Think
Patroli yang Mengubah Peta: Senkaku/Diaoyu dan Politik Tekanan China
Ketegangan di kawasan Asia Timur kembali menguat seiring dengan meningkatnyapatroli China Coast Guard (CCG) di sekitar Kepulauan Senkaku/Diaoyu, wilayah yang secaraadministratif dikuasai Jepang namun diklaim oleh China. Dalam beberapa tahun terakhir, kehadiran kapal penjaga pantai China di kawasan tersebut bukan lagi peristiwa insidental, melainkan telah menjadi aktivitas rutin dan sistematis. Intensitas patroli ini menandai perubahanpenting dalam cara China mengekspresikan klaim kedaulatannya, bukan melalui perang terbuka, melainkan melalui tekanan politik dan keamanan yang terukur.
Fenomena ini menunjukkan bahwa konflik teritorial kontemporer tidak selaludiwujudkan dalam bentuk konfrontasi militer langsung. Justru, kekuatan besar seperti China cenderung memanfaatkan ruang abu-abu antara damai dan perang untuk mengubah status quo secara bertahap. Dalam konteks Senkaku/Diaoyu, patroli maritim China telah menjadi instrumenstrategis untuk menggeser peta kekuasaan regional tanpa memicu konflik bersenjata terbuka.
Patroli Maritim sebagai Instrumen Politik Tekanan
Secara faktual, kapal-kapal China Coast Guard secara konsisten memasuki zona kontigudi sekitar Kepulauan Senkaku/Diaoyu, bahkan sesekali mendekati perairan teritorial yang diklaim Jepang. Aktivitas ini disertai dengan peningkatan kapasitas CCG, baik dari segi ukurankapal, persenjataan non-militer, maupun integrasinya ke dalam struktur komando keamanannasional China. Sejak beberapa tahun terakhir, CCG secara resmi berada di bawah kendalimiliter China, memperkuat kesan bahwa patroli tersebut bukan sekadar penegakan hukummaritim, melainkan bagian dari strategi keamanan nasional.
Di lain hal menurut Jepang, kehadiran rutin kapal China menciptakan dilema strategis. Di satu sisi, Jepang harus mempertahankan klaim kedaulatannya dan menjamin keamanan wilayah administratifnya. Di sisi yang lain, respons militer yang berlebihan berisiko memicu eskalasikonflik dengan China, sekaligus menyeret Amerika Serikat melalui perjanjian keamananbilateral. Akibatnya, Jepang cenderung merespons dengan patroli seimbang, pengawasan ketat, dan protes diplomatik tanpa tindakan koersif langsung.
Jika dilihat situasi ini, tentunya menguntungkan China secara politik. Dengan kehadiranyang terus-menerus, China secara perlahan menormalisasi eksistensinya di sekitarSenkaku/Diaoyu. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi mengaburkan persepsiinternasional mengenai siapa yang menguasai secara efektif wilayah tersebut. Dengan kata lain, patroli bukan hanya soal keamanan laut, tetapi juga tentang pembentukan narasi dan legitimasigeopolitik.
Gray Zone Conflict dalam Strategi China
Dalam menelisik strategi China di Senkaku/Diaoyu, Teori Gray Zone Conflictmemberikan kerangka analitis yang relevan. Teori ini menjelaskan bagaimana negara menggunakan tindakan koersif non-militer atau semi-militer yang berada di bawah ambang batas perang konvensional untuk mencapai tujuan strategisnya. Gray zone conflict mengandalkanambiguitas, tekanan berulang, dan kalkulasi risiko yang cermat.
Dilihat dari patroli intens China mencerminkan karakter utama gray zone conflict. Pertama, tindakan yang dilakukan bersifat legal-ambigu. China mengklaim patroli tersebutsebagai aktivitas sah di wilayah yang dianggapnya sebagai perairan nasional. Kedua, tekanandilakukan secara gradual dan berkelanjutan, bukan melalui satu aksi besar yang provokatif.Serta, risiko eskalasi dihitung secara ketat agar tidak memicu respons militer langsung dariJepang atau Amerika Serikat.
Dalam perspektif ini, tidak dapat dipungkiri bahwa tujuan utama China bukanlahkonfrontasi terbuka, melainkan perubahan keseimbangan strategis jangka panjang. Denganmempertahankan kehadiran konstan, China menguji batas respons Jepang, menguras sumberdaya pengawasan, dan menciptakan fakta lapangan baru. Jika dibiarkan, pola ini dapat mengarahpada perubahan status quo de facto, meskipun status quo de jure tetap diperdebatkan.
Lebih jauh, strategi gray zone di Senkaku/Diaoyu juga berkaitan dengan kepentinganChina yang lebih luas di kawasan Indo-Pasifik, termasuk Laut Cina Selatan dan Selat Taiwan. Keberhasilan di satu titik sengketa dapat menjadi preseden bagi penerapan strategi serupa di wilayah lain, sehingga memperkuat posisi China sebagai kekuatan maritim dominan di Asia Timur. Berdasarkan hal tersebut, patroli intens China di Kepulauan Senkaku/Diaoyu bukansekadar aktivitas penjagaan laut, melainkan bagian dari politik tekanan yang terencana dan strategis. Melalui kehadiran maritim yang berkelanjutan, China berupaya mengubah persepsi, menormalkan klaim, dan secara perlahan menggeser peta kekuasaan regional tanpa harusmenempuh jalur perang terbuka.
Dengan menggunakan pendekatan gray zone conflict, China berhasil memanfaatkancelah antara damai dan perang untuk mencapai kepentingan nasionalnya. Bagi Jepang dan kawasan Asia-Pasifik secara lebih luas, dinamika ini menimbulkan tantangan serius mengenairespon tekanan berkelanjutan tanpa memicu eskalasi, namun tetap menjaga kedaulatan dan stabilitas regional. Kasus Senkaku/Diaoyu menunjukkan bahwa konflik masa depan tidak selaluditentukan oleh siapa yang menembakkan senjata terlebih dahulu, melainkan oleh siapa yang paling konsisten membentuk realitas di lapangan. Dalam konteks ini, patroli telah menjadi alatpolitik yang mampu mengubah peta tanpa perlu perang.
Penulis: Muh Asdar Prabowo
81 Tahun Sejak Never Again: Apakah Masih Relevan?
Dalam sejarah dunia, 27 Januari merupakan hari bersejarah karena 81 tahun sebelumnya, Tentara Merah Uni Soviet berhasil membebaskan Auschwitz, sebuah kamp yang dibangun oleh Nazi Jerman khusus untuk membunuh kaum yang mereka anggap sebagai untermenschen. Tidak lama setelah kompleks kamp tersebut dibebaskan oleh Tentara Merah, Jurnalis Soviet Boris Polevoi mempublikasikan sebuah berita di Koran Pravda yang mengkategorikan seluruh tawanan yang berada di kamp tersebut sebagai korban fasisme dan Nazisme. Pembebasan kamp ini merupakan salah satu bukti nyata dari Holocaust yang dilancarkan oleh Nazi Jerman terhadap para untermenschen seperti kaum Yahudi, Gipsi, etnis Slav, difabel, dan etnis non-kulit putih. Sejak pembebasan kamp tersebut dan penghakiman penjahat perang di Nuremberg tahun 1946, muncul slogan never again yang digunakan sebagai simbol internasional untuk mengecam dan menindak segala bentuk genosida, pembunuhan massal, dan pembersihan etnis di berbagai belahan dunia.
