Perjanjian Keamanan Indonesia–Australia yang diumumkan pada 13 November 2025 menandai fase baru dalam hubungan pertahanan kedua negara dengan menegaskan komitmen untuk konsultasi dan kerja sama menghadapi berbagai ancaman keamanan. Perjanjian ini merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya, seperti Agreement on Maintaining Security (AMS) 1995, Lombok Treaty 2006, dan Defence Cooperation Agreement 2024, namun menambahkan mekanisme konsultasi keamanan yang lebih maju dan berbasis kepercayaan. Hubungan Indonesia-Australia berjalan pasang surut. Uniknya, perjanjian ini turut hadir pada momen ketika rivalitas kekuatan besar di Indo-Pasifik semakin intens. Dalam pernyataan bersama, Indonesia dan Australia menegaskan hubungan bilateralnya tidak hanya dibangun atas landasan persahabatan, kepercayaan, dan saling menghormati, namun juga komitmen pada perdamaian serta stabilitas kawasan Indo-Pasifik.
Dalam lanskap seperti ini, teori realisme neoklasik menjadi kerangka yang cukup relevan untuk memahami bagaimana kebijakan luar negeri Indonesia terbentuk. Teori ini berpendapat bahwa dampak kapabilitas kekuatan terhadap kebijakan luar negeri bersifat tidak langsung dan kompleks, karena tekanan sistemik harus diterjemahkan melalui variabel-variabel intervensi di tingkat unit seperti persepsi para pengambil keputusan dan struktur negara. Oleh karena itu, memahami hubungan antara kekuatan dan kebijakan memerlukan pemeriksaan yang cermat terhadap konteks internasional dan domestik di mana kebijakan luar negeri dirumuskan dan diimplementasikan.
Rivalitas AS–Tiongkok dan Konfigurasi Indo-Pasifik
Lingkungan strategis Indo-Pasifik saat ini berada dalam ketegangan geopolitik yang meningkat. Australia, yang menjadi bagian dari jejaring keamanan Barat, misalnya kelibatannya dalam AUKUS, memandang Tiongkok sebagai ancaman strategis utama. Posisiini kemudian mendorong Australia untuk memperluas perjanjian keamanan bilateral guna memastikan kesiapan menghadapi potensi eskalasi. Tekanan ini menempatkan Indonesia pada posisi strategis mengingat nilai geografisnya sebagai penghubung Samudera Hindia dan Pasifik.
Dari perspektif realisme neoklasik tekanan sistemik ini dapat dipahami sebagai elemen struktural yang mendorong Australia menawarkan perjanjian baru yang lebih dalam denganIndonesia, yang berpotensi melemahkan bebas aktif Indonesia.
Walaupun teks final traktat belum dipublikasikan secara lengkap, informasi awal menunjukkan bahwa perjanjian memuat kewajiban konsultasi apabila terjadi situasi yang dapat mengancam keamanan kedua negara. Perjanjian akan berlaku efektif setelah diratifikasi oleh parlemen di masing-masing negara, dengan penandatanganan resmi dijadwalkan Januari 2026.
Sementara Australia termasuk dalam aliansi yang memandang Tiongkok sebagai ancaman, Indonesia merupakan mitra ekonomi Tiongkok di berbagai bidang infrastruktur, perdagangan, dan investasi.
Walaupun Indonesia berada dalam lingkungan keamanan yang sama, persepsi ancamanIndonesia berbeda secara signifikan dari Australia. Sejauh ini, elit politik Indonesia tidak melihat Tiongkok sebagai ancaman langsung; dimana hubungan ekonomi dan pembangunan dengan Tiongkok terus terjalin. Indonesia yang dikenal menerapkan kebijakan luar negeri nyayang “bebas aktif” berusaha menjaga jarak dari blok-blok keamanan militer yang mengikat.Faktor domestik tersebut membawa Indonesia untuk menolak keterikatan pada poros kekuatan tertentu serta mengutamakan netralitas strategis. Sensitivitas masyarakat terhadapisu kedaulatan dan intervensi militer asing turut mempersempit ruang bagi pemerintah untuk menerima perjanjian keamanan yang mengikat. Jika menggunakan kacamata realisme neoklasik, faktor-faktor ini dapat berfungsi sebagai variable intervening domestik yang memfilter tekanan eksternal untuk menghasilkan respons yang lebih hati-hati.
Bebas Aktif: Terbatas atau Justru Menguat?
Pertanyaan utama yang kemudian muncul dari Perjanjian Keamanan Indonesia–Australia adalah apakah kesepakatan ini berpotensi membatasi kedaulatan Indonesia atau justru memperkuat prinsip politik luar negeri bebas aktif? Dalam konteks ini, mekanisme konsultasi yang bersifat non binding sebenarnya dapat menjadi instrumen yang mendukung kebijakan bebas aktif, selama konsultasi tersebut dijalankan sebagai platform dialog yang setara antara kedua negara. Jika Indonesia mampu memanfaatkan forum ini untuk memperluas ruang manuver diplomatiknya, misalnya dengan mempertahankan posisi independen dalam isu-isu regional dan menempatkan perjanjian tersebut sebagai sarana keseimbangan di tengah rivalitas kekuatan besar, maka perjanjian ini justru memperkuat prinsip bebas aktif yang selama ini dipegang teguh. Namun demikian, terdapat potensi bahwa perjanjian tersebut dapat menimbulkan pembatasan apabila Australia menafsirkan mekanisme konsultasi sebagai bentuk dukungan implisit Indonesia terhadap arsitektur keamanan AUKUS atau strategi containment terhadap Tiongkok. Risiko juga muncul apabila konsultasi digunakan sebagai tekanan agar Indonesia mengikuti sikap politik tertentu, terutama mengingat perbedaan persepsi ancaman yang cukup jauh antara kedua negara. Ketimpangan cara pandang mengenai Tiongkok, serta kurangnya komunikasi yang intensif dan terintegrasi lintas instansi, dapat menghasilkan salah tafsir yang pada akhirnya mengurangi ruang kebijakanIndonesia.
Dari perspektif normatif, perjanjian keamanan ini tidak serta-merta menggerus prinsip bebas aktif. Justru, perjanjian bersifat konsultatif dapat memperkuat kemampuan Indonesia untuk memainkan peran sebagai regional stabilizer dan independent balancer di Asia Tenggara. Tantangan Indonesia adalah menjaga komunikasi strategis yang jernih untuk menegaskan bahwa kepentingan nasional tetap berakar pada kedaulatan, stabilitas regional, dan kebijakan luar negeri non-blok. Dengan demikian, efektivitas perjanjian ini akan sangat ditentukan oleh diplomasi multilapis, koordinasi antarinstansi, serta peran ASEAN sebagai payung arsitekturIndo-Pasifik.
Melalui lensa realisme neoklasik, Perjanjian Keamanan Indonesia–Australia 2025 bukan serta merta merupakan batasan terhadap kedaulatan, melainkan ujian bagi kemampuanIndonesia menavigasi ketegangan geopolitik sambil mempertahankan konsistensi kebijakan domestiknya. Indonesia harus memastikan bahwa mekanisme konsultasi tidak berkembang menjadi tekanan politik, dan tetap menjaga keseimbangan hubungan dengan semua kekuatan besar, termasuk Tiongkok. Jika dikelola dengan baik, perjanjian ini justru bisa saja menjadi bukti kematangan diplomasi bebas aktif dalam menghadapi lingkungan strategis yang makin kompleks.