Hari Rabu (5/1), tim penindak Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Dalam operasi OTT, Wali Kota Bekasi bernama Rahmat Effendi alias Bang Pepen dan 11 orang lainnya termasuk seorang pengusaha ditangkap dalam OTT.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, membenarkan OTT terhadap Rahmat Effendi dan menyatakan KPK sedang melakukan pemeriksaan pihak untuk menguatkan dugaan tindak pemeriksaan korupsi yang sedang diselidiki.
Saat ini KPK sudah menyimpang barang bukti yakni sejumlah uang diduga uang suap, namun detail mengenai jumlahnya tidak diberitahukan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan dilingkungan Pemkot Bekasi.
Di hari yang sama, pengusaha tersebut langsung diperiksa, sedangkan Rahmat Effendi diperiksa malam harinya sekitar pukul 22:51 WIB. