WNI Diduga Bergabung dengan Militer Israel, Pemerintah Lakukan Penelusuran
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI merespons isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan Pasukan Pertahanan Israel atau Israel Defense Forces (IDF).
Isu tersebut mencuat setelah sebuah unggahan di platform X menyebut terdapat satu WNI yang tercatat sebagai anggota militer Israel berdasarkan data internal IDF. Unggahan itu turut menampilkan tangkapan layar dokumen berbahasa Ibrani dan meminta pemerintah menelusuri serta mencabut kewarganegaraan yang bersangkutan.
Informasi mengenai adanya individu berkewarganegaraan ganda yang menjadi anggota IDF berasal dari laporan media investigatif Declassified UK. Data tersebut diperoleh melalui permintaan kebebasan informasi (Freedom of Information) yang diajukan kepada IDF oleh pengacara Elad Man dari LSM Hatzlacha,
Dokumen itu memuat jumlah personel militer Israel yang memiliki kewarganegaraan ganda hingga Maret 2025. Dari sekian banyak negara yang tercantum, muncul dugaan adanya satu individu yang memiliki keterkaitan dengan Indonesia.
Hingga saat ini, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman belum menerima konfirmasi resmi mengenai keberadaan atau status individu tersebut. Juru bicara Kemlu RI, Vahd Nabyl, pada Selasa (17/2) menyampaikan bahwa pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk memastikan status kewarganegaraan yang bersangkutan serta langkah hukum yang relevan.
Indonesia Tegas Soal Kewarganegaraan Tunggal
Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Berdasarkan aturan tersebut, warga negara dewasa tidak diperkenankan memiliki kewarganegaraan ganda.
Jika dugaan tersebut terbukti, aspek hukum yang menjadi perhatian adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Jika terbukti memiliki paspor negara lain tanpa melalui mekanisme yang sah, seseorang berpotensi kehilangan status kewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam Pasal 23 huruf d, e, dan f, disebutkan bahwa seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila: Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden; Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing; Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing.
Konteks Geopolitik dan Sensitivitas Publik
Isu ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap konflik di Gaza serta dinamika diplomasi Indonesia di kawasan Timur Tengah. Pemerintah Indonesia selama ini secara konsisten menyuarakan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dan solusi dua negara dalam berbagai forum internasional.
Kemenlu menegaskan bahwa setiap langkah lanjutan akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan fakta serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.