Pada 17 November 2025 Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh (ICT) memberikan vonis hukuman mati in absentia kepada mantan Perdana Menteri (PM) Bangladesh Sheikh Hasina. ICT memberikan vonis tersebut setelah sang mantan PM terbukti telah melakukan kejahatan kemanusiaan dengan memerintahkan aparat keamanan Bangladesh untuk menembak para demonstran yang melakukan protes terhadap pemerintahnya tahun lalu. Selain PM Sheikh Hasina, ICT juga memvonis mati mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bangladesh Asaduzzaman Khan dengan dakwaan serupa. Ketua Hakim ICT Golam Mortuza Mozumder menyatakan sang mantan PM terbukti melakukan kejahatan kemanusiaan dengan memerintahkan agar demonstran ditembak mati menggunakan peluru tajam dan bom drone.
Menanggapi vonis tersebut mantan PM Sheikh Hasina menyatakan dalam sebuah surat elektronik (surel) bahwa dia tidak bersalah dan vonis yang diberikan merupakan sandiwara dengan motivasi politik tertentu. Mantan PM Sheikh Hasina menambahkan bahwa dakwaan yang diberikan oleh ICT tidak adil karena menurutnya situasi yang terjadi pada saat itu berada di luar kendalinya. Mantan PM Sheikh Hasina juga menyatakan bahwa dia telah berusaha untuk mengurangi korban jiwa dengan mempertimbangkan berbagai opsi. Di sisi lain pernyataan PM Sheikh Hasina ditanggapi oleh Kepala Jaksa Agung Bangladesh Mohammad Tajul Islam menekankan proses hukum terhadap sang mantan PM berlangsung secara adil dan terbuka. Kepala Jaksa Tajul menambahkan bahwa ICT dibentuk berdasarkan preseden peradilan kejahatan perang Nurnberg dan proses hukum yang dilakukan telah memenuhi standar internasional saat ini. Sementara itu PM Interim Bangladesh Muhammad Yunus menyatakan bahwa vonis yang diberikan oleh ICT merupakan perkembangan bersejarah. PM Interim Yunus juga mendorong masyarakat Bangladesh untuk menyikapi vonis tersebut secara bijak.
Beberapa minggu sebelum vonis terhadap mantan PM Sheikh Hasina diberikan, terdapat setidaknya 50 serangan terror yang menargetkan kendaraan hakim dan pegawai ICT. Akibat dari serangan tersebut Mahkamah Agung (MA) Bangladesh meminta Angkatan Darat Bangladesh mengerahkan prajurit untuk mengamankan gedung ICT saat vonis akan diberikan. Selain itu Kepolisian Bangladesh juga dilengkapi dengan tongkat baton dan granat setrum untuk membantu pengamanan gedung ICT dan melerai massa yang berkumpul di beberapa lokasi.