Untuk memastikan bahwa aksi serupa akan selalu mendapatkan kecaman dan hukuman yang setimpal, dibentuk standar universal yang dapat digunakan untuk melacak dan menghukum penjahat perang dari berbagai belahan dunia. Standar tersebut merupakan bagian dari Nuremberg seperti kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan terhadap perdamaian (crimes against peace), dan tanggung jawab komando (responsibility of command). Dari ketiga hal tersebut, tanggung jawab komando merupakan salah satu terobosan paling besar dalam hukum kemanusiaan internasional karena sebelumnya, beberapa penjahat perang Nazi Jerman yang diadili di Nuremberg seperti Wilhelm Keitel dan Alfred Jodl berusaha mengklaim bahwa mereka tidak bersalah karena para perwira militer hanya mengikuti perintah dari atasan mereka (superiors orders). Namun klaim ini ditolak sepenuhnya oleh pengadilan Nuremberg karena para hakim menganggap perwira militer serta pejabat sipil memiliki pilihan dan tanggung jawab moral untuk tidak melancarkan aksi yang dianggap ilegal dalam hukum perang internasional. Selain itu, para hakim juga menyatakan bahwa komandan unit bertanggung jawab terhadap seluruh pelanggaran hukum perang dan hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh bawahannya bahkan jika dia tidak mengetahui hal tersebut sedang terjadi.
Akan tetapi, implementasi nyata dari slogan never again serta preseden Nuremberg dalam kasus serupa hingga saat ini bisa dikatakan kurang optimal karena dalam periode setelah berakhirnya perang dunia kedua, terdapat berbagai kasus pelanggaran HAM yang tidak mendapatkan reaksi keras dari komunitas internasional. Salah satunya adalah Genosida Darfur yang masih berlanjut hingga saat ini. Dalam peristiwa ini, kelompok milisi Janjaweed yang kemudian berkembang menjadi Pasukan Pendukung Cepat (RSF) melancarkan pembunuhan massal terhadap etnis non-Arab di wilayah Darfur, Sudan. Genosida ini menarik perhatian masyarakat dunia pada 26 Oktober 2025 saat RSF berhasil menguasai Kota El-Fasher yang sebelumnya dianggap sebagai benteng dari Angkatan Bersenjata Sudan (SAF) di wilayah Darfur. Tidak lama setelah RSF menguasai El-Fasher terdapat bukti foto, video, serta gambar satelit yang menunjukkan bahwa kelompok milisi tersebut telah melancarkan pembunuhan massal yang terstruktur dan menyeluruh. Dilansir dari The Guardian, setidaknya 60 hingga 150 ribu warga El-Fasher tewas akibat dari aksi keji yang dilancarkan oleh RSF. Akan tetapi, walaupun aksi pembunuhan massal ini telah menuai kecaman, belum ada langkah konkret dari institusi internasional seperti Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) untuk menangkap dan mengadili petinggi RSF atas tuduhan genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Selain Sudan, genosida terhadap masyarakat Palestina di Gaza dan Tepi Barat merupakan contoh lain yang menunjukkan bahwa never again dan preseden Nuremberg memiliki implementasi yang kurang optimal. Pembersihan ini dilancarkan secara terstruktur dan menyeluruh oleh Israel sejak tahun 1948 karena mereka ingin mencapai tujuan ideologi Zionisme yaitu kolonisasi Palestina dari masyarakat asli nya agar wilayah tersebut dapat menjadi rumah bagi Bangsa Yahudi. Sama seperti Sudan, genosida di Palestina telah menuai kecaman dari berbagai negara karena Israel menggunakan berbagai taktik untuk memastikan bahwa pembersihan yang dilancarkan dapat sepenuhnya berhasil. Akibatnya, pada 21 November 2024 ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan (arrest warrant) terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant. Namun sayangnya walaupun surat tersebut telah dikeluarkan, Netanyahu dan Gallant belum ditahan karena banyak negara sekutu Israel seperti Amerika Serikat, Czechia dan Argentina menolak klaim Israel sedang melakukan genosida.
Akan tetapi, terdapat juga kasus yang menunjukkan bahwa kejahatan HAM akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Kasus yang cukup dikenal adalah pengadilan terhadap pejabat sipil dan militer yang terlibat dalam pembunuhan massal dalam Perang Yugoslavia. Dalam pengadilan tersebut, terdapat berbagai petinggi sipil dan militer Yugoslavia yang ditangkap dan diadili di Den Haag seperti Mantan Presiden Yugoslavia Slobodan Milosevic, Mantan Wakil PM Yugoslavia Nikola Sainovic, dan Mantan Kepala Staf Angkatan Bersenjata Yugoslavia Dragoljub Ojdanic. Pengadilan ini secara keseluruhan menuntut 161 individu sebagai penjahat perang. Dari 161 individu tersebut 90 diberikan hukuman penjara, 19 dibebaskan, dan 13 diserahkan kepada negara asal untuk menjalankan hukuman berdasarkan peraturan nasional. Namun sayangnya Yugoslavia merupakan kasus langka karena sejak saat itu, belum ada pengadilan internasional terhadap penjahat HAM dengan skala serupa. Alhasil dapat disimpulkan bahwa walaupun slogan dan preseden Nuremberg memiliki nilai universal, implementasi dari kedua hal tersebut belum menyeluruh karena saat ini belum ada dorongan untuk membentuk pengadilan yang dapat menangani kasus kontemporer seperti Sudan dan Israel.
Skandal Jenderal Nuklir dan Retaknya Elit Militer China
Penulis: M. Asdar Prabowo
Dalam perspektif pertahanan, militer selama ini dipandang sebagai salah satu pilar terkuat dalam struktur kekuasaan China. Sebagai alat utama negara, Tentara Pembebasan Rakyat (People’s Liberation Army/PLA) tidak hanya menjalankan fungsi pertahanan nasional, tetapi juga memainkan peran politik yang krusial dalam menjaga stabilitas rezim dan legitimasi Partai Komunis China. Tidak seperti militer di negara demokratis yang relatif dipisahkan dari urusan politik, PLA sejak awal dibentuk sebagai tentara sebuah partai, sehingga loyalitas politik menjadi fondasi utama keberadaannya.
Oleh karena itu, setiap guncangan yang terjadi di tubuh militer China hampir selalu memiliki implikasi politik yang luas. Militer bukan sekadar institusi keamanan, melainkan bagian penting yang terintegrasi dari struktur kekuasaan negara. Ketika muncul skandal yang menyeret seorang jenderal tinggi Zhang Youxia berkaitan dengan program nuklir, maka peristiwa tersebut tidak dapat dipahami hanya sebagai pelanggaran individu, melainkan sebagai indikasi adanya masalah yang lebih dalam di tingkat elit militer.
Skandal jenderal Zhang Youxia mengungkap dugaan pelanggaran disiplin, korupsi, hingga kemungkinan kebocoran informasi strategis yang sangat sensitif. Fakta bahwa kasus semacam ini bisa terjadi di sektor pertahanan paling krusial menunjukkan bahwa militer China tidak sepenuhnya solid dan kebal dari konflik internal. Skandal ini mencerminkan retaknya kepercayaan, kohesi, dan profesionalisme di kalangan elit militer, yang selama ini dipersepsikan sebagai institusi paling loyal dan disiplin.
