Pemerintah Jepang Serahkan RUU Keamanan Siber Kepada Parlemen Nasional
Pada 7 Februari 2025 Juru Bicara Kabinet Pemerintah Jepang Yoshimasa Hayashi menyatakan dalam sebuah konferensi pers bahwa pemerintah Jepang telah menyerahkanrancangan undang-undang (RUU) keamanan siber aktif kepada Parlemen Nasional Jepang. Hayashi menambahkan RUU tersebut dirancang untuk memperkuat pertahanan siber Jepang dan memberikan pemerintah lebih banyak pilihan untuk menghadapi ancaman siber yang mengancam keamanan nasional Negeri Bunga Sakura. Dalam RUU ini Badan Polisi Nasional Jepang (NPAJ) bertugas melumpuhkan server jaringan musuh sementara Tim Siber Pasukan Pertahanan Jepang (JSDF) digerakkan jika mendapatkan perintah dari Perdana Menteri (PM). RUU keamanan siber aktif juga mewajibkan operator/pengurus infrastruktur penting (rel, internet, dan listrik) untuk melaporkan kepada pemerintah jika mereka menghadapi serangan siber. Selain itu RUU ini juga memberikan hukuman berat bagi pejabat negara yang terbukti membocorkan rahasia keamanan siber atau informasi intelijen negara dengan denda sebesar JPY 1 juta (USD 6,600) dan penjara selama empat tahun.
Akan tetapi RUU ini juga memberikan pemerintah Jepang kewenangan untuk mengawasi komunikasi digital yang dilakukan oleh warga negara, hal ini menyebabkan kekhawatiran karena dianggap melanggar hak kerahasiaan informasi yang dijamin dalam pasal 21 konstitusi Jepang. Menanggapi kekhawatiran tersebut Hayashi menyatakan bahwa RUU tersebut tidak melanggarkonstitusi karena pemerintah Jepang tidak akan mengetahui isi dari percakapan tersebut. Dilansir dari Asahi, komunikasi yang akan diawasi dalam RUU ini adalah foreign-to-foreign communications sementara komunikasi domestik tidak akan diawasi. Selain itu pemerintah Jepang hanya mengawasi informasi dasar seperti alamat IP dan stempel waktu (timestamp), pembatasan ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan data minimization.
RUU keamanan siber aktif telah mendapatkan dukungan dari seluruh partai oposisi di Parlemen Nasional Jepang seperti Partai Konstitusional Demokrat (CDP) dan Partai Demokrat Untuk Rakyat (DPFP) sehingga RUU tersebut . RUU ini dirancang oleh pemerintah Jepang sebagai tindak lanjut dari Strategi Keamanan Nasional (NSS) tahun 2022 yang mewajibkan pengembangan kapabilitas pertahanan siber dan meningkatkan anggaran pertahanan. Pembahasan RUU ini sempat terhambat pada November 2024 akibat dari ketidakpastian politikakibat dari pemilu dini yang menyebabkan koalisi petahana Partai Liberal Demokrat (LDP) dan Partai Komeito kehilangan mayoritas perlementer mereka.