Makau, China, dan Menguatnya Politik Keamanan Nasional
Pengesahan aturan keamanan nasional di Makau pada 19 Maret 2026 layak dibaca lebih dari sekedar perubahan teknis hukum acara. Parlemen Makau menyetujui aturan yang memungkinkan sidang digelar tertutup bila dinilai menyangkut keamanan nasional. Hakim juga diwajibkan merujuk perkara tertentu ke Committee for Safeguarding National Security, dan komite itu memiliki kewenangan akhir untuk menentukan apakah perkara tersebut termasuk isu keamanan nasional. Artinya adalah keputusannya bersifat final, tidak dapat diajukan banding, dan tidak dapat diuji lewat judicial review. Aturan ini berlaku setelah dipublikasikan dalam lembaran resmi Makau.
Perubahan ini penting untuk ditelisik karena Makau bukan entitas yang berdiri di luar China. Makau adalah Special Administrative Region Republik Rakyat China yang berdiri di atas dasar konstitusional Pasal 31 Konstitusi China dan Basic Law Makau. Dalam Basic Law menegaskan dua hal yang sering dipahami berjalan beriringan, yakni Makau adalah bagian yang tidak terpisahkan dari China, tetapi pada saat yang sama diberi derajat otonomi yang tinggi untuk mengatur urusan internalnya sendiri. Berdasarkan hal tersebut, kerangka ini dikenal sebagai one country, two systems. Dalam praktik terbaru, justru terlihat bahwa unsur one country semakin dominan ketika negara menempatkan keamanan nasional sebagai prioritas utama di atas keterbukaan hukum dan ruang otonomi lokal.
Dalam teori sekuritisasi dari Barry Buzan menjelaskan sebuah isu tidak otomatis menjadi isu keamanan karena sifat ancamannya saja. Namun sebuah isu menjadi isu keamanan ketika aktor politik membingkainya sebagai ancaman serius terhadap keberlangsungan negara, tatanan politik, atau objek yang dianggap vital. Saat suatu isu berhasil disekuritisasi, negara memperoleh legitimasi untuk mengambil langkah luar biasa yang sebelumnya sulit diterima dalam politik normal. Dengan kerangka ini, pertanyaannya bukan hanya apa ancamannya, tetapi siapa yang mendefinisikan ancaman, melalui bahasa apa, dan untuk tujuan politik apa.
Dilihat dari teori itu, kebijakan baru Makau menunjukkan pola sekuritisasi yang cukup jelas. Pemerintah Makau beberapa kali menegaskan bahwa perlindungan keamanan nasional adalah syarat bagi stabilitas jangka panjang, kemakmuran kota, dan keberhasilan prinsip one country, two systems. Pemerintah juga menyatakan revisi hukum tahun 2023 dan penguatan perangkat hukum berikutnya diperlukan untuk merespons perubahan lanskap keamanan internal dan eksternal. Bahasa resmi seperti holistic view of national security, patriots governing Macao, menjelaskan bahwa Makau tidak boleh jatuh ke dalam kekacauan menunjukkan bahwa isu keamanan telah ditempatkan bukan sebagai salah satu urusan pemerintahan, melainkan sebagai kerangka utama dalam mengatur politik dan hukum.
Di sinilah letak persoalan utamanya, ketika negara menyebut keamanan nasional sebagai nilai tertinggi, ruang untuk menguji kebijakan secara terbuka menjadi lebih sempit. Sidang tertutup memang bisa dibenarkan dalam kondisi tertentu di banyak sistem hukum. Namun, yang membuat aturan Makau menimbulkan perhatian adalah pemberian kewenangan final kepada komite keamanan nasional, bukan kepada proses peradilan yang terbuka dan dapat diuji. Dalam logika sekuritisasi, inilah momen ketika isu dipindahkan dari ranah politik biasa ke ranah luar biasa. Prosedur umum, pengawasan publik, dan mekanisme koreksi hukum mulai dikurangi atas nama kebutuhan yang dianggap mendesak. Secara politik, ini berarti negara tidak hanya memperluas kapasitas koersifnya, tetapi juga memperluas definisi tentang apa yang boleh dianggap ancaman.
Makau telah memiliki hukum keamanan nasional sejak 2009 dan memperketatnya lagi pada 2023. Tahun lalu, tokoh demokrat Au Kam San ditangkap atas dugaan berkolusi dengan kekuatan asing. Kemudian laporan Reuters menyebut itu sebagai penangkapan pertama yang diketahui di bawah hukum yang telah diperbarui. Dalam saat yang hampir bersamaan, pemerintah Makau menyebut pengesahan aturan baru ini sebagai bukti keberhasilan prinsip patriots governing Macau. Rangkaian fakta ini menunjukkan bahwa hukum keamanan tidak berdiri sendiri bahkan hadir bersama penataan politik yang menekankan loyalitas, keseragaman arah, dan pembatasan terhadap kritik yang dapat diberi label ancaman.
Dari sudut pandang China, arah ini tentu dapat dipahami Beijing melihat stabilitas politik sebagai prasyarat pembangunan, terlebih di wilayah strategis yang memiliki sejarah kolonial dan status administratif khusus. Pengalaman Hong Kong setelah gelombang protes besar juga tampaknya memberi pelajaran penting bagi pusat bahwa celah hukum dan politik harus ditutup lebih awal. Dalam kerangka tersebut, Makau diposisikan sebagai model wilayah yang stabil, patuh, dan selaras dengan agenda negara. Karena itu, penguatan perangkat keamanan nasional di Makau sejalan dengan kecenderungan lebih luas dalam politik China, yaitu mengintegrasikan pemerintahan lokal, loyalitas politik, dan keamanan nasional ke dalam satu arsitektur kontrol yang makin rapat.
Namun, justru karena itu, penguatan ini perlu dibaca secara kritis. Otonomi daerah khusus bukan hanya soal pengelolaan ekonomi atau administratif, tetapi juga soal pemeliharaan ruang hukum yang berbeda dari pusat. Ketika kewenangan keamanan nasional menjadi terlalu dominan, janji otonomi berisiko menyusut menjadi otonomi yang bersyarat. Ia tetap ada secara formal, tetapi makin dibatasi oleh definisi ancaman yang ditentukan dari atas. Dalam jangka pendek, pendekatan ini mungkin menghasilkan ketertiban. Dalam jangka panjang, ia bisa mengikis kepercayaan pada independensi lembaga hukum dan mempersempit ruang publik yang sehat untuk kritik, debat, dan koreksi kebijakan.