Keamanan atau Kontrol? Mengulik White Paper Beijing tentang Hong Kong
Baru-baru ini rilis sebuah white paper mengenai keamanan nasional di Hong Kong yang memantik perdebatan lama. Diantaramya apakah stabilitas benar-benar menjadi tujuan utama, ataukah keamanan dijadikan instrumen konsolidasi kontrol politik oleh China. Dalam laporan Reuters, menegaskan bahwa beijing berkomitmen terhadap prinsip satu negara dua sistem dengan menekankan bahwa keamanan nasional adalah fondasi kemakmuran jangka panjang Hong Kong. Pesan ini tidak berdiri tanpa konteks, ia muncul di tengah tekanan geopolitik dan sorotan internasional, sehingga sulit dilepaskan dari kepentingan Beijing untuk membingkai kebijakan keamanan sebagai langkah defensif.
White paper itu terbit dalam konteks penegakan Undang-Undang Keamanan Nasional yang semakin intensif, salah satunya kasus tokoh media Jimmy Lai yang divonis bersalah atas tuduhan berkolusi dengan kekuatan asing. Dalam hal tersebut, pemerintah pusat menilai langkah-langkah dimaksudkan sebagai upaya dalam menjaga kedaulatan dan mencegah instabilitas seperti gelombang protes besar pada 2019. Namun, kritik dari komunitas internasional menyebut bahwa perluasan definisi ancaman keamanan berpotensi mempersempit ruang kebebasan sipil.
Jika dilihat dari teori securitization dari Barry Buzan yang merupakan salah satu tokoh utama Copenhagen School dalam studi keamanan menjelaskan bagaimana suatu isu diubah menjadi persoalan keamanan melalui tindakan diskursif elite politik, sehingga memungkinkan langkah luar biasa di luar prosedur normal. Dengan pendekatan ini, dapat dilihat apakah white paper tersebut lebih mencerminkan kebutuhan objektif menjaga stabilitas, atau justru proses politik yang mengamankan legitimasi kontrol negara.
Keamanan sebagai Fondasi Stabilitas
Dalam white paper yang dirilis, Beijing menegaskan bahwa keamanan nasional adalah prasyarat bagi stabilitas, kemakmuran ekonomi, dan keberlanjutan prinsip satu negara dua sistem. Argumen ini menempatkan keamanan sebagai fondasi utama bagi tata kelola Hong Kong. Dalam perspektif negara, stabilitas politik dianggap penting untuk menjaga iklim investasi, sistem hukum, dan posisi Hong Kong sebagai pusat keuangan global. Tanpa keamanan, tidak mungkin ada pertumbuhan dan kesejahteraan.
Melalui kacamata securitization, langkah ini dapat dipahami sebagai proses konstruksi ancaman. Menurut Barry Buzan, suatu isu menjadi masalah keamanan apabila elite politik menyatakannya sebagai ancaman eksistensial terhadap kedaulatan negara dan stabilitas nasional. Pada unjuk rasa yang terjadi di tahun 2019 dan tuduhan campur tangan asing dikonstruksikan sebagai ancaman serius terhadap integritas negara. Sehingga adanya penerapan kebijakan luar biasa, termasuk undang-undang keamanan yang ketat, memperoleh legitimasi publik.
Dari sudut pandang pemerintah pusat, pendekatan ini bukan semata kontrol, melainkan pencegahan. Karena itu muncul argumen bahwa tanpa intervensi tegas, Hong Kong berisiko terjerumus dalam kekacauan politik berkepanjangan. Dalam kerangka ini, white paper berfungsi sebagai alat justifikasi normatif untuk membingkai tindakan keamanan sebagai upaya perlindungan, bukan pembatasan. Stabilitas diposisikan sebagai kepentingan kolektif yang lebih tinggi dibanding kebebasan individual tertentu.
Securitization dan Ruang Kebebasan Sipil
Namun, jika ditelisik lebih jauh, dalam teori securitization juga mengingatkan bahwa ketika suatu isu telah diamankan secara diskursif, ruang debat publik cenderung menyempit. Jika kritik atau oposisi diposisikan sebagai ancaman keamanan, maka perbedaan pendapat tidak lagi dilihat sebagai dinamika demokratis, melainkan potensi subversi. Di sinilah kritik terhadap white paper menemukan pijakan yang menganggap perluasan definisi keamanan justru menggeser batas antara perlindungan dan pembatasan.
Dalam konteks Hong Kong, penerapan hukum keamanan telah berdampak pada pembubaran organisasi masyarakat sipil, pembatasan media, dan penangkapan sejumlah aktivis. Proses ini menunjukkan bagaimana suatu tindakan menjadi normalisasi baru. Ketika status darurat dipertahankan secara berkelanjutan, maka keamanan tidak lagi bersifat temporer, tetapi menjadi struktur permanen dalam tata kelola politik.
Di lain hal, dengan menegaskan bahwa isu Hong Kong adalah urusan domestik dan bagian dari kedaulatan nasional, Beijing mengirim sinyal kepada komunitas internasional bahwa kritik eksternal dianggap sebagai bentuk intervensi. Dalam kerangka securitization, ini memperluas objek ancaman dari aktor domestik ke aktor asing, sehingga memperkuat justifikasi pengawasan dan regulasi lintas batas.
Kemudian, legitimasi internasional Hong Kong sebagai pusat keuangan global sangat bergantung pada persepsi independensi hukum dan kebebasan informasi. Ketegangan antara kebutuhan menjaga kedaulatan dan menjaga kepercayaan global menjadi dilema strategis. Dengan demikian, white paper tidak hanya berbicara kepada publik domestik, tetapi juga kepada investor dan pemerintah asing.
Keamanan nasional di Hong Kong dapat dipahami sebagai proses politik yang membingkai stabilitas sebagai isu eksistensial negara. Ia mencerminkan upaya negara menjaga kedaulatan dan mencegah instabilitas. Di sisi lain, proses tersebut berpotensi mempersempit ruang kebebasan sipil ketika ancaman didefinisikan secara luas. Pada akhirnya ini merupakan spektrum yang bergantung pada bagaimana wacana keamanan diproduksi, diterima, dan dijalankan dalam praktik politik sehari-hari.