Untuk memahami makna politik di balik kasus ini, teori relasi sipil–militer (civil–military relations) yang dikemukakan oleh Samuel P. Huntington menjadi kerangka analisis yang relevan. Huntington menjelaskan bahwa stabilitas negara sangat bergantung pada hubungan antara kekuasaan politik dan militer. Ketika relasi ini terganggu, baik oleh politisasi militer maupun konflik internal elit, maka stabilitas negara ikut terancam. Dalam konteks China, skandal ini dapat dibaca sebagai sinyal adanya ketegangan serius dalam relasi tersebut.
Militer sebagai Pilar Kekuasaan dalam Relasi Sipil–Militer
Stabilitas suatu negara memiliki ketergantungan tinggi terhadap korelasi antara kekuasaan politik dan militer. Pada saat korelasi ini terganggu, maka akan mengancam stabilitas negara. Samuel P. Huntinton memiliki pandangan bahwa untuk mencapai relasi sipil–militer yang stabil ditandai oleh profesionalisme militer dan kontrol politik yang jelas. Militer yang profesional seharusnya fokus pada urusan pertahanan dan keamanan, sementara kekuasaan sipil memastikan arah politik negara. Namun, model ini mengalami modifikasi dalam sistem politik otoriter seperti China, di mana militer tidak hanya tunduk pada negara, tetapi secara langsung berada di bawah kendali partai.
Relasi sipil–militer di China bersifat unik karena militer tidak bersikap netral secara politik. PLA secara ideologis terikat pada Partai Komunis China, sehingga loyalitas terhadap partai menjadi syarat utama bagi elit militer. Dalam kondisi ideal, sistem ini memungkinkan kontrol politik yang kuat sekaligus menjaga stabilitas. Namun, skandal jenderal nuklir justru memperlihatkan adanya penyimpangan dari prinsip tersebut.
Dugaan kebocoran rahasia strategis dan praktik korupsi menunjukkan bahwa sebagian elit militer mulai memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan faksi tertentu. Dalam perspektif Huntington, kondisi ini sangat berbahaya karena mengikis profesionalisme militer. Ketika perwira tinggi terlibat dalam intrik kekuasaan, loyalitas ideologis dan disiplin institusional menjadi rapuh.
Lebih jauh, runtuhnya kepercayaan antar-elit menciptakan ketegangan internal yang dapat mengganggu efektivitas militer. Militer yang seharusnya berfungsi sebagai alat pertahanan negara justru disibukkan oleh konflik internal dan upaya mempertahankan posisi politik. Dalam situasi seperti ini, kontrol sipil atas militer biasanya diperketat melalui mekanisme pengawasan, rotasi jabatan, dan pembersihan internal.
Skandal Elit Militer dan Politik Konsolidasi Kekuasaan
Skandal jenderal nuklir juga tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik konsolidasi kekuasaan di China. Dalam teori relasi sipil–militer Huntington, penguasa sipil memiliki kepentingan utama untuk memastikan bahwa militer tidak berkembang menjadi kekuatan otonom yang dapat menantang otoritas politik. Oleh karena itu, setiap indikasi penyimpangan di tubuh militer akan direspons dengan langkah tegas.
Penyelidikan terhadap jenderal tinggi sering kali dibingkai sebagai upaya penegakan disiplin dan pemberantasan korupsi. Secara normatif, langkah ini tampak sebagai usaha membersihkan institusi militer. Namun, dari sudut pandang politik, tindakan tersebut juga berfungsi sebagai sinyal kekuasaan kepada elit militer lainnya bahwa loyalitas kepada partai adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
Pembersihan elit secara berulang dapat menciptakan iklim ketakutan dan kecurigaan di internal militer. Elit militer tidak lagi sepenuhnya fokus pada profesionalisme dan kesiapan pertahanan, melainkan lebih sibuk menjaga posisi, membangun loyalitas politik, dan menghindari tuduhan. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melemahkan efektivitas institusi militer itu sendiri. Fakta bahwa skandal ini menyentuh sektor nuklir yakni sektor paling sensitif dalam pertahanan nasional. Program nuklir seharusnya berada di bawah pengamanan dan pengawasan paling ketat. Ketika konflik elit mampu menembus sektor ini, muncul pertanyaan serius mengenai keamanan strategis dan stabilitas internal China, terutama di tengah meningkatnya tensi geopolitik global.
Upaya negara untuk merespons skandal ini melalui pengetatan pengawasan dan pembersihan internal memperlihatkan betapa strategisnya posisi militer dalam menjaga stabilitas politik. Namun, strategi tersebut juga menyimpan risiko jangka panjang berupa melemahnya profesionalisme, meningkatnya ketakutan internal, dan berkurangnya efektivitas militer. Skandal ini menjadi pengingat bahwa stabilitas militer tidak hanya ditentukan oleh kekuatan senjata atau kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kepercayaan, kohesi, dan relasi kekuasaan di antara elit yang mengendalikannya. Dalam konteks China, retaknya elit militer berpotensi menjadi tantangan serius bagi stabilitas politik di masa depan.
Regulasi Ketat di Balik Perkembangan AI China
Penulis: M. Asdar Prabowo
Perkembangan kecerdasan buatan Artificial Intelligence AI di China kerap dipandang sebagai simbol keberhasilan negara tersebut dalam mengejar kemajuan teknologi global. Demikian karena China mampu bersaing dengan Amerika Serikat dalam berbagai sektor AI, mulai dari teknologi pengenalan wajah, sistem rekomendasi digital, hingga pengembangan model bahasa besar. Hal ini bisa terjadi karena mendapatkan dukungan negara yang masif terhadap riset dan industri teknologi membuat AI tumbuh dengan sangat cepat di negara tersebut.
Namun, di balik pesatnya inovasi tersebut, terdapat realitas lain yang tidak bisa diabaikan, yakni regulasi negara yang sangat ketat. Pemerintah China tidak hanya mendorong perkembangan AI, tetapi juga mengontrol secara ketat arah, isi, dan batas penggunaannya. Berbagai aturan diterapkan untuk memastikan bahwa teknologi tidak menyimpang dari kepentingan politik dan stabilitas sosial. Kondisi ini ingin memperlihatkan China dalam mendorong inovasi AI secara agresif, tetapi tetap mempertahankan kontrol negara yang begitu kuat. Apakah bisa?
Jika dilihat dari perspektif teori authoritarian state (negara otorite), Juan J. Linz menganggap bahwa dalam sistem politik otoriter, negara memiliki dominasi besar atas institusi, ideologi, dan ruang publik. Teknologi, termasuk AI, tidak dipandang sebagai ruang bebas, melainkan sebagai alat strategis yang harus berada di bawah kendali negara.
AI sebagai Instrumen Kekuasaan dalam Negara Otoriter
Dalam teori negara otoriter menurut Linz, kekuasaan negara dijaga melalui kontrol institusional dan pembatasan partisipasi publik. Negara berusaha mencegah munculnya kekuatan sosial atau ide yang dapat mengancam stabilitas rezim. Dalam konteks China, AI ditempatkan dalam kerangka alat bukan sekadar inovasi teknologi, tetapi juga instrumen kekuasaan.
Regulasi AI di China, seperti kewajiban pendaftaran algoritma dan sensor ketat terhadap AI generatif, menunjukkan upaya negara untuk memastikan bahwa teknologi tidak menghasilkan konten yang bertentangan dengan ideologi resmi Partai Komunis China. AI diarahkan agar mendukung narasi negara, bukan membuka ruang kritik atau wacana alternatif. Hal ini mencerminkan karakter negara otoriter yang menempatkan stabilitas politik di atas kebebasan berekspresi.
