Ketika perang dagang, sanksi ekonomi, dan pembatasan teknologi semakin sering digunakan sebagai instrumen persaingan antarnegara, Beijing justru memperkuat perangkat lain yang selama ini kurang mendapat perhatian, yakni hukum. China secara bertahap membangun kerangka hukum yang tidak hanya mengatur urusan domestik, tetapi juga dirancang untuk menghadapi tekanan eksternal. Perkembangan ini menunjukkan bahwa arena geopolitik telah meluas. Persaingan tidak lagi semata berlangsung melalui kekuatan ekonomi, teknologi, atau militer, tetapi juga melalui regulasi, litigasi, dan pembentukan norma hukum.
Arah kebijakan tersebut kembali menjadi sorotan ketika Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (National People’s Congress/NPC) pada Juni 2026 kembali membahas Rancangan Undang-Undang Litigasi Kepentingan Umum Kejaksaan dalam tahap pembahasan kedua. Berdasarkan laporan Xinhua, rancangan tersebut memberikan kewenangan kepada lembaga kejaksaan untuk mengajukan gugatan terhadap organisasi maupun individu asing yang dinilai merugikan kepentingan nasional atau kepentingan publik China. Meskipun masih dalam proses legislasi, substansi rancangan tersebut memperlihatkan arah kebijakan Beijing yang semakin jelas, yakni memperluas kapasitas hukum nasional dalam menangani sengketa lintas batas.
Sejak 2021, Beijing secara bertahap membangun perangkat hukum yang berkaitan dengan urusan luar negeri sebagai respons terhadap meningkatnya penggunaan sanksi ekonomi, pembatasan ekspor teknologi, dan penerapan hukum ekstrateritorial oleh negara lain. Pemerintah lebih dahulu menerbitkan Rules on Counteracting Unjustified Extraterritorial Application of Foreign Legislation and Other Measures, kemudian mengesahkan Anti-Foreign Sanctions Law yang memberikan dasar hukum untuk menjatuhkan berbagai tindakan balasan terhadap pihak yang dianggap menerapkan kebijakan diskriminatif terhadap China. Memasuki 2026, perangkat tersebut kembali diperluas melalui regulasi mengenai keamanan industri, rantai pasok, serta penerapan hukum asing yang dinilai dapat memengaruhi kepentingan strategis negara.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa hukum kini tidak lagi diposisikan sekadar instrumen penyelesaian sengketa setelah konflik terjadi, melainkan juga sebagai sarana membentuk perilaku aktor lain sebelum konflik berkembang lebih jauh. Regulasi yang mengatur investasi, perdagangan, teknologi, maupun aktivitas perusahaan asing pada dasarnya dapat memengaruhi cara negara lain mengambil keputusan. Dengan demikian, hukum memiliki fungsi preventif sekaligus strategis karena mampu menciptakan konsekuensi yang diperhitungkan oleh pelaku internasional bahkan sebelum sengketa muncul.
Melalui konsep lawfare Charles J. Dunlap Jr, menjelaskan hukum tidak hanya berfungsi sebagai seperangkat aturan yang mengatur hubungan antarnegara, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai instrumen strategis untuk mencapai tujuan politik dan keamanan. Dalam perkembangan kontemporer, penggunaan regulasi, mekanisme litigasi, maupun proses peradilan menjadi bagian dari kompetisi antarnegara yang sama pentingnya dengan instrumen ekonomi atau militer. Perspektif ini menjelaskan mengapa Beijing semakin aktif memperkuat fondasi hukumnya sebagai bagian dari strategi menghadapi lingkungan internasional yang semakin kompetitif.
Dalam konteks China, pendekatan tersebut mencerminkan perubahan cara negara memandang perlindungan terhadap kepentingan strategisnya. Jika sebelumnya respons terhadap tekanan eksternal lebih banyak diwujudkan melalui protes diplomatik atau tindakan balasan yang bersifat kasuistis, kini Beijing berupaya membangun kerangka hukum yang lebih permanen sehingga setiap kebijakan memiliki dasar legal yang lebih kuat. Dengan demikian, hukum berkembang menjadi bagian dari infrastruktur strategis negara, bukan sekadar pelengkap kebijakan luar negeri.
Perubahan tersebut juga mencerminkan transformasi karakter persaingan global. Ketika penggunaan kekuatan militer semakin dibatasi oleh tingginya biaya politik dan ekonomi, negara-negara besar cenderung memanfaatkan instrumen yang lebih legalistik untuk mempertahankan kepentingannya. Sanksi ekonomi, pembatasan investasi, kontrol ekspor teknologi, hingga penerapan regulasi domestik yang berdampak lintas yurisdiksi menunjukkan bahwa kompetisi geopolitik kini semakin banyak berlangsung melalui perangkat hukum dibandingkan konfrontasi langsung.
Meski demikian, pendekatan Beijing tetap memunculkan perdebatan. Jeremy Daum, peneliti senior di Paul Tsai China Center, Yale Law School, menilai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem hukum yang lebih siap menangani sengketa internasional dan lintas batas. Di sisi lain, Donald Clarke, Profesor Emeritus Hukum di George Washington University Law School, menyoroti penggunaan istilah seperti “kepentingan nasional” dan “kepentingan publik” yang dinilai memiliki ruang interpretasi sangat luas. Menurutnya, rumusan tersebut berpotensi memberikan keleluasaan yang besar dalam proses penerapan hukum.
Bagi perusahaan multinasional, perkembangan ini menghadirkan tantangan baru. Risiko yang dihadapi tidak lagi terbatas pada fluktuasi pasar atau perubahan tarif perdagangan, tetapi juga meningkatnya kompleksitas regulasi di berbagai yurisdiksi. Kepatuhan terhadap ketentuan hukum di satu negara dapat dipandang bertentangan dengan regulasi yang berlaku di negara lain. Akibatnya, risiko hukum semakin sulit dipisahkan dari risiko geopolitik yang harus dikelola oleh pelaku usaha global.
Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa batas antara hukum nasional dan politik internasional semakin kabur. Regulasi yang semula disusun untuk kepentingan domestik kini memiliki implikasi lintas negara karena berkaitan dengan investasi, rantai pasok global, transaksi keuangan, hingga penguasaan teknologi. Dalam situasi seperti ini, kemampuan membangun arsitektur hukum yang adaptif menjadi bagian dari daya saing negara dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis.
Langkah China memperluas perangkat hukumnya menunjukkan bahwa hukum telah berkembang menjadi bagian dari statecraft modern. Negara tidak lagi hanya membangun kekuatan melalui pertumbuhan ekonomi, inovasi teknologi, atau modernisasi militer, tetapi juga melalui sistem hukum yang mampu memberikan legitimasi sekaligus perlindungan terhadap kepentingan strategisnya.