Guncangan Global Pasca Penangkapan Nicolás Maduro oleh AS
Pada 3 Januari 2026, Amerika Serikat melancarkan sebuah operasi militer di Venezuela yang berpuncak pada penangkapan Presiden Nicolás Maduro dan istrinya, Cilia Flores. Operasi ini dilaksanakan oleh AS dengan justifikasi penegakan hukum atas tuduhan narcoterrorism.
Peristiwa ini disebut Operation Absolute Resolve. Operasi berlangsung antara pukul 02:01 dan 04:29 waktu setempat (VET), yang dilaksanakan oleh unit-unit elite AS, termasuk Delta Force dari Angkatan Darat, 160th Special Operations Aviation Regiment (SOAR), Central Intelligence Agency (CIA), dan Hostage Rescue Team dari FBI. Pemerintah AS membenarkan tindakan ini sebagai operasi penegakan hukum untuk menindak Maduro atas dakwaan konspirasi narcoterrorism, perdagangan kokain, dan kepemilikan senjata ilegal. Setelah penangkapan tersebut, Presiden AS Donald Trump kemudian secara terbuka menyatakan niatnya untuk “menjalankan negara” Venezuela dan mengelola cadangan minyaknya.
Unilateralisme dan Tantangan terhadap Kedaulatan Negara
Operasi AS di Venezuela merupakan bukti nyata dari unilateralisme nya dalam hubungan internasional, yaitu sebuah pendekatan di mana negara bertindak berdasarkan kepentingannya sendiri tanpa persetujuan atau mandat dari institusi multilateral seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Tindakan ini menjadi krusial karena secara langsung menentang prinsip kedaulatan negara, dalam aturan tatanan global yang telah berlaku sejak akhir Perang Dunia II.
Tindakan ini menjadi perwujudan doktrin kebijakan luar negeri yang tegas. Pernyataan Trump bahwa “dominasi Amerika di belahan barat tidak akan pernah dipertanyakan lagi” menunjukkan tekad untuk menggunakan kekuatan militer guna mencapai tujuan strategis AS di kawasan tersebut.
Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri, Dr. Darmansjah Djumala, menyoroti tindakan AS ini sebagai sebuah “preseden berbahaya.” Dengan memprioritaskan penegakan hukum sepihak di atas hukum internasional, Amerika Serikat telah menyerahkan senjata retoris yang kuat kepada para lawannya, memberi mereka preseden yang seolah-olah sah untuk membenarkan agresi regional mereka sendiri dengan dalih serupa. Risiko utamanya adalah normalisasi intervensi militer sepihak, yang dapat direplikasi oleh kekuatan regional lain untuk membenarkan tindakan menyerang negara lainnya dengan tuntutan yang mereka layangkan.
Implikasi terhadap Hukum Internasional dan Tatanan Global
Sebagai landasan hukum internasional pasca-Perang Dunia II, piagam PBB hadir dan dirancang untuk mencegah agresi sepihak dalam melindungi kedaulatan setiap negara anggota. Operasi AS di Venezuela secara langsung menantang prinsip-prinsip fundamental tersebut, dan mengikis fondasi tatanan global yang berbasis pada hukum dan diplomasi.
Menurut salah satu pakar hukum internasional, Geoffrey Robertson, operasi ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Pasal 2(4) Piagam PBB, yang secara tegas melarang “penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain.” Tanpa otorisasi dari Dewan Keamanan PBB atau justifikasi pembelaan diri yang valid, tindakan AS dapat dikategorikan sebagai kejahatan agresi menurut hukum internasional.
Reaksi komunitas internasional terhadap peristiwa tersebut pun menunjukkan polarisasi dalam geopolitik global. Sejumlah negara mengecam keras tindakan itu dengan menilainya sebagai pelanggaran kedaulatan serta dapat menciptakan preseden berbahaya dalam hubungan internasional. Terdapat pula negara yang mendukung atau setidaknya memaklumi tindakan tersebut, dengan menilainya sebagai langkah yang sah dan perlu. Sementara itu, sejumlah aktor internasional lain juga ada yang memilih mengambil posisi lebih berhati-hati atau netral dengan menyerukan de-eskalasi dan menekankan pentingnya penyelesaian konflik melalui mekanisme hukum internasional.
Polarisasi ini, tanpa disadari dapat mempercepat pergeseran tatanan global dari sistem yang berlandaskan hukum menuju sistem yang didominasi oleh kekuatan (power-based system). Dalam tatanan seperti ini, negara-negara adidaya merasa lebih leluasa untuk bertindak di luar kerangka hukum demi kepentingan nasional mereka, sebuah tren yang berisiko meningkatkan ketidakstabilan global dan regional, terutama di Amerika Latin itu sendiri.
Guncangan di Pasar Minyak Global
Sebagai negara dengan cadangan minyak terbesar di dunia, setiap gejolak politik di Venezuela secara historis berpotensi mengguncang pasar energi global. Namun, reaksi pasar terhadap penangkapan Maduro menunjukkan dinamika yang lebih kompleks, dengan argumen yang saling bertentangan mengenai arah pergerakan harga minyak.
Menurut pengamat komoditas sekaligus pendiri Traderindo.com, Wahyu Tribowo Laksono, dampak kenaikan harga minyak global diperkirakan akan terbatas dalam jangka pendek hingga menengah. Pandangan ini didukung oleh tiga faktor utama. Pertama, adanya surplus pasokan minyak global, di mana Badan Energi Internasional (IEA) memproyeksikan kelebihan pasokan sebesar 3,8 juta barel per hari pada 2026, sehingga mampu menjadi bantalan terhadap gangguan dari satu produsen tertentu. Kedua, kontribusi produksi minyak Venezuela yang relatif kecil, yakni hanya sekitar 1% dari total pasokan dunia akibat sanksi ekonomi berkepanjangan dan salah urus industri, sehingga gangguan pada volume tersebut tidak cukup signifikan untuk mengubah keseimbangan pasar secara drastis. Ketiga, munculnya sinyal potensi tambahan pasokan dari Amerika Serikat, menyusul pernyataan Presiden Trump bahwa AS akan segera mengelola dan mengalirkan kembali minyak Venezuela ke pasar global, yang justru membentuk ekspektasi peningkatan pasokan di masa depan dan berpotensi menekan harga minyak.
Sementara itu, pandangan lain yang dikemukakan oleh Head of Business Development Division Henan Putihrai Asset Management (HPAM), Reza Fahmi menggarisbawahi potensi lonjakan harga yang signifikan. Jika transisi kekuasaan di Venezuela memicu konflik internal yang berkepanjangan atau sabotase terhadap fasilitas minyak, harga minyak mentah Brent diproyeksikan dapat menembus level US75 hingga US80 per barel. Ketidakpastian geopolitik ini secara umum meningkatkan premi risiko dan volatilitas di pasar energi, yang berdampak pada biaya hedging dan keputusan investasi.