, di pasar hitam terbatas. Realita ini memaksa ISIS untuk menggunakan drone FPV secara hati-hati karena mereka akan kesulitan mencari pengganti baru jika aset penting ini ditembak jatuh atau mengalami kerusakan signifikan akibat berbagai faktor. Selain minimnya ketersediaan komponen vital di pasar hitam, hampir tidak ada anggota ISIS atau kelompok insurgensi lainnya memiliki keahlian untuk memproduksi drone FPV karena saat itu aset ini hanya bisa dirancang dan produksi oleh pabrik milik perusahaan drone besar seperti DJI dari China, Parrot SA dari Prancis, serta AeroEnvironment dari Amerika Serikat. Monopoli ini ada karena saat itu peralatan yang dibutuhkan untuk memproduksi komponen vital seperti baling-baling, bodi, dan antena hanya mampu diproduksi menggunakan 3d printer khusus pabrik.
Akan tetapi monopoli ini tergerus dengan adanya perkembangan teknologi yang pada akhirnya membuka pintu proliferasi 3D printing ke masyarakat luas, terbukanya akses terhadap komponen elektronik murah, dan adanya teknologi kamera kecil dengan resolusi cukup baik yang dapat dibeli dengan harga relatif murah. Ketiga faktor ini yang lebih dimudahkan oleh akses internet global menciptakan efek berantai sehingga produksi drone FPV mudah dilakukan oleh siapapun asalkan mereka memiliki 3D printer, komponen teknologi pasaran, kamera kecil, dan akses internet. Proliferasi ini juga membuka pintu bagi UKM untuk memasuki dunia pertahanan dengan memproduksi drone FPV menggunakan teknologi 3D printing dan komponen off-the-shelf yang sudah tersedia dalam jumlah besar di pasar bebas ataupun pasar gelap. Hal ini dapat dilihat dalam bagaimana UKM Ukraina memiliki peran besar dalam mendesain, mengetes, dan memproduksi berbagai tipe drone FPV untuk ZSU dalam waktu relatif cepat sehingga mereka dapat memperlambat atau menghentikan laju pasukan Rusia di wilayah Donbass. Seluruh proses ini dapat dilakukan dalam waktu relatif pendek karena UKM Ukraina, yang sebagian besar bersifat swasta, memiliki kemampuan fleksibilitas tinggi sehingga mereka dapat bergerak dari fase desain hingga produksi massal dalam waktu 3-6 bulan.
Adanya faktor tersebut serta contoh nyata yang diberikan dari Ukraina menunjukkan bahwa startup UKM Indonesia, khususnya yang bergerak di bidang manufaktur ringan, elektronik, dan teknologi digital memiliki potensi serupa yang dapat dikembangkan dalam waktu relatif singkat. Potensi ini ada karena startup UKM Indonesia juga memiliki keuntungan yang mirip atau serupa dengan Ukraina seperti fleksibilitas proses desain hingga produksi, akses terhadap teknologi 3D printing untuk membangun bodi drone, serta kemudahan untuk mendapatkan komponen teknologi pasaran. Ketiga hal ini penting jika UKM ingin dikembangkan menjadi salah satu pilar bagi industri pertahanan nasional karena selain menyediakan komponen bagi badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di sektor tersebut seperti PT Pindad, PT LEN, dan PT Dirgantara Indonesia (PTDI), UKM dapat berperan sebagai produsen terbatas atau produsen utama drone FPV guna mengurangi beban produksi BUMN pertahanan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Indonesia perlu melakukan beberapa langkah strategis yang mencakup peninjauan hukum dan penyesuaian tarif impor. Dalam hal penyesuaian tarif, pemerintah perlu mempertimbangkan pengurangan atau penghilangan tarif bagi teknologi 3D printing yang mampu memproduksi komponen drone. Hal ini penting karena pengurangan tarif ini dapat mempermudah UKM untuk membeli printer yang dapat memproduksi komponen drone FPV dengan harga lebih terjangkau. Jika hal tersebut berhasil tercapai, harga pengembangan dan produksi massal dapat dilakukan dengan relatif murah. Sementara itu dalam hal peninjauan hukum, pemerintah perlu memberikan payung hukum yang mengintegrasikan UKM dalam keseluruhan industri pertahanan. Selain itu, payung hukum ini juga harus mampu memberikan UKM insentif sepandan jika mereka berhasil dalam mengembangkan dan memproduksi drone FPV murah yang dapat dimodifikasi untuk melakukan beberapa tugas.