Melalui AI, negara juga mampu memperluas kapasitas pengawasan secara lebih efisien. Teknologi pengenalan wajah, analisis big data, dan sistem penilaian sosial memperlihatkan bagaimana AI digunakan untuk memantau dan mengatur perilaku masyarakat. Dalam kerangka negara otoriter, praktik ini dipandang sah karena bertujuan menjaga ketertiban dan stabilitas sosial. Dengan demikian, regulasi ketat terhadap AI bukan dianggap sebagai penghambat, melainkan sebagai mekanisme kontrol yang diperlukan.
Inovasi yang Tumbuh dalam Batas Kendali Negara
Menariknya, kontrol yang ketat tidak serta-merta menghentikan perkembangan AI di China. Justru sebaliknya, inovasi tetap tumbuh dengan cepat selama berada dalam batas yang ditetapkan negara. Hal ini sesuai dengan pandangan teori negara otoriter bahwa negara dapat mengizinkan modernisasi dan kemajuan ekonomi, selama tidak mengancam legitimasi kekuasaan.
Pemerintah China berperan aktif dalam menentukan arah riset, pendanaan, dan prioritas penggunaan AI. Perusahaan teknologi besar seperti Baidu, Alibaba, dan Tencent diberi ruang untuk berkembang, tetapi tetap berada di bawah pengawasan ketat negara. Negara memastikan bahwa inovasi AI berkontribusi pada tujuan nasional, seperti efisiensi birokrasi, keamanan nasional, dan daya saing global.
Namun, pendekatan ini juga memiliki konsekuensi. Pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan kreativitas berpotensi menghambat inovasi jangka panjang, terutama inovasi yang bersifat kritis dan independen. Dalam sistem negara otoriter, kreativitas dibolehkan sejauh tidak melampaui batas ideologis. Akibatnya, perkembangan AI di China sering dinilai kuat secara kuantitatif, tetapi masih diperdebatkan dari sisi kebebasan intelektual dan etika teknologi.
Perkembangan AI di China menunjukkan bahwa kemajuan teknologi tidak selalu berjalan seiring dengan kebebasan. Dalam kerangka teori negara otoriter, regulasi ketat terhadap AI merupakan bagian dari strategi negara untuk menjaga stabilitas politik dan mempertahankan kontrol atas masyarakat. AI berkembang pesat karena mendapat dukungan penuh negara, tetapi tetap dibatasi oleh kepentingan ideologis dan kekuasaan politik. Kasus China memperlihatkan bahwa inovasi dan kontrol dapat berjalan bersamaan dalam sistem politik otoriter. AI tidak hanya menjadi simbol kemajuan teknologi, tetapi juga alat penguatan negara. Pengalaman China sekaligus menjadi pengingat bahwa teknologi tidak pernah netral; ia selalu dibentuk oleh sistem politik dan kepentingan kekuasaan yang mengelilinginya.
Stabilitas atau Kebebasan? Dilema Politik China di Tahun 2026
Penulis: M. Asdar Prabowo
Tahun 2026 menjadi momen penting untuk melihat kembali arah politik China di tengah perubahan global yang cepat. Di satu sisi China tampil sebagai negara yang stabil secara politik dan kuat secara ekonomi. Di sisi lain muncul perdebatan panjang mengenai kebebasan sipil ruang demokrasi dan hak individu. Dilema antara stabilitas dan kebebasan ini bukan hanya persoalan domestik China tetapi juga menjadi isu global karena pengaruh China yang semakin besar di dunia internasional.
Bagi banyak negara berkembang China sering dipandang sebagai contoh keberhasilan pembangunan tanpa demokrasi liberal. Pertumbuhan ekonomi yang konsisten pengentasan kemiskinan dalam skala besar serta kemampuan negara menjaga ketertiban sosial menjadi narasi utama yang ditawarkan Beijing. Namun pertanyaan mendasarnya adalah apakah stabilitas yang dicapai tersebut harus dibayar dengan pembatasan kebebasan politik dan sipil. Tahun 2026 memperlihatkan bahwa pertanyaan ini semakin relevan seiring menguatnya kontrol negara atas masyarakat.
Stabilitas sebagai Sumber Legitimasi Politik
Dalam teori kontrak sosial Thomas Hobbes, menekankan pentingnya keamanan dan ketertiban sebagai dasar legitimasi kekuasaan negara. Hobbes menganggap bahwa negara dibentuk untuk mencegah kekacauan dan konflik antarindividu. Kebebasan yang terlalu luas tanpa otoritas yang kuat justru dapat membawa masyarakat pada kondisi chaos. Logika inilah yang sering digunakan oleh pemerintah China dalam membenarkan kontrol politik yang ketat. Stabilitas diposisikan sebagai kebutuhan utama demi kesejahteraan bersama.
Di tahun 2026 memperlihatkan bahwa stabilitas masih menjadi kata kunci dalam politik China. Di mana pemerintah menekankan bahwa keamanan nasional persatuan wilayah dan harmoni sosial adalah fondasi bagi pembangunan. Narasi ini diperkuat oleh pengalaman sejarah China seperti perang saudara penjajahan dan revolusi kebudayaan yang sering dijadikan pelajaran tentang bahaya instabilitas politik.
Dalam memperoleh legitimasi pemerintahan, China tidak mengandalkan pemilu kompetitif untuk mendapatkan dukungan rakyat. Sebaliknya legitimasi dibangun melalui kinerja ekonomi efektivitas birokrasi dan kemampuan negara menyediakan keamanan. Selama negara mampu menjamin pertumbuhan ekonomi dan ketertiban sosial sebagian besar masyarakat cenderung menerima pembatasan politik sebagai konsekuensi yang wajar.
Namun stabilitas yang didefinisikan secara sempit oleh negara memiliki implikasi serius. Di tahun 2026 ruang ekspresi politik semakin terbatas terutama di wilayah-wilayah yang dianggap sensitif seperti Hong Kong, Xinjiang dan Tibet. Kawasan tersebut dipandang memiliki potensi mengganggu persatuan nasional sehingga kebijakan keamanan diterapkan secara ketat. Kebijakan keamanan sering kali digunakan untuk membenarkan pengawasan digital pembatasan media dan penindakan terhadap kritik. Stabilitas tidak lagi sekadar mencegah kekerasan tetapi juga mengatur cara berpikir dan berbicara warga negara.
Berdasarkan hal tersebut, fenomena ini menunjukkan bahwa stabilitas bisa menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi ia menciptakan rasa aman dan kepastian hidup. Di sisi lain ia berpotensi mematikan kreativitas kritik dan partisipasi politik yang sehat. Negara yang terlalu fokus pada stabilitas berisiko mengabaikan dinamika sosial yang justru penting bagi kemajuan jangka panjang.
Kebebasan dalam Bayang Bayang Keamanan Negara
Dari perspektif liberal klasik, memandang kebebasan individu sebagai inti dari kehidupan politik yang adil. Kebebasan berbicara berserikat dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik dianggap sebagai hak dasar yang tidak boleh dikorbankan. Dalam konteks ini kebijakan politik China di tahun 2026 sering dipandang problematis oleh komunitas internasional.
Pemerintah China memaknai kebebasan secara berbeda. Kebebasan dipahami sebagai kebebasan dari kemiskinan ketakutan dan ketidakstabilan bukan sebagai kebebasan politik dalam arti Barat. Negara berperan aktif mengatur ruang publik demi mencegah apa yang disebut sebagai ancaman terhadap keamanan nasional. Dengan logika ini pembatasan kebebasan sipil dianggap sah dan bahkan perlu untuk dilakukan.
