Pada 3 November 2025 media Israel melaporkan komite keamanan nasional Parlemen Negeri Bintang Daud (Knesset) mengajukan sebuah undang-undang (UU) hukuman mati terhadap warga Palestina yang mendapatkan tuduhan pembunuhan terhadap warga Israel. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa sistem peradilan Israel dapat memberikan hukuman mati terhadap siapapun yang melakukan pembunuhan terhadap warga Negeri Bintang Daud dengan motivasi yang bersifat nasionalis. Akan tetapi hukuman yang tertera dalam UU ini hanya berlaku terhadap masyarakat Palestina sementara warga Israel yang melakukan aksi serupa terhadap populasi Negeri Batu Kapur diberikan pengecualian. Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu telah memberikan dukungan terhadap UU ini karena dinamika yang menyebabkan peraturan ini ditangguhkan sudah tidak berlaku. Menanggapi hal tersebut Menteri Keamanan Nasional (Menkamnas) Israel Itamar Ben Gvir memberikan apresiasi terhadap dukungan yang diberikan oleh PM Netanyahu terhadap UU yang diajukan melalui media sosial X/Twitter. Menkamnas Ben Gvir menambahkan bahwa UU ini menunjukan bahwa siapapun yang melakukan aksi sabotase terhadap Israel akan langsung diberikan hukuman mati.
Di sisi lain Hamas menyatakan kecaman mereka terhadap pengajuan UU tersebut karena peraturan ini menunjukan kebusukan dari pendudukan yang dilakukan oleh entitas Zionis. Hamas juga mendesak pembentukan sebuah komite internasional yang dapat memasuki penjara Israel untuk melihat kondisi yang sedang dihadapi para napi Palestina. Sementara itu organisasi non-pemerintah (NGO) Pusat Advokasi Tawanan Palestina (PCPA) menyatakan UU yang diajukan di Knesset merupakan sebuah kejahatan perang. PCPA menambahkan UU tersebut memiliki potensi untuk menjerumuskan kawasan Timur Tengah dalam sebuah siklus perang abadi. Kementerian Luar Negeri Palestina juga mengecam UU tersebut dan menyatakan bahwa hal ini merupakan eskalasi dari kejahatan yang dilakukan oleh Israel terhadap warga Palestina.
Keinginan Menkamnas Ben Gvir untuk memberikan hukuman mati terhadap warga Palestina bukan hal baru karena sebelumnya pada tahun 2022 sang menteri telah mengajukan UU serupa dengan beberapa amandemen. Selain itu Ben Gvir juga telah mendesak Netanyahu untuk mengesahkan UU yang dapat menghukum mati warga Palestina sebagai syarat bagi partai nya, Ozmet Yehudit, untuk bergabung dalam koalisi pemerintahan PM Netanyahu. Sejak menjabat sebagai menteri keamanan nasional, Menkamnas Ben Gvir telah meningkatkan aksi represif terhadap warga Palestina yang saat ini ditahan di penjara Negeri Bintang Daud.