Singapura mengesahkan revisi Undang-Undang Pidana yang memperkenalkan hukumancambuk wajib bagi pelaku penipuan daring atau online. Pelaku yang terbukti melakukan kejahatan seperti penipuan berbasis komunikasi jarak jauh, menjadi bagian sindikat scam, atau membantu kejahatan (misalnya menyediakan rekening bank atau SIM card), dapat dikenakan 6 hingga 24 cambukan, tergantung tingkat kesalahan. Namun, hukuman ini hanya berlaku untuk laki-laki di bawah usia 50 tahun, serta korban yang tertipu untuk membantu tidak akan dihukum.
Aturan baru ini diterapkan karena penipuan daring kini menyumbang hampir 60% dariseluruh kejahatan yang dilaporkan di Singapura. Antara 2020 hingga pertengahan 2025 tercatat lebih dari 190.000 kasus penipuan dengan kerugian lebih dari 3,7 miliar dolarSingapura (US$2,8 miliar).
Sebelumnya, hukuman cambuk hanya diberikan untuk kejahatan berat seperti pemerkosaan, narkoba, dan rentenir ilegal. Disamping memberikan hukuman fisik, pemerintah Singapura juga meningkatkan edukasi publik dan sistem pencegahan, seperti aplikasi ScamShield serta hotline nasional untuk mengecek panggilan, pesan, maupun situs mencurigakan.
Isu penipuan menjadi perhatian besar bagi Singapura, mantan Perdana Menteri Lee Hsien Loong bahkan pernah mengungkap bahwa dirinya juga pernah menjadi korban ketika barang yang dipesannya secara online tidak pernah tiba. Tidak hanya memberikan perhatian dalam negeri, pemerintah juga terus menindak jaringan penipuan lintas negara, termasuk kasus terbaru penyitaan lebih dari US$115 juta aset terkait Chen Zhi, tersangka pemimpin jaringan penipuan berbasis di Kamboja.
Selain hukuman bagi penipu, perubahan undang-undang juga mencakup hukuman terhadap pelanggaran seksual, termasuk penyebaran materi cabul seperti deepfake, serta meningkatkan sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak dan kelompok rentan hingga hukuman maksimal seumur hidup. Ketentuan baru juga memungkinkan penjatuhan hukuman lebih berat bagi remaja jika kasusnya diproses di pengadilan umum, serta menghapus kewajiban cambuk untuk beberapa pelanggaran kecil yang dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan sosial.
Melalui revisi kebijakan ini, pemerintah Singapura berharap memberi efek jera yang kuat terhadap kejahatan siber yang semakin marak, menggunakan bentuk hukuman fisik warisan era kolonial Inggris yang sampai kini masih legal dan diterapkan dalam sistem hukum Singapura.