Krisis Selat Hormuz yang terjadi saat ini menegaskan satu hal mendasar dalam politik global di mana stabilitas internasional tidak pernah berdiri di atas prinsip semata, melainkan pada tarik-menarik kepentingan negara-negara besar. Ketika Rusia dan China menggunakan hak veto mereka dalam Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 7 April 2026 untuk menggagalkan resolusi yang menyerukan aksi militer membuka kembali Selat Hormuz, dunia tidak hanya menyaksikan kebuntuan diplomasi, tetapi juga potret nyata dari fragmentasi kekuasaan global.
Resolusi tersebut sejatinya memperoleh dukungan mayoritas, dengan 11 negara menyatakan setuju. Namun, sebagaimana mekanisme Dewan Keamanan, satu veto dari anggota tetap cukup untuk menggugurkan keputusan kolektif. Dalam konteks ini, veto China dan Rusia secara efektif menghentikan upaya legitimasi internasional terhadap penggunaan kekuatan militer di salah satu jalur energi paling vital di dunia. Selat Hormuz yang dilalui sekitar seperlima pasokan minyak global, bukan sekadar ruang geografis melainkan simpul strategis yang menentukan stabilitas ekonomi dunia.
Kebijakan penutupan parsial selat Hormuz oleh Iran sendiri tidak terjadi begitu saja. Tindakan tersebut merupakan respons atas serangan militer yang dilancarkan Amerika Serikat dan Israel pada akhir Februari. Dengan demikian, krisis ini sejak awal telah berada dalam pusaran eskalasi yang melibatkan kekuatan-kekuatan besar. Namun pada dasarnya, perbedaan tajam muncul dalam cara masing-masing aktor membaca akar masalah. Misalnya, Amerika Serikat dan sekutunya memandang tindakan Iran sebagai ancaman terhadap kebebasan navigasi internasional, sementara Rusia dan China melihatnya sebagai reaksi terhadap agresi yang lebih dahulu terjadi.
Dalam perdebatan di Dewan Keamanan, perbedaan perspektif ini tampak jelas. Bahrain, yang mewakili kepentingan negara-negara Arab di forum tersebut, menilai kegagalan resolusi sebagai sinyal berbahaya di mana ancaman terhadap perairan internasional dapat berlalu tanpa tindakan tegas. Kemudian, Amerika Serikat pun mengecam veto tersebut sebagai penghalang bagi stabilitas global. Namun di sisi lain, Rusia dan China berargumen bahwa resolusi itu tidak adil karena mengabaikan konteks serangan awal terhadap Iran. Mereka juga memperingatkan bahaya preseden hukum yang dapat melegitimasi penggunaan kekuatan militer secara sepihak di masa depan.
Untuk memahami dinamika ini, Morgenthau dalam konsep realismenya menekankan bahwa politik internasional pada dasarnya adalah perjuangan untuk kekuasaan (struggle for power), artinya negara bertindak berdasarkan kepentingan nasional, bukan moralitas universal. Dalam hal ini, tindakan China dan Rusia bukanlah semata-mata upaya menjaga keadilan internasional, melainkan strategi untuk menyeimbangkan dominasi Amerika Serikat sekaligus melindungi kepentingan geopolitik mereka.
Sebagai negara importir energi terbesar, China memiliki kepentingan langsung terhadap stabilitas pasokan minyak dari kawasan Timur Tengah. Namun, stabilitas yang dimaksud bukanlah stabilitas yang dihasilkan melalui intervensi militer Barat, melainkan melalui keseimbangan kekuatan yang memungkinkan China mempertahankan pengaruhnya. Sementara itu, Rusia yang juga merupakan aktor energi global, memiliki kepentingan untuk menahan ekspansi pengaruh Amerika Serikat sekaligus mempertahankan relevansinya dalam percaturan geopolitik global.
Dalam perspektif realisme, veto tersebut dapat dibaca sebagai upaya menjaga keseimbangan kekuatan (balance of power). Dengan menggagalkan resolusi, China dan Rusia mencegah Amerika Serikat memperoleh legitimasi internasional untuk memperluas operasi militernya. Di sisi lain, tindakan ini juga menunjukkan bahwa Dewan Keamanan PBB tidak lagi menjadi arena konsensus global, melainkan medan kontestasi kekuatan besar.
Pada kenyataannya, realitas ini membawa konsekuensi serius ketika mekanisme kolektif seperti PBB gagal menghasilkan keputusan, ruang bagi tindakan unilateral menjadi semakin terbuka. Hal ini terlihat dari dinamika yang terjadi setelah veto tersebut. Presiden Amerika Serikat Donald Trump, tetap menetapkan tenggat waktu bagi Iran untuk membuka kembali Selat Hormuz, bahkan sempat mengancam aksi militer lanjutan. Meskipun pada akhirnya diumumkan gencatan senjata sementara selama dua minggu, ketegangan yang ada belum sepenuhnya mereda.
Gencatan senjata yang disertai syarat pembukaan selat Hormuz oleh Iran, menunjukkan bahwa diplomasi masih memiliki ruang, tetapi dalam kondisi yang rapuh. Fakta bahwa keputusan ini dipengaruhi oleh tekanan dari pihak ketiga seperti Pakistan semakin menegaskan bahwa krisis ini tidak hanya melibatkan aktor utama, tetapi juga jaringan kepentingan yang lebih luas. Di titik ini, dunia dihadapkan pada dilema antara kebutuhan menjaga stabilitas global dan realitas politik kekuasaan. Veto China dan Rusia memang dapat dipandang sebagai upaya mencegah eskalasi militer yang lebih luas, tetapi sekaligus juga melemahkan legitimasi mekanisme kolektif internasional. Sebaliknya, dorongan untuk menggunakan kekuatan militer demi membuka Selat Hormuz membawa risiko konflik yang lebih besar, dengan dampak ekonomi dan keamanan yang meluas.
Krisis ini memperlihatkan bahwa tatanan internasional saat ini berada dalam kondisi transisi. Dominasi tunggal tidak lagi absolut, tetapi multipolaritas yang muncul belum mampu menciptakan stabilitas yang solid. Dalam situasi seperti ini, setiap keputusan entah veto maupun intervensi akan selalu mengandung konsekuensi yang melampaui tujuan awalnya. Selat Hormuz, dengan segala signifikansinya, kini menjadi simbol dari ketegangan tersebut. Hal tersebut bukan hanya jalur minyak, tetapi juga cermin dari dunia yang semakin terfragmentasi. Veto China dan Rusia mungkin menghentikan satu resolusi, tetapi tidak menyelesaikan akar konflik. Sebaliknya, ia justru menegaskan bahwa di tengah rivalitas kekuatan besar, stabilitas global tetap menjadi sesuatu yang rapuh dan terus diperebutkan.