Soal Isu Uighur, China Kena Sanksi!
(Foto: BBC News)
Uni Eropa bersama Inggris, Amerika Serikat dan Kanada telah memberikan sanksi kepada China karena isu Uighur (22/03). Ini menjadi sanksi pertama yang diberikan Uni Eropa kepada China setelah sanksi terakhir pada tahun 1989 akibat perilaku China terhadap para pendemo di Tiananmen Square. Sementara bagi AS akan menjadi sanksi pertama yang diberikan kepada China dibawah pemerintahan Biden.
Setiap kali isu Uighur diangkat ke internasional, China selalu menolak dugaan-dugaan tersebut dengan menyatakan bahwa itu hanya kamp edukasi untuk melawan aksi terorisme di China. Namun menurut negara-negara Barat, apa yang dilakukan China di kamp edukasi itu merupakan pelanggaran berat terhadap hak-hak dasar manusia.
Sanksi diberikan dengan dasar dugaan pemerintah China telah melakukan pelanggaran HAM berat seperti penyiksaan, pemaksaan dan kekerasan seksual terhadap kaum Uighur di Xinjiang. Antony Blinken, Secretary of State AS, menyatakan bahwa China telah melakukan “upaya genosida dan kejahatan terhadap kemanusian terhadap Uighur”. Sejalan dengan itu, Menteri Luar Negeri Kanada menyatakan telah “banyak bukti menunjukan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh China secara sistemik” kepada Uighur.
Sanksi ini diberikan kepada pejabat tinggi China yang berupa travel ban ke negara-negara pemberi sanksi diatas dan pembekuan aset. Pejabat tinggi China yang mendapatkan sanksi tercatat diantaranya ada Chen Mingguo yang menjabat sebagai Direktur Biro Keamanan Umum Xinjiang sampai Wang Junzheng yaitu Sekretaris Partai bagian Produksi dan Konstruksi Xinjiang. Tercatat juga beberapa nama pejabat tinggi lainnya yang dianggap bertanggung jawab dalam dugaan pelanggaran HAM terhadap kaum Uighur.
Merespon sanksi ini, China pada Senin (22/03) tidak tinggal diam. Menurut pemerintah China dugaan tersebut hanya berdasar pada kebohongan dan misinformasi. Selain itu, pemerintah China juga memberikan sanksi kepada 10 orang masing-masing dari keempat pihak yang berencana memberikan sanksi kepadanya. Sanksi ini berupa travel ban ke wilayah kedaulatan China maupun melakukan kegiatan bisnis dalam wilayah itu.
Pemberian sanksi ini dianggap telah menjadi langkah nyata dari negara-negara Barat untuk menunjukan komitmen mereka dalam upaya menjamin HAM. Khususnya, komitmen dari AS untuk kembali ke panggung penjaminan HAM yang sempat ditinggalkan pada pemerintahan Trump. Tentu saja hal ini akan menaikan tensi antara China terhadap Uni Eropa, AS, Kanada, dan Inggris. Selanjutnya, diprediksi akan banyak sanksi-sanksi bermunculan di antara pihak-pihak tersebut di waktu yang akan datang.
Referensi:
BBC News. (2021, 23 Maret).Uighurs: Western countries sanction China over rights abuses. https://www.bbc.com/news/world-europe-56487162