Apabila dilihat dari sudut pandang keamanan negara, menempatkan kelangsungan rezim dan kedaulatan sebagai prioritas utama. Namun masalah muncul ketika konsep keamanan diperluas secara berlebihan. Akibatnya kebebasan intelektual menjadi semakin sempit. Pembatasan kebebasan dapat menghambat inovasi sosial dan politik. Negara mungkin stabil dalam jangka pendek tetapi kehilangan mekanisme koreksi internal. Tanpa kritik yang terbuka kesalahan kebijakan sulit diperbaiki dan ketidakpuasan masyarakat dapat terpendam hingga meledak dalam bentuk yang lebih berbahaya.
Bagi dunia luar dilema kebebasan di China juga menimbulkan pertanyaan normatif. Apakah kebebasan bersifat universal atau kontekstual. Apakah stabilitas ekonomi dapat dijadikan pembenaran untuk membatasi hak politik. Tahun 2026 menunjukkan bahwa China secara konsisten memilih jalur yang mengutamakan keamanan dan kontrol dibanding liberalisasi politik.Dilema stabilitas atau kebebasan dalam politik China di tahun 2026 bukan persoalan hitam putih. Stabilitas yang dicapai China nyata dan memberikan manfaat bagi banyak warga.
Namun pembatasan kebebasan yang menyertainya juga nyata dan membawa risiko jangka panjang bagi keberlanjutan sistem politik China. Berdasarkan hal tersebut dapat dipahami bahwa pilihan China berakar pada logika keamanan dan legitimasi kinerja negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat. Tantangan ke depan terletak pada kemampuan China menyeimbangkan stabilitas politik dengan ruang kebebasan yang sehat agar tidak menghambat inovasi kritik dan partisipasi publik yang konstruktif.
Model Negara China dan Daya Tariknya bagi Negara Berkembang
Penulis: M. Asdar Prabowo
Dalam dua dekade terakhir, dunia menyaksikan munculnya apa yang sering disebut sebagai kelelahan terhadap demokrasi liberal. Di banyak negara, demokrasi prosedural tidak selalu menghasilkan pemerintahan yang efektif, stabilitas politik, maupun kesejahteraan sosial. Polarisasi politik, korupsi elite, serta ketimpangan ekonomi justru menimbulkan kekecewaan publik terhadap sistem yang selama ini dianggap ideal. Dalam konteks inilah dapat dilihat apakah demokrasi liberal merupakan jalan menuju modernitas dan kemajuan.
Pengalaman China menawarkan narasi tandingan yang kuat. Tanpa liberalisasi politik, negara ini berhasil mencapai pertumbuhan ekonomi luar biasa, menurunkan angka kemiskinan secara drastis, dan membangun kapasitas negara yang relatif efektif. Keberhasilan ini menjadikan China bukan hanya kekuatan ekonomi global, tetapi juga model alternatif pembangunan yang semakin diperhitungkan, terutama oleh negara-negara berkembang yang masih bergulat dengan dilema antara stabilitas politik dan demokratisasi.
Karakter Model Negara China
Model negara China bertumpu pada tiga pilar utama yakni sebagai negara yang kuat, partai yang dominan, dan kapitalisme negara. Dalam sistem ini, Partai Komunis China tidak sekadar menjadi aktor politik, tetapi pusat pengambilan keputusan strategis nasional. Negara hadir bukan sebagai pengawas pasar, melainkan sebagai pengarah aktif pembangunan. Pendekatan ini sejalan dengan teori Developmental State yang dikemukakan Chalmers Johnson, yang menekankan peran negara sebagai motor utama modernisasi ekonomi.
Berbeda dengan model liberal yang menekankan kompetisi politik dan otonomi pasar, China menggabungkan kontrol politik yang ketat dengan pragmatisme ekonomi. Pemerintah mempertahankan monopoli kekuasaan politik, namun membuka ruang luas bagi mekanisme pasar dalam sektor-sektor produktif. Kombinasi ini menciptakan apa yang sering disebut sebagai authoritarian developmental state yaitu negara otoriter yang efektif secara ekonomi.
Ciri penting lain dari model China adalah penggunaan teknologi sebagai instrumen tata kelola. Dalam dua dekade terakhir, China menjadi pelopor dalam pemanfaatan big data, kecerdasan buatan, dan sistem pengawasan digital untuk meningkatkan kapasitas negara. Fenomena ini selaras dengan konsep digital authoritarianism yang dikemukakan Larry Diamond, di mana teknologi memperkuat kemampuan rezim non demokratis dalam mengelola masyarakat, menjaga stabilitas, dan meminimalkan oposisi politik.
Dari sudut pandang teori Authoritarian Modernization Samuel Huntington, pengalaman China mencerminkan argumen bahwa stabilitas politik harus mendahului demokrasi. Dalam masyarakat yang sedang mengalami transformasi sosial cepat, demokratisasi dini justru berpotensi menciptakan instabilitas. China, dalam logika ini, memilih menunda liberalisasi politik demi memastikan pembangunan ekonomi yang terarah dan terkendali.
Daya Tarik bagi Negara Berkembang
Model negara China memiliki daya tarik kuat bagi banyak negara berkembang yang menghadapi dilema klasik pembangunan. Di satu sisi, mereka membutuhkan stabilitas untuk mendorong investasi dan pertumbuhan. Kemudian di sisi yang lain, demokratisasi sering kali membawa fragmentasi elite, konflik politik, dan kebijakan yang tidak konsisten. Dalam situasi seperti ini, model China menawarkan janji stabilitas dan efisiensi.
Mengapa tidak? China menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi dapat dicapai tanpa harus menunggu konsolidasi demokrasi. Bagi negara-negara dengan kapasitas institusional lemah, pesan ini terasa realistis dan menggugah. Di lain hal, model China menampilkan negara sebagai aktor utama pembangunan. Pendekatan ini terasa relevan bagi negara berkembang yang pasar dan masyarakat sipilnya belum cukup kuat untuk menjadi motor pertumbuhan.
Daya tarik ini diperkuat oleh kebijakan luar negeri China yang relatif minim tekanan normatif. Berbeda dengan banyak negara Barat dan lembaga internasional yang mensyaratkan reformasi demokrasi dan hak asasi manusia dalam kerja sama pembangunan, China menekankan prinsip non intervensi. Bagi banyak rezim, pendekatan ini dipandang lebih menghormati kedaulatan nasional dan memberi ruang manuver politik yang lebih luas.
Dalam kerangka Political Legitimacy Theory Seymour Martin Lipset, kondisi ini dapat dipahami sebagai pergeseran sumber legitimasi. Jika dalam demokrasi liberal legitimasi terutama bersumber dari pemilu dan prosedur politik, maka dalam model China legitimasi dibangun melalui kinerja ekonomi dan keberhasilan pembangunan. Bagi masyarakat yang lebih memprioritaskan kesejahteraan daripada partisipasi politik, legitimasi berbasis kinerja ini terasa lebih nyata dan konkret.
Namun, daya tarik model China tidak datang tanpa risiko serius. Ketergantungan pada elite politik yang kuat berpotensi menciptakan konsentrasi kekuasaan yang berlebihan. Tanpa mekanisme akuntabilitas yang efektif, negara kuat dapat dengan mudah berubah menjadi negara represif. Dalam konteks ini, stabilitas politik yang dijanjikan dapat bergeser menjadi stagnasi politik.
