Indonesia dan Korea Selatan Laksanakan Kerja Sama Perlindungan Hak Cipta
Pada 10 September 2024, pemerintah Indonesia dan Korea Selatan menandatangani sebuah memorandum of understanding (MoU) tentang kerja sama perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Biro Hak Cipta Korea Selatan Hyangmi Jung yang disaksikan oleh Kuasa Usaha ad interim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Zelda Wulan Kartika mewakili Dirjen Kekayaan Intelektual RI Min Husein. Menanggapi perjanjian ini, Zelda mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting bagi kedua negara untuk memperkuat upaya penyidikan hak cipta. Selain itu, Zelda juga berharap bahwa kerja sama tersebut dapat mendorong perkembangan ekonomi, sosial, dan budaya dari kedua negara. Di kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Pengaduan Dirjen Kekayaan Intelektual RI Budi Hadisetyono memberikan optimismenya bahwa kerja sama ini dapat memberikan dampak positif untuk perlindungan hak cipta dan peningkatan sektor kreatif dari kedua negara.
Dilansir dari Liputan Humas Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, kerja sama perlindungan HAKI antara Korea dan Indonesia memiliki lima ruang lingkup utama. Hal tersebut diantaranya adalah perlindungan hak cipta, penyidikan kejahatan hak cipta, pendidikan dan pelatihan, berbagai informasi, serta pengembangan kapasitas. Zelda juga menyampaikan bahwa kerja sama ini akan membantu dalam pengembangan sistem pemantauan siber yang lebih canggih untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran hak cipta di dunia maya. Menanggapi perjanjian ini, Dirjen Biro Hak Cipta Korea Selatan Hyangmi Jung menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bukti bahwa kedua negara memiliki kepercayaan tinggi untuk memberantas pelanggaran hak cipta.
Kerja sama perlindungan hak cipta ini merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah Korea Selatan dalam 2024 International Cooperation Meeting for Copyright Protection yang dilaksanakan pada 25 Juni 2024 untuk memberantas pelanggaran hak cipta K-Content. Untuk melaksanakan hal tersebut, pemerintah Korea Selatan menginginkan kerja sama internasional untuk menindak pelanggaran tersebut. Oleh karena itu, kerja sama perlindungan hak cipta dengan Indonesia diharapkan dapat memberantas pelanggaran hak cipta K-Content karena kedua negara dapat melaksanakan investigasi bersama dan bertukar informasi.