Pada 11 Agustus 2026, Mahkamah Agung Suriah secara resmi memvonis mantan Brigadir Jenderal (Brigjen) Atef Najeb hukuman mati atas dasar kejahatan kemanusiaan yang dia lakukan selama menjabat sebagai Kepala Departemen Keamanan Politik Provinsi Dara’a sejak tahun 2011. Dalam pembacaan vonis ini, Hakim Fakhr al-Din al-Aryan menyatakan kejahatan sang terdakwa secara spesifik mencakup pembunuhan terencana terhadap anak-anak, penyiksaan tahanan politik hingga menyebabkan kematian, serta menembak para demonstran dengan peluru tajam. Selain vonis mati, Mahkamah Agung Suriah juga mewajibkan Najeb untuk membayar denda secara kumulatif sebelum hukuman mati dijalankan oleh lembaga penegakan hukum terkait. Selain memberikan vonis mati kepada Najeb, Mahkamah Suriah juga memberikan vonis serupa terhadap delapan buron lainnya, termasuk Bashar Al-Assad dan Maher Al-Assad, secara in absentia karena saat ini sebagian besar dari mereka sudah melarikan diri ke luar negeri.
Menanggapi perkembangan ini, Jurnalis Al-Jazeera Obaida Hitto menyatakan bahwa vonis ini merupakan momen bersejarah yang dapat memberikan rasa lega bagi masyarakat Suriah sekaligus membantu rehabilitasi psikologi mereka pasca kemenangan revolusi. Hitto menambahkan masyarakat Suriah telah menunggu momen ini sejak rezim Assad menghancurkan rumah dan keluarga mereka dengan aksi keji yang dilakukan saat perang saudara berlangsung. Hal ini didukung oleh pernyataan dari Hakim Fakhareddine al-Aryan yang menyatakan mantan Presiden Bashar Al-Assad menggunakan seluruh lembaga pemerintahannya untuk melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sementara itu, mantan tahanan politik Provinsi Dara’a Mouawiya Sayanesh menyatakan kepada wartawan bahwa vonis ini menunjukkan bahwa perjuangan yang diberikan oleh para revolusioner tidak sia-sia. Namun Nayef Abazeid menambahkan mereka akan sepenuhnya senang jika Bashar Al-Assad dapat diekstradisi dari Rusia dan dihukum mati di Suriah.
Peradilan dan vonis yang diberikan oleh Atef Najeb merupakan momen menentukan dalam sejarah Suriah karena proses ini akan menunjukkan bagaimana Pemerintah Transisi Suriah (STG) akan mengadili perwira militer dan pejabat sipil yang terlibat dalam aksi-aksi tersebut. Dilansir dari Outlook, vonis yang diberikan kepana Najeb dapat menjadi preseden dalam bagaimana peradilan Suriah akan menangani kasus serupa di masa depan.