Resmi, Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara
Setelah seminggu ditunda, akhirnya vonis pertama pengadilan militer Myanmar atas Aung San Suu Kyi diumumkan. Sebelumnya, vonis ditangguhkan setelah Suu Kyi dan Presiden Win Myint menyangkal tuduhan-tuduhan yang ditujukan pada mereka.
Politisi terpopuler Myanmar sekaligus pemenang Hadiah Nobel Perdamaian tersebut akhirnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas dasar menentang junta militer dan melanggar aturan Covid-19. Suu Kyi juga dituduh atas 11 kejahatan lain termasuk korupsi hingga pelanggaran intelijen, yang jika terbukti bersalah, bisa menghasilkan lebih dari satu abad hukuman penjara. Di sisi lain, Presiden Win Myint juga dijatuhi hukuman yang sama dengan dasar tuduhan yang sama dengan Suu Kyi.
Juru bicara Junta Militer, Zaw Min Tun, menyatakan Suu Kyi dihukum dua tahun penjara berdasarkan pasal 505(b) dan dua tahun penjara menurut Undang-Undang tentang Bencana Alam. Kedua politisi ini belum akan dibawa ke penjara karena mereka akan menghadapi dakwaan lain dari tempat tinggal mereka saat ini.
Pendukung Suu Kyi menilai tuduhan tidak berdasar atas politisi tersebut hanya dilakukan untuk mengakhiri kekuatan pengaruh dan karir politik Suu Kyi.
Masyarakat internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa menilai adanya motif politik dalam vonis dan keputusan pengadilan. Terlebih melihat tertutupnya proses persidangan di pengadilan militer, dan dilarangnya pengacara untuk berbicara kepada media massa.
Legislator Malaysia sekaligus Ketua The Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Parliamentarians for Human Rights (APJR), Charles Santiago, mengecam putusan pengadilan militer Myanmar dan menyatakannya sebagai “parodi keadilan.” Santiago mendorong agar ASEAN mengambil tindakan tegas terhadap pengambilalih kekuasaan yang ilegal ini.
Hingga saat ini ASEAN masih menggunakan diplomasi dan rencana damai dengan junta militer Myanmar.