Beberapa waktu lalu muncul perdebatan dan kontroversi terkait logo halal baru Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan peresmian logo baru yang disebut-sebut mirip ‘wayang’ tersebut.
Majelis Ulama Indonesia atau MUI menilai logo halal baru tersebut bukan logo yang disepakati oleh berbagai pihak karena seharusnya terdapat tulisan Arab dalam belah ketupat.
Penetapan logo baru
BPJPH Kementerian Agama menyatakan penggunaan logo baru akan berlaku secara nasional, dan wajib ada disetiap kemasan produk sebagai tanda kehalalan produk dan kepemilikan sertifikat halal dari pemerintah. Terhitung 1 Maret 2022, Label Halal Indonesia wajib digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Terkait dengan logo yang masih beredar saat ini, BPJHP memperkenankan agar produsen menghabiskan terlebih dahulu stok kemasan yang ada. Menteri Agama, Yaqut Choli Qoumas, mengatakan label halal baru akan dilakukan secara bertahap, sehingga label halal yang diterbitkan oleh MUI tidak akan berlaku lagi. Produsen tetap boleh menggunakan kemasan dengan logo lama hingga tahun 2026
Menag menekankan sertifikasi halal disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang, bukan Organisasi Masyarakat.
Polemik kesepakatan logo halal baru
Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, KH Sholahuddin Al Aiyub, mengatakan pembahasan dengan Menteri Agama terkait logo baru sudah dilakukan sejak tahun 2019. Pada masa tersebut, kepemimpinan dipegang oleh Jenderal Fachrul Razi, di mana baik MUI dan Kemenag sudah mencapai babak final kesekapatan logo halal.
Logo halal baru yang pada saat itu disepakati berbentuk bulat seperti logo halal sebelumnya. Namun, Tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia diganti menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia.
Selanjutnya, tulisan arab digunakan untuk menuliskan kata halal diletakkan di dalam belah ketupat. Lalu, tulisan Halal Indonesia ditambahkan di bawah tulisan halal Arab tersebut. Logo halal menjadi unsur paling alot dalam pembahasan.
Aiyub menilai logo baru sudah cukup menjembatani berbagai pihak dan menggambarkan proses sistem sertifikasi halal baru yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, setelah sempat tidak terdapat tindak lanjut, Aiyub menilai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah mematenkan logo Halal Indonesia. Aiyub juga menilai seharusnya Logo Halal MUI harus tetap mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak.
Selain itu, terdapat juga penolakan dari Majelis Ulama Aceh. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menolak menggunakan logo halal yang terbaru untuk pelaku UMKM di wilayah provinsi tersebut. Keputusan ini didasari oleh kewenangan sendiri untuk menetapkan kehalalan berdasarkan qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang jaminan produk halal.