Neo-Nazisme Di Indonesia: Sebuah Ancaman Ideologi Baru
Pada 30 Desember 2025 Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyelenggarakan sebuah konferensi pers tentang pelajar yang ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 di Garut Jawa Barat dan penemuan bahwa setidaknya 68 anak dibawah umur di 18 provinsi telah terpapar oleh ideologi sayap kanan ekstrim Neo-Nazisme. Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahardiantono menambahkan bahwa seluruh anak yang ditangkap oleh Densus 88 sedang memegang senjata tajam yang menurutnya akan digunakan untuk menyerang anak dan lingkungan sekolah mereka. Komjen Syahardiantono juga menyatakan bahwa anak-anak tersebut terpapar ideologi Neo-Nazisme melalui komunitas daring (online) atau gim yang memiliki tema kekerasan (gore) seperti True Crimes Community (TCC), sebuah kelompok yang mengidolakan pembunuhan massal yang dilakukan oleh individu dengan ideologi sayap kanan ekstrim.
Selain hal tersebut Polri juga mengumumkan penemuan baru dalam investigasi pengeboman SMAN 72 Jakarta yang terjadi pada 7 November 2025. Dalam penyelidikan tersebut, ditemukan bahwa setidaknya 20 rencana serupa telah direncanakan oleh individu yang terafiliasi dengan kelompok Neo-Nazi. Polri juga mengklaim terdapat sebuah jaringan Neo-Nazi yang dikelola oleh lima individu dengan rencana untuk merekrut sekitar 110 anak dibawah umur dan remaja menggunakan beberapa perantara seperti komunitas TCC dan gim daring. Menanggapi hal tersebut, pengamat terorisme dari Universitas Malikussaleh Al Chaidar mengklaim bahwa kelompok Neo-Nazi di Indonesia telah melebihi 300 orang yang sebagian besar merupakan anak di bawah umur.
Perkembangan tersebut merupakan berita mengejutkan bagi Indonesia karena hal ini menunjukan Negeri Nusantara tidak aman dari infiltrasi ideologi yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila seperti Neo-Nazisme. Hal ini merupakan bahaya besar bagi Indonesia karena jika ideologi ekstrim seperti Neo-Nazisme dibiarkan untuk berkembang, hal tersebut dapat mengancam slogan persatuan seperti Bhinneka Tunggal Ika sehingga mendorong terjadinya perpecahan nasional. Untuk memastikan bahwa skenario tersebut tidak dapat terjadi, Indonesia perlu menghadapi ancaman baru ini secara bijak menggunakan pendekatan multi-sektoral dengan fokus untuk memastikan bahwa masyarakat awam tidak terpapar oleh ideologi ini dan melakukan deprogramming terhadap individu yang memiliki ketertarikan terhadap Neo-Nazime.
Untuk mencapai hal tersebut, dibutuhkan penjelasan tentang Neo-Nazisme dan mengapa banyak individu, baik itu di kawasan Eropa, Amerika Serikat, dan Asia memiliki ketertarikan terhadap ideologi tersebut. Secara garis besar, Neo-Nazisme merupakan segala bentuk gerakan militan, politik, dan sosial yang mengidolakan ideologi Nazisme dan tokoh-tokohnya seperti Adolf Hitler, Joseph Goebbels, Heinrich Himmler, dan Reinhard Heydrich. Kelompok-kelompok tersebut mendukung faham rasis dan diskriminatif seperti supremasi kulit putih (white supremacy), anti-imigrasi, anti minoritas, anti LGBT, serta keinginan untuk menciptakan sebuah Fourth Reich yang memiliki dasar serupa dengan Nazi Jerman. Untuk menyebarkan faham mereka kepada masyarakat umum, kelompok Neo-Nazi cenderung merancang dan menyebarkan teori konspirasi seperti the great replacement theory, white genocide, Protocols of The Elders of Zion, dan Judeo-Bolshevik.
Dari penjelasan tersebut dapat dilihat bahwa Nazisme bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila karena sifat ideologi nya yang totaliter, diskriminatif, dan mendorong dibentuknya sebuah negara menggunakan dasar supremasi ras tertentu menghilangkan prinsip seperti hak asasi manusia (HAM), keadilan sosial, dan kerakyatan. Walaupun demikian, ideologi Nazi telah menarik masyarakat Indonesia. Ketertarikan ini terbentuk karena beberapa faktor. Faktor pertama adalah kesalahpahaman sejarah. Dalam hal ini Nazime dipandang secara positif karena terdapat anggapan ideologi tersebut dan pemimpinnya Adolf Hitler telah berhasil dalam membangun ulang identitas, kekuatan, dan kedaulatan Jerman menggunakan sebuah sistem yang mengutamakan nasionalisme, disiplin, dan persatuan nasional. Faktor kedua adalah terdapatnya pandangan yang diperburuk dengan konflik Israel-Palestina bahwa sentimen anti-Yahudi dan anti-Zionisme merupakan hal serupa. Pandangan ini, walaupun keliru, memiliki popularitas cukup tinggi di Indonesia karena seringkali masyarakat melihat konflik Palestina menggunakan sudut pandang agama sehingga terbentuk persepsi bahwa seluruh kaum Yahudi sedang berusaha untuk menindas kaum muslim di seluruh dunia.
Untuk memastikan bahwa pandangan Nazisme tidak dapat meracuni masyarakat Indonesia, pemerintah perlu melakukan beberapa langkah penting. Langkah pertama adalah memperluas program deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Perluasan program ini diperlukan karena serangan 7 November 2025 membuktikan bahwa ancaman terorisme di Indonesia telah berkembang akibat dari pengeboman SMAN 72 Jakarta yang mana pelaku mendasari aksinya menggunakan ideologi Nazisme. Selain itu pemerintah juga perlu mengedukasi masyarakat tentang Nazisme serta mengapa ideologi tersebut berbahaya bagi Indonesia. Dalam upaya ini, pemerintah perlu menekankan dampak yang akan diberikan kepada masyarakat misalkan Nazi Jerman memenangkan perang dunia kedua. Hal ini penting untuk ditekankan karena Nazisme mengkategorikan masyarakat Asia secara garis besar sebagai ras inferior. Bahkan Hitler telah menyatakan bahwa jika Nazi Jerman memenangkan perang, suatu hari akan terjadi perang baru antara ras kulit putih dan Orang Asia (kulit kuning) untuk menentukan kaum yang paling unggul. Dari penjelasan tersebut dapat dilihat bahwa tujuan dari Nazisme adalah memastikan hegemoni ras kulit putih dengan menggunakan anggota ras lain sebagai pembantu atau budak mereka.