Menakar Ulang Hubungan Ekonomi Indonesia dan Tiongkok
Belakangan ini, sejumlah video pendek dan artikel di media sosial Tiongkok, mulai dari Bilibili hingga platform semacam NetEase, ramai membicarakan klaim bahwa perusahaan peleburan nikel asal Tiongkok membongkar seluruh lini produksinya di kawasan industri Sulawesi hanya dalam 21 hari, lalu mengapalkan seluruh peralatan itu kembali ke Tiongkok (IBNEWS, 2026). Narasi serupa turut menyebar di kanal video berbahasa Inggris yang menggambarkan industri nikel Indonesia tengah runtuh akibat gelombang penarikan investasi Tiongkok bernilai belasan miliar dolar.
Pada saat yang hampir bersamaan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi justru mengumumkan angka realisasi investasi yang tumbuh dan menyerap ratusan ribu tenaga kerja baru. Kontras semacam ini bukan kebetulan belaka, melainkan gejala dari persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu jarak antara kecepatan sebaran narasi digital dan kelambatan proses verifikasi fakta. Dari titik itulah opini ini hendak mengambil analisis yang berbeda, bukan sekadar menjawab apakah kebijakan Indonesia ramah atau tidak terhadap investor Tiongkok, melainkan menelusuri bagaimana kepercayaan ekonomi dibangun di tengah derasnya arus informasi yang emosional.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang lazim disingkat BKPM, mencatat realisasi investasi Indonesia mencapai Rp498,79 triliun pada kuartal pertama 2026, dengan penyerapan 706.569 tenaga kerja baru di bawah pemerintahan Presiden Prabowo (BKPM, 2026). Sektor hilirisasi, yakni pengolahan bahan mentah menjadi produk bernilai tambah di dalam negeri, turut menyumbang porsi signifikan dari capaian tersebut. Tren ini berlanjut memasuki kuartal kedua, dengan realisasi investasi semester pertama 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun dan menyerap hampir satu setengah juta tenaga kerja (Setneg, 2026).
Hal menarik untuk dicermati secara kritis bukan sekadar besaran angka tersebut, melainkan komposisi asal negaranya. Hong Kong tercatat menempati posisi kedua dengan nilai investasi 7,6 miliar USD, disusul Tiongkok sebesar 3,9 miliar USD pada semester pertama 2026, sementara Singapura tetap memimpin sebagai negara asal investasi terbesar (Setneg, 2026). Kedua entitas ini sekilas berasal dari kedaulatan yang sama, namun BKPM mencatatnya terpisah karena Hong Kong berstatus wilayah administratif khusus atau Special Administrative Region, yaitu wilayah dengan sistem keuangan dan yurisdiksi hukum bisnis tersendiri meski berada di bawah kedaulatan Tiongkok.
Artinya, apabila modal dari Tiongkok dan Hong Kong dihitung bersama, keduanya bukan sedang menyusut, melainkan tetap bertahan di kelompok tiga besar penanaman modal asing atau PMA di Indonesia. Jika benar terjadi eksodus besar besaran seperti digambarkan konten viral, semestinya tercermin dalam tren angka menurun tajam, bukan bertahan di papan atas beberapa kuartal berturut turut.
Namun demikian, menolak narasi bukan berarti menutup mata terhadap keluhan riil pelaku usaha soal ketidakpastian regulasi. Di sinilah dibutuhkan analogi sederhana agar persoalan ini mudah dipahami khalayak luas. Bayangkan sebuah rumah tua yang sedang direnovasi sementara penghuninya tetap tinggal di dalamnya. Penghuni tidak keberatan temboknya dibongkar, sebab mereka tahu rumah itu perlu diperbarui agar layak huni dalam jangka panjang. Artinya mereka gelisah bukan renovasinya, melainkan ketidaktahuan kapan pekerjaan dimulai dan apakah tukang yang datang mengikuti gambar rencana yang sama esok hari. Begitu pula investor jangka panjang di sektor pertambangan atau manufaktur. Mereka pada dasarnya menerima bahwa kebijakan kuota produksi, perpajakan, atau tata kelola devisa hasil ekspor akan terus disesuaikan seiring waktu, namun yang mereka butuhkan adalah kejelasan arah, masa transisi yang wajar, serta konsistensi antar lembaga pemerintah dalam pelaksanaannya.
Persoalan industri nikel yang kerap dijadikan bukti tunggal narasi keruntuhan sesungguhnya lebih rumit daripada akibat satu kebijakan semata. Sejumlah kajian menunjukkan gelombang investasi Tiongkok ke sektor hilirisasi logam dan kendaraan listrik, (electric vehicle), telah berlangsung sejak 2020 dengan realisasi mencapai 35,3 miliar USD hingga awal 2025 (PPI Tiongkok, 2025). Skala investasi sebesar itu membawa konsekuensi berupa persaingan pasokan bijih nikel antarperusahaan, perbedaan pilihan teknologi peleburan, hingga sengketa internal pemegang saham, yang berkontribusi pada tekanan biaya produksi jauh sebelum ada penyesuaian kebijakan terbaru. Menyederhanakan seluruh dinamika itu menjadi satu sebab tunggal, yakni sikap pemerintah Indonesia, justru mengaburkan akar masalah yang perlu dibenahi bersama.
Adanya kesenjangan pemahaman antara pembuat kebijakan dan masyarakat yang terdampak, atau yang dalam kajian komunikasi kebijakan disebut sebagai information gap, merupakan tantangan berikutnya yang perlu dikelola kedua negara, terutama karena ruang digital berbahasa Mandarin berkembang sebagai ekosistem informasi tersendiri yang jarang bersinggungan dengan kanal resmi pemerintah Indonesia. Akibatnya, ketika sebuah kebijakan diambil, penjelasan resmi soal alasan dan mekanismenya sering kali tidak sampai secepat narasi yang beredar dari video ke video. Ruang kosong yang tercipta dari keterlambatan ini pun akan selalu terisi oleh narasi paling emosional, bukan yang paling akurat. Karena itu, kementerian teknis, asosiasi dunia usaha, akademisi, dan media kedua negara perlu membangun kanal komunikasi lintas bahasa yang proaktif menjelaskan dasar kebijakan, bukan hanya bereaksi setelah narasi negatif telanjur viral.
Kegagalan mengelola kesenjangan informasi ini berisiko meluas melampaui urusan bisnis, sebab persepsi keliru dapat merembes menjadi persoalan citra bilateral yang jauh lebih sulit dipulihkan ketimbang memperbaiki satu regulasi teknis. Karena itu, keterbukaan pemerintah mendengarkan keluhan dunia usaha semestinya dipandang bukan kelemahan, melainkan instrumen tata kelola mendeteksi hambatan implementasi sedini mungkin.
Hubungan ekonomi antarnegara lebih menyerupai kemitraan jangka panjang yang terus dirawat, bukan hubungan yang sekali jadi lalu selesai. Keduanya akan terus menghadapi gesekan kecil, mulai dari perubahan regulasi hingga fluktuasi pasar global, namun gesekan itu bagian wajar dari kemitraan yang hidup, bukan tanda arah kerja sama telah berbalik. Hal yang membedakan kemitraan yang matang dari yang rapuh bukanlah ketiadaan persoalan, melainkan kesediaan kedua pihak untuk duduk bersama, memverifikasi fakta sebelum menyimpulkan, dan menjaga agar kapal besar bernama kerja sama Indonesia dan Tiongkok tetap melaju meski ombak informasi digital sesekali datang menghantam.