Turki bergabung dengan Afrika Selatan untuk melawan Israel di Mahkamah Internasional berkaitan dengan tuduhan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza yang melanggar Konvensi Genosida Perserikatan Bngsa-Bangsa (PBB).
Kementerian luar negeri Turki menyatakan bahwa Ankara telah memutuskan bergabung “dalam Permohonan yang Diajukan oleh Republik Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).”
Pada Desember 2023, Afrika Selatan menuduh bahwa serangan Israel ke Gaza, yang diluncurkan sebagai pembalasan atas serangan berdarah Hamas pada 7 Oktober terhadap Israel, telah melanggar Konvensi Genosida PBB tahun 1948, meskipun Israel membantah keras tuduhan tersebut.
Delegasi parlemen Turki yang didampingi oleh duta besar Turki untuk Belanda mengajukan “deklarasi intervensi” di markas ICJ di Den Haag. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki, Oncu Keceli, mengatakan dalam sebuah tulisan di X bahwa “kasus yang diajukan ke ICJ ini sangat penting untuk menjamin agar kejahatan yang dilakukan Israel tidak dibiarkan tanpa hukuman.” Sebelumnya, kasus ini telah didukung oleh negara lain seperti Kolombia, Libya, Spanyol dan Meksiko.
“Masyarakat internasional harus melakukan bagiannya untuk menghentikan genosida, harus memberikan tekanan yang diperlukan terhadap Israel dan para pendukungnya,” kata Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan di media sosial X.
Selain itu, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menuduh Israel melakukan genosida, menyerukan agar Israel dihukum di pengadilan internasional, dan mengkritik negara-negara Barat yang sudah mendukung Israel. Turki juga telah menghentikan perdagangan dengan Israel dengan alasan tindakan militernya di Gaza. Sebelumnya, Erdogan juga menyatakan bahwa Turki mungkin akan masuk ke Israel untuk mendukung Palestina, sebagaimana di masa lalu mereka mengintervensi di Libya.
Tidak seperti negara-negara Barat yang mencap Hamas sebagai organisasi teroris, Erdogan justru memuji kelompok tersebut dengan menggambarkannya sebagai gerakan pembebasan.
Negara-negara yang bergabung dalam kasus ini akan memiliki kesempatan untuk membuat pengajuan tertulis dan menyampaikan argumen dalam dengar pendapat publik. Sidang pendahuluan dalam kasus genosida terhadap Israel telah berlangsung, namun pengadilan diperkirakan akan memakan waktu beberapa tahun sebelum mencapai putusan akhir.
Di sisi lain, Hamas menyambut baik langkah Turki untuk bergabung dalam gugatan ini, dengan menyatakan bahwa hal ini memperkuat dukungan Erdogan terhadap perjuangan Palestina. “Tidak ada negara di dunia ini yang berada di atas hukum internasional,” ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki, Oncu Keceli, sebelumnya. Dia menekankan bahwa kasus di Mahkamah Internasional sangat penting untuk memastikan bahwa kejahatan yang diduga dilakukan Israel tidak dibiarkan begitu saja. Keceli juga menyerukan penegakan segera langkah-langkah pencegahan yang diperintahkan oleh pengadilan, termasuk penghentian serangan militer dan peningkatan bantuan kemanusiaan ke Gaza.