Politik Identitas Taiwan di Panggung Global
Keputusan Taiwan untuk membatalkan kehadirannya dalam Konferensi ke-14 World Trade Organization (WTO) di Kamerun pada Maret 2026 bukan sekadar insiden diplomatik biasa, melainkan cerminan konflik identitas dalam politik global. Pencantuman identitas delegasi Taiwan sebagai Provinsi China oleh otoritas Kamerun dalam dokumen resminya menjadi pemicu utama langkah tersebut. Bagi Taiwan, persoalan ini bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan bentuk penyangkalan terhadap status politiknya di forum internasional. Oleh karena itu, keputusan untuk tidak hadir merupakan sikap politik yang menegaskan penolakan terhadap upaya delegitimasi identitas tersebut.
Secara politik, posisi Taiwan memang berada dalam situasi yang unik dan kompleks. Meskipun memiliki pemerintahan sendiri, sistem politik yang demokratis, serta keanggotaan di sejumlah organisasi internasional termasuk WTO sejak 2002 dengan status sebagai aktor perdagangan mandiri (separate customs territory), Taiwan tidak diakui secara luas sebagai negara berdaulat karena tekanan diplomatik China melalui prinsip Satu China. Kondisi ini membuat eksistensi Taiwan di panggung global selalu berada dalam tarik-menarik antara pengakuan de facto dan penolakan de jure.
Peristiwa ini mencerminkan bagaimana konflik Taiwan dan China tidak hanya berlangsung dalam arena militer atau diplomasi tingkat tinggi, tetapi juga merembet ke ruang administratif global. Penamaan dalam dokumen status kenegaraan, yang tampak teknis menurut otoritas Kamerun, justru menjadi arena penting dalam perebutan makna dan pengakuan. Dalam konteks ini, politik identitas memainkan peran sentral di mana Taiwan tidak sekedar mempersoalkan kesalahan penulisan, tetapi mempertahankan bagaimana dirinya diakui dan diposisikan dalam sistem internasional, apalagi forum WTO yang merupakan forum pertemuan tingkat tinggi dalam mengatur perdagangan internasional.
Francis Fukuyama menekankan dalam politik identitas, bahwa pengakuan merupakan dasar kebutuhan bagi individu maupun kelompok. Berdasarkan hal tersebut, pada saat identitas suatu entitas disalah artikan atau bahkan direduksi, itu bukan hanya tentang kesalahan simbolik, melainkan bentuk penindasan atas sebuah identitas. Maka dari itu, penyebutan Taiwan sebagai Provinsi China dalam dokumen resmi Kamerun dapat dipahami sebagai bentuk misrecognition yang secara langsung mengancam legitimasi identitas politik Taiwan sebagai entitas yang memiliki status tersendiri di WTO.
Di lain hal, politik modern semakin didorong oleh tuntutan akan martabat (dignity). Dalam konteks ini, keputusan Taiwan menarik diri dari konferensi dapat dilihat sebagai upaya mempertahankan martabat tersebut. Taiwan menolak menerima dokumen yang salah karena hal itu berpotensi menciptakan preseden yang merugikan di masa depan. Dengan kata lain, absensi Taiwan bukanlah bentuk kelemahan, melainkan strategi untuk menjaga konsistensi identitasnya.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana politik identitas beroperasi melalui institusi global. WTO sebagai organisasi perdagangan, secara formal bersifat netral dan berbasis aturan. Namun, realitas menunjukkan bahwa institusi internasional tidak kebal dari pengaruh kekuatan politik negara besar. Jika dilihat dalam teori konstruktivisme, identitas dan kepentingan negara tidak bersifat tetap, melainkan dibentuk melalui interaksi sosial. Dalam hal ini, tekanan China terhadap negara-negara lain untuk mengadopsi prinsip Satu China turut membentuk cara institusi dan negara lain memperlakukan Taiwan.
Kemudian tindakan Kamerun yang mengubah identitas delegasi Taiwan dapat dilihat sebagai hasil dari konstruksi sosial tersebut. Bukannya bersikap netral sebagai tuan rumah, Kamerun justru mereproduksi narasi politik China. Hal ini menunjukkan bahwa politik identitas tidak hanya terjadi pada level domestik, tetapi juga dalam praktik diplomasi hingga forum internasional. Identitas politik dibentuk melalui praktik diskursif yang melibatkan antagonisme. Dalam konteks Taiwan, terdapat dua narasi yang saling bertentangan yaitu narasi Taiwan sebagai entitas mandiri dan narasi China yang menganggap Taiwan sebagai bagian integral dari wilayahnya. Maka dari itu, konflik di WTO menjadi arena simbolik tempat kedua narasi tersebut dipertarungkan.
Menariknya, terdapat respons China terhadap keputusan Taiwan yang semakin menegaskan dimensi antagonistik tersebut. Tuduhan bahwa Taiwan memanipulasi forum internasional demi mencari pengakuan kemerdekaan menunjukkan bagaimana Beijing berusaha mendeligitimasi klaim identitas Taiwan. Dalam perspektif Antonio Gramsci, ini merupakan bentuk hegemoni, di mana dominasi tidak hanya dilakukan melalui kekuatan material, tetapi juga melalui kontrol atas narasi dan wacana. Di sisi lain, dukungan moral dari Amerika Serikat dan Jepang menunjukkan bahwa politik identitas Taiwan juga memiliki dimensi geopolitik. Identitas tidak pernah berdiri sendiri karena selalu terkait dengan kepentingan strategis. Dukungan tersebut bukan hanya soal prinsip, tetapi juga bagian dari dinamika kekuasaan di kawasan Asia-Pasifik. Dengan demikian, politik identitas Taiwan tidak dapat dipisahkan dari rivalitas kekuatan besar.
Di samping itu semua, keputusan Taiwan untuk tidak hadir justru memperkuat posisi simboliknya karena identitas tidak hanya dinyatakan melalui kata-kata, tetapi juga diproduksi melalui tindakan. Dengan menolak hadir, Taiwan secara performatif menegaskan identitasnya sebagai entitas yang tidak tunduk pada definisi pihak lain. Ini adalah bentuk politik kehadiran melalui ketidakhadiran atau absen secara fisik, tetapi hadir secara simbolik. Namun, langkah ini juga mengandung risiko, di mana dalam sistem internasional yang masih didominasi oleh negara berdaulat, pengakuan formal tetap menjadi kunci. Ketidakhadiran Taiwan dalam forum WTO dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengurangi visibilitas dan pengaruhnya. Di sinilah muncul dilema politik identitas, antara mempertahankan prinsip atau tetap berpartisipasi demi kepentingan praktis.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi WTO sebagai institusi internasional. Sebagai organisasi yang menjunjung prinsip kesetaraan anggota, WTO seharusnya mampu menjamin perlakuan adil tanpa intervensi politik. Jika praktik seperti yang terjadi di Kamerun dibiarkan, maka kredibilitas WTO sebagai forum multilateral dapat dipertanyakan. Dalam dunia yang semakin dipengaruhi politik identitas, pengakuan menjadi isu yang tidak kalah penting dibandingkan kekuasaan material. Taiwan melalui keputusannya, menunjukkan bahwa dalam politik internasional, nama dan pengakuan bukanlah hal sepele, melainkan inti dari eksistensi itu sendiri.