Pemerintah menetapkan daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Pemerintah melalui Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan wilayah selain Jabodetabek yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung juga turut naik ke level 3.
Luhut menegaskan alasan pemberlakuan PPKM Level 3 Bukan karena adanya peningkatan kasus aktif. Keputusan ini ditetapkan dengan dasar rendahnya pelacakan kasus aktif. Selain itu juga melihat semakin berkurangnya fasilitas kesehatan termasuk ruangan untuk penderita Covid-19.
Per hari Minggu (6/2), kasus baru positif Covid-19 meningkat tajam menjadi 36.057, sehingga total kasus positif nasional selama pandemi menjadi 4.516.480.
Dari peningkatan kasus positif kemarin, wilayah DKI Jakarta menjadi penyumbang kasus terbanyak yakni 15.825 kasus. Setelah itu disusul wilayah Jawa Barat dengan 7.603 kasus, dan wilayah Banten serta Jawa Timur.
Analisis perkembangan kasus di berbagai wilayah Indonesia mendorong pemerintah melakukan penanganan dan pendekatan secara holistik.
Indonesia belum mencapai puncak kasus Covid-19
Meskipun kasus sudah cukup tinggi, namun Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menilai Indonesia belum mencapai puncaknya.
Tarmizi mengungkapkan Indonesia akan mencapai puncak kasus pada dua hingga tiga minggu ke depan.
Berbeda dengan varian sebelumnya, meskipun varian Omicron dinilai lebih cepat menyebar, namun pasien yang masuk ke rumah sakit relatif lebih sedikit. Tarmizi mendorong agar pasien positif dengan gejala ringan dapat dirawat mandiri, dibandingkan di rumah sakit.
Berbeda dengan penanganan saat varian Delta, pada kasus Omicron ini, pemfokusan penanganan lebih menyasar kelompok rentan seperti lansia dan pasien dengan penyakit bawaan.
Meskipun begitu, semua elemen masyarakat tetap perlu mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya meminimalisir rantai Covid-19.
Pembatasan jam malam tempat umum
Pemerintah memberlakukan jam malam untuk tempat dan fasilitas umum mulai dari warung tegal (warteg) hingga pusat perbelanjaan.
Jam buka warteg dan lapak makan seperti restoran hanya diperbolehkan buka hingga pukul 9 malam dengan kapasitas maksimal 60 persen pengunjung.
Izin buka bioskop masih ada, namun pengunjung minimal berusia 12 tahun dan sudah divaksin minimal dosis pertama.
Selain itu untuk tempat ibadah, fasilitas umum, dan tempat seni budaya masing-masing berkapasitas maksimal 50 persen, 25 persen, dan 25 persen dari total pengunjung.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani, mengingatkan dampak ekonomi dan sosial atas pengetatan level PPKM. Mauliani mengakui kebijakan apapun akan berdampak pada arus sosial ekonomi masyarakat, namun hal terpenting tetaplah kedisiplinan akan protokol kesehatan.
Pengetatan prokes dimasa pandemi Covid-19 perlu dilakukan pada semua level masyarakat dan pemerintah.