Risiko lain adalah minimnya ruang koreksi kebijakan. Dalam sistem yang tidak menyediakan kompetisi politik terbuka, kegagalan kebijakan sering kali sulit dikritik secara publik. Ketika pengambilan keputusan terlalu terpusat, kesalahan strategis dapat berdampak luas tanpa adanya mekanisme korektif yang memadai.
Bahaya paling kontemporer muncul dari penguatan otoritarianisme digital. Teknologi yang seharusnya meningkatkan efisiensi pemerintahan dapat berubah menjadi alat pengawasan massal yang menekan kebebasan sipil. Bagi negara berkembang yang mengadopsi teknologi ini tanpa tradisi perlindungan hak warga, risiko penyalahgunaan kekuasaan menjadi sangat besar.
Dengan demikian, adopsi model China tanpa adaptasi kontekstual berpotensi memperkuat otoritarianisme tanpa menjamin keberhasilan pembangunan. Keberhasilan China tidak lahir dari otoritarianisme semata, tetapi dari kapasitas birokrasi, perencanaan jangka panjang, dan disiplin politik yang sulit direplikasi secara instan.
Model negara China dan daya tariknya bagi negara berkembang mencerminkan perubahan besar dalam lanskap normatif global. Di tengah kelelahan terhadap demokrasi liberal, China menawarkan narasi alternatif: stabilitas politik, negara kuat, dan pembangunan cepat tanpa liberalisasi demokrasi. Bagi banyak negara berkembang, narasi ini terasa lebih pragmatis dibandingkan idealisme demokrasi yang belum tentu membawa kesejahteraan.
Namun, perkembangan negara-negara kini berada di persimpangan penting antara pragmatisme pembangunan dan nilai kebebasan. Model China memang menawarkan efisiensi dan stabilitas, tetapi juga membawa risiko konsentrasi kekuasaan dan erosi hak-hak sipil. Tantangan sesungguhnya bukan memilih antara demokrasi liberal atau model China secara hitam-putih, melainkan merumuskan jalan tengah yaitu membangun negara yang efektif tanpa mengorbankan prinsip akuntabilitas dan martabat manusia.
Masa Depan Etnis Kurdi Di Suriah: Antara Optimisme Dan Sejarah Kelam
Pada 6 Januari 2026, prospek integrasi damai antara Pemerintah Transisi Suriah (STG) dengan kelompok milisi Tentara Demokratik Suriah (SDF) yang berada dibawah naungan pemerintah parallel Wilayah Demokratik Otonom Suriah Utara dan Timur (DAANES) runtuh akibat dari pertempuran yang terjadi di wilayah Sheikh Maqsoud, Kota Aleppo. Dalam pertempuran tersebut, wilayah Sheikh Maqsoud yang sebagian besar dihuni oleh masyarakat etnis Kurdi berhasil dikuasai oleh STG dan sebagian besar dari milisi SDF terpaksa melakukan evakuasi ke wilayah yang masih dikendalikan oleh kelompok milisi tersebut seperti Deir Hafer, Raqqa, dan Deir Ez-Zor. Beberapa hari setelah pertempuran di Aleppo rampung, STG melancarkan serangan terhadap Maskanah, Deir Hafer, Raqqa, dan Deir Ez-Zor untuk mengkonsolidasikan kekuasaan pemerintahan Presiden Ad Interim Ahmed Al-Sharaa terhadap seluruh wilayah Suriah.
Pertempuran dan serangan yang terjadi merupakan sebuah pukulan berat bagi berbagai pihak yang mendukung implementasi perjanjian 10 Maret 2025 antara STG dan SDF. Dalam perjanjian tersebut, SDF melakukan negosiasi dengan STG untuk menentukan bagaimana pasukan mereka akan diintegrasikan ke dalam struktur Angkatan Bersenjata Suriah yang baru. Perjanjian tersebut juga membahas bagaimana pejabat sipil yang saat ini menjabat di DAANES dapat melanjutkan pengabdian mereka di lembaga atau kementerian yang tersedia. Selain itu, perjanjian 10 Maret 2025 juga menekankan bahwa STG memiliki komitmen untuk memastikan bahwa etnis Kurdi dan minoritas lain di Suriah akan memiliki hak setara, tidak akan ada diskriminasi berdasarkan ras atau agama, serta jaminan perlindungan terhadap etnis minoritas yang akan dimasukkan dalam konstitusi baru.
Serangan yang dilancarkan oleh STG terhadap SDF setelah pertempuran Aleppo rampung meruntuhkan perjanjian tersebut karena tidak lama setelah serangan dilancarkan, Angkatan Bersenjata Suriah berhasil menguasai sebagian besar wilayah yang sebelumnya dibebaskan kelompok milisi tersebut dari grup teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS/Daesh) pada tahun 2015-2019. Saat ini, STG sudah mendekati dua kota yang sebagian besar dihuni oleh Kurdi yaitu Al-Hasakah dan Kobani. Hal ini menciptakan ketakutan di kalangan masyarakat bahwa STG akan melakukan aksi penindasan dan kejahatan yang sebelumnya telah dilakukan oleh rezim Ba’ath Suriah dan Irak pada tahun 1962 dan 1988. Ketakutan tersebut diperkuat akibat dari beberapa video yang diunggah di media sosial X/Twitter yang memperlihatkan anggota pasukan STG mengeksekusi milisi SDF yang telah menyerah. Selain itu retorika yang digunakan oleh STG memiliki kemiripan dengan yang digunakan di Irak sebelum dilancarkannya kampanye Al-Anfal.
Selain aksi yang saat ini terjadi, ketakutan tersebut juga memiliki dasar sejarah yang cukup kuat karena pada 5 Oktober 1962, Republik Suriah yang saat itu dipimpin oleh Presiden Nazim Al-Qudsi memerintahkan sebuah sensus penduduk untuk dilakukan di Provinsi Al-Hasakah guna mengidentifikasi ‘elemen asing’ yang telah menginfiltrasi Negeri Al-Sham. Sensus ini merupakan bentuk dari diskriminasi terstruktur terhadap etnis Kurdi di Suriah karena tidak lama setelah sensus berakhir, pemerintah Suriah menarik kewarganegaraan dari setidaknya 120 ribu masyarakat Kurdi yang telah menetap di wilayah tersebut sejak sebelum Suriah mendeklarasikan kemerdekaannya pada tahun 1948. Akibat dari penarikan tersebut, masyarakat Kurdi di Suriah dianggap stateless sehingga mereka tidak mampu mendapatkan hak fundamental seperti akses pendidikan, hak untuk membeli rumah, kebebasan untuk pergi, serta pengakuan terhadap budaya dan cara hidup mereka. Hal ini mendorong sebagian besar dari mereka untuk bergabung dengan kelompok insurgensi seperti Peshmerga dan Partai Buruh Kurdistan (PKK).
Presiden Ad Interim Al-Sharaa merespon ketakutan tersebut dengan mengesahkan Dekrit Presiden No. 13 Tahun 2026 yang mengafirmasi keberadaan etnis Kurdi sebagai bagian dari Negeri Al-Sham, menetapkan tahun baru Kurdi (Newroz) sebagai hari libur nasional, menetapkan Bahasa Kurdi sebagai bahasa nasional, komitmen pemerintah transisi untuk melindungi etnis Kurdi dari segala bentuk diskriminasi, serta menarik seluruh peraturan dan undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah Suriah sejak dikeluarkannya sensus tahun 1962. Dekrit ini mendapatkan reaksi positif dari sebagian masyarakat Kurdi karena mereka menganggap hal tersebut sebagai perkembangan signifikan bagi status mereka sebagai warga di Suriah yang baru. Namun terdapat juga beberapa pihak dari etnis Kurdi seperti jurnalis Scharo Maroof yang skeptis terhadap dekrit tersebut. Scharo menyampaikan kekecewaannya karena menurutnya andaikan dekrit tersebut disahkan lebih cepat, pertempuran yang terjadi di Aleppo, Deir Hafer, dan Deir Ez-Zor dapat dihindari.
