UNHCR Desak Indonesia Selamatkan Pengungsi Rohingya
Badan Pengungsi PBB (UNHCR) meminta pemerintah Indonesia segera bertindak menyelamatkan kapal yang membawa ratusan pengungsi Rohingya yang saat ini terdampar di perairan dekat Aceh. “UNHCR mendesak otoritas setempat untuk memastikan penyelamatan di laut dan menurunkan kelompok pengungsi ini dengan aman,” ujar Faisal Rahman, staf perlindungan UNHCR di Indonesia. Rahman juga menambahkan bahwa UNHCR dan mitra siap memberikan bantuan yang diperlukan untuk kelompok rentan ini.
Yelmi, juru bicara distrik Aceh Selatan, mengatakan bahwa warga setempat menunggu kedatangan pihak imigrasi untuk memutuskan langkah selanjutnya. Di sisi lain, Rahman menyebutkan bahwa negosiasi antara UNHCR dan pemerintah Indonesia masih berlangsung.
Kapal yang membawa lebih dari 100 pengungsi Rohingya di Aceh tersebut telah terkatung-katung di laut selama lebih dari sepekan. Sebelumnya sempat berada sekitar 6 kilometer dari pantai Aceh. Namun, pada Senin (21/10), kapal tersebut ditarik lebih dekat ke daratan hingga berjarak sekitar 1,6 kilometer.
Lima pengungsi Rohingya telah dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis di rumah sakit setempat karena masalah kesehatan. Berdasarkan keterangan Miftach Tjut Adek, Panglima Laot, lembaga adat laut Aceh yang memiliki wewenang dalam semua urusan terkait nelayan di laut, terdapat pula pengungsi yang dilaporkan telah meninggal di atas kapal.
Miftach menegaskan bahwa pihaknya tidak menarik pengungsi ke daratan, melainkan hanya memberikan bantuan makanan secukupnya. Bersama pihak terkait, aparat hukum dan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) kabupaten telah meninjau kondisi kapal dan memberikan bantuan, menyalurkan bantuan logistik berupa makanan dan minuman kepada para pengungsi Rohingya tersebut.
Indonesia bukanlah penandatangan Konvensi Pengungsi PBB dan tidak berkewajiban menerima pengungsi asing. Namun demikian, Indonesia telah lama menampung ribuan pengungsi Rohingya dan pengungsi lain seperti dari Afghanistan atas dasar kemanusiaan. Berkaitan dengan itu, Indonesia menyerukan agar negara-negara tetangga yang merupakan penandatangan konvensi tersebut bertanggung jawab dalam relokasi pengungsi Rohingya yang tiba di Indonesia.