Akan tetapi, terdapat juga kelompok nasionalis Kurdi yang menolak dekrit tersebut karena mereka menganggap misi awal yang diperjuangkan oleh SDF dan DAANES yaitu terbentuknya sebuah persaudaraan rakyat (people’s brotherhood) antara etnis Kurdi dan kaum Arab tidak dapat tercapai. Menurut pandangan mereka, serangan yang dilancarkan STG terhadap wilayah SDF merupakan bukti bahwa pemerintah negara Arab seperti Suriah ingin tetap menindas etnis Kurdi dibandingkan dengan membangun hubungan baru yang setara. Akan tetapi, perlu ditekankan bahwa pandangan yang disampaikan oleh kelompok nasionalis cukup radikal karena dalam kelompok ini terdapat pandangan bahwa untuk mengamankan masa depan mereka, perlu dibentuk sebuah ethno-state di wilayah yang mayoritas memiliki penduduk Kurdi.
China sebagai Rival Sistem: Tantangan terhadap Tatanan Dunia
Penulis: M. Asdar Prabowo
Selama tiga dekade pasca-Perang Dingin, China dipandang sebagai mitra ekonomi strategis yang sedang berintegrasi ke dalam tatanan internasional liberal. Masuknya Beijing ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada 2001 dianggap sebagai bukti bahwa globalisasi akan mendorong konvergensi nilai dari ekonomi pasar menuju keterbukaan politik. Banyak pembuat kebijakan Barat meyakini bahwa modernisasi ekonomi China pada akhirnya akan bermuara pada liberalisasi politik.
Namun, asumsi ini tidak sepenuhnya terwujud. Seiring meningkatnya kekuatan ekonomi, teknologi, dan militernya, China justru menampilkan arah berbeda. Di bawah kepemimpinan Xi Jinping, Beijing tidak lagi sekadar menyesuaikan diri dengan sistem internasional yang ada, tetapi mulai aktif membentuk ulang aturan mainnya. Transformasi ini menandai pergeseran dari posisi pengikut aturan menjadi pembentuk aturan., sekaligus mengubah karakter hubungan China dengan dunia yakni dari mitra ekonomi menjadi rival sistem.
Dari hal tersebut, rivalitas ini tidak hanya menyangkut distribusi kekuatan, tetapi juga menyentuh dimensi yang lebih mendasar mengenai sistem politik mana yang lebih legitim dan bagaimana tatanan dunia seharusnya diatur. China tidak sekadar menantang dominasi Barat, tetapi juga menantang asumsi normatif bahwa demokrasi liberal adalah satu-satunya model tata kelola yang sah.
Dari Kebangkitan Kekuatan ke Rivalitas Sistem
Perubahan posisi China di panggung global tidak dapat dilepaskan dari dimensi identitas nasional. Dalam perspektif konstruktivisme hubungan internasional, perilaku negara tidak hanya ditentukan oleh kepentingan material, tetapi juga oleh cara ia memaknai dirinya. Bagi China, kebangkitan abad ke-21 dipahami sebagai kebangkitan kembali. Setelah satu abad penghinaan kolonial. Narasi ini membentuk kebijakan luar negeri yang lebih percaya diri dan proaktif. China tidak lagi hanya ingin diterima dalam tatanan internasional, tetapi ingin ikut menentukan arah dan bentuknya.
Transformasi ini terlihat jelas dalam berbagai inisiatif strategis Beijing, seperti pembentukan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) yakni sebuah bank internasional yang bertujuan membiayai pembangunan infrastruktur di kawasan Asia.. Di satu sisi, proyek-proyek ini menjawab kebutuhan besar akan infrastruktur dan pembiayaan pembangunan di dunia berkembang. Namun di sisi lain, ia juga berfungsi sebagai instrumen geopolitik untuk membangun arsitektur institusional alternatif di luar dominasi Barat. Melalui jaringan ekonomi dan politik yang luas, China secara bertahap mengurangi ketergantungan global pada sistem yang selama ini dipimpin Amerika Serikat.
Dalam kerangka teori power transition, kebangkitan China dapat dibaca sebagai tantangan klasik terhadap hegemon lama. Namun rivalitas ini lebih kompleks dibandingkan transisi kekuasaan sebelumnya. Jika pergeseran dari Inggris ke Amerika Serikat relatif mulus karena kesamaan nilai liberal, maka rivalitas China–Barat melibatkan perbedaan sistemik yang mendasar. Di mana yang dipertaruhkan bukan hanya distribusi kekuatan material, tetapi juga legitimasi normatif yaitu demokrasi liberal berbasis hak individu versus model otoritarian berbasis stabilitas dan pembangunan ekonomi.
Rivalitas ini semakin tajam di era digital. Revolusi teknologi memberi negara alat baru untuk mengelola masyarakat, dan China berada di garis depan pengembangan otoritarianisme digital. Melalui pemanfaatan big data, kecerdasan buatan, dan sistem pengawasan canggih, negara dapat meningkatkan kapasitas kontrol sekaligus efisiensi administratif. Model ini menawarkan kombinasi yang menarik bagi banyak rezim. Mulai dari stabilitas politik tanpa harus membuka ruang kebebasan yang luas. Dengan demikian, pengaruh China tidak hanya menyebar melalui investasi fisik, tetapi juga melalui transfer praktik tata kelola berbasis teknologi.
Dampak Rivalitas Sistem terhadap Tatanan Dunia
Munculnya China sebagai rival sistem membawa implikasi besar bagi masa depan tatanan internasional. Jika tatanan liberal pasca 1945 dibangun di atas klaim universalitas nilai dan demokrasi, pasar bebas, dan supremasi hukum, maka kebangkitan China menantang klaim tersebut dengan menawarkan pendekatan alternatif. Beijing menekankan bahwa legitimasi negara tidak harus bertumpu pada pemilu kompetitif, tetapi dapat dibangun melalui kinerja pembangunan, pengentasan kemiskinan, dan stabilitas sosial. Dalam kerangka ini, kedaulatan nasional ditempatkan di atas norma-norma intervensi internasional.
Bagi banyak negara berkembang, model ini memiliki daya tarik kuat. Kekecewaan terhadap demokrasi prosedural yang sering diiringi instabilitas politik, korupsi, dan ketimpangan sosial membuat narasi China terdengar meyakinkan. Pembangunan dapat diprioritaskan tanpa harus menunggu konsolidasi demokrasi. Rivalitas sistem, dengan demikian, bukan lagi sekadar perdebatan teorItis, tetapi menjadi pilihan praktis bagi negara-negara yang mencari jalan keluar dari dilema pembangunan.
China sebagai rival sistem menandai fase transisi besar dalam politik global. Dunia tidak lagi bergerak menuju satu model tunggal, tetapi memasuki era pluralisme sistem yaitu sebuah kondisi di mana berbagai pendekatan terhadap tata kelola negara bersaing untuk memperoleh legitimasi. Tantangan terhadap tatanan dunia bukan hanya terletak pada pergeseran kekuatan dari Barat ke Timur, tetapi pada pergeseran makna tentang apa yang dianggap sah dan efektif dalam mengatur masyarakat.
Masa depan tatanan internasional tidak akan ditentukan oleh kemenangan mutlak satu sistem atas yang lain, melainkan oleh kemampuan masing-masing model menjawab tuntutan zaman mulai dari stabilitas, kesejahteraan, kebebasan, dan keadilan. Dalam kompetisi ini, China bukan sekadar pesaing strategis, tetapi simbol dari dunia yang semakin kompleks, di mana kekuatan dan nilai tidak lagi selalu berjalan seiring.
Operasi Tekad Bulat Venezuela: Selamat Datang Kembali Imperialisme Klasik
Pada 3 Januari 2026, Amerika Serikat melancarkan Operasi Tekad Bulat yang bertujuan untuk menculik Presiden Venezuela Nicholas Maduro dan membawa nya ke Negeri Paman Sam untuk menjalankan proses hukum terhadap beberapa tuduhan yang diantaranya narco-terrorism, kejahatan terhadap hak asasi manusia (HAM), korupsi sistemis, serta destabilisasi regional dengan memberikan tempat perlindungan dan pasokan bagi kelompok milisi Fuerzas Armadas Revolucionarias de Colombia (FARC) yang hingga saat ini masih melancarkan insurgensi terhadap pemerintahan Republik Kolombia. Selain itu Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) juga mengklaim Maduro dan pemerintahannya telah melakukan kerja sama dengan berbagai kartel narkoba yang memiliki reputasi kejam dan memiliki jaringan penyelundupan narkoba ekstensif di kawasan Amerika Latin.
Dalam operasi ini, setidaknya 11 helikopter dari unit elit 160th SOAR Night Stalkers yang terdiri dari S-70 Black Hawk, CH-47 Chinook, dan AH-64 Apache memasuki wilayah udara Ibukota Venezuela, Caracas, pada pukul 02:00 waktu setempat. Untuk membantu penculikan tersebut, Angkatan Udara Amerika Serikat (USAF) dan Angkatan Laut Amerika Serikat (USN) memberikan bantuan udara dengan menghancurkan sistem pertahanan udara militer Venezuela, barak prajurit, dan, instalasi militer lainnya menggunakan setidaknya 150 pesawat tempur yang terbang di sekitar Laut Karibia. Pesawat yang digunakan untuk bantuan udara tersebut diantaranya adalah F-15EX Strike Eagle, FA/22 Raptor, EA-18 Growler, E-2 Hawkeye, dan F-35 Lightning II. Selain dukungan yang memadai, Amerika Serikat juga telah merencanakan operasi ini sejak September 2025 saat Negeri Paman Sam secara berkala mengirimkan sekitar 10% dari seluruh armada maritim nya ke Laut Karibia.
Beberapa jam setelah Operasi Tekad Bulat rampung, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyelenggarakan sebuah konferensi pers dengan beberapa anggota kabinet dan petinggi militer yakni Menteri Luar Negeri Marco Rubio, Menteri Pertahanan Pete Hegseth, dan Ketua Kepala Staf Gabungan (JCS) Angkatan Bersenjata Amerika Serikat Jenderal John Daniel ‘Raizin’ Caine. Dalam konferensi pers tersebut, Presiden Trump menyatakan bahwa Amerika Serikat akan mengendalikan Venezuela hingga sebuah proses transisi politik yang teratur dan aman dapat dilakukan. Trump juga menyatakan hal ini kemungkinan akan dilakukan dengan mengerahkan prajurit Amerika Serikat ke Venezuela untuk mengawal proses tersebut. Selain itu Trump menyatakan bahwa perusahaan minyak Amerika Serikat akan menginvestasikan miliaran USD untuk membangun ulang infrastruktur industri minyak Venezuela yang sebelumnya tidak optimal akibat dari tata kelola buruk, sanksi internasional, dan peralatan yang cukup usang.
Aksi dan pernyataan Presiden Trump dalam konferensi pers tersebut telah mendapatkan kecaman keras dari berbagai pihak karena hal tersebut menunjukan bahwa Amerika Serikat telah melakukan imperialisme klasik, yakni menggunakan instrumen politik, ekonomi, dan militer untuk menekan atau memengaruhi negara lain guna mengeruk sumber daya yang mereka miliki. Aksi tersebut, walaupun bertentangan dengan hukum internasional, merupakan sesuatu yang tidak asing karena sejak tahun 1823, Amerika Serikat memiliki Doktrin Monroe yang menjustifikasi intervensi mereka di kawasan Amerika Latin. Dalam doktrin tersebut, dijelaskan bahwa Amerika Serikat akan berusaha untuk melindungi kawasan Amerika Latin dari ancaman kolonialisme Eropa. Akan tetapi, doktrin ini seringkali digunakan sebagai dasar bagi Amerika Serikat untuk melakukan intervensi militer terhadap negara Amerika Latin yang bertentangan dengan visi mereka. Hal ini dapat dilihat dengan Perang Meksiko tahun 1846-1848, upaya menggulingkan Fidel Castro tahun 1961, Invasi Panama tahun 1989, dan kudeta militer di era perang dingin (1945-1989).
Operasi penculikan yang dilancarkan oleh Amerika Serikat terhadap dapat menciptakan sebuah efek berantai yang mana aksi serupa dilaksanakan oleh negara lain seperti Rusia, Israel, dan China dalam mencapai kepentingan nasional mereka. Dalam hal ini, Indonesia memiliki potensi untuk menjadi salah satu target karena sebelumnya pada tahun 1958, Negeri Indonesia pernah menghadapi kasus serupa. Hal tersebut pernah terjadi karena Indonesia memiliki beberapa keuntungan yang membuatnya dapat menjadi target imperialisme. Keuntungan pertama adalah sumber daya alam yang melimpah di wilayah daratan dan perairan Indonesia. Sumber daya alam (SDA) yang dimiliki oleh Indonesia merupakan berkah karena kita dapat menggunakan SDA tersebut untuk membangun infrastruktur dan menyejahterakan masyarakat. Akan tetapi SDA ini juga membuat Indonesia rentan terhadap intervensi asing karena mereka ingin menggunakan sumber tersebut untuk mencapai kepentingan nasional mereka. Keuntungan kedua adalah posisi strategis Indonesia yang berada di tengah salah satu jalur perdagangan internasional paling sibuk di dunia. Posisi ini membuat Indonesia strategis sebagai mitra yang dapat memberikan dampak bagi keseimbangan kekuasaan di kawasan tersebut.
Untuk mengantisipasi hal tersebut Indonesia harus mempersiapkan diri agar kita dapat menghadapi skenario yang mirip atau serupa dengan Venezuela. Untuk mencapai tujuan tersebut, Indonesia perlu melakukan beberapa langkah yaitu membangun postur dan meningkatkan koordinasi antara militer dan lembaga negara terkait. Dalam hal pembangunan postur, Indonesia perlu memiliki persenjataan yang cukup untuk mengantisipasi terjadinya skenario Venezuela. Akan tetapi hal ini juga harus dilakukan secara bersamaan dengan meningkatkan koordinasi antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan lembaga negara terkait seperti Badan Intelijen Negara (BIN) serta Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN). Hal ini diperlukan karena aksi Amerika Serikat di Venezuela menunjukan bahwa operasi yang dilancarkan bersifat multi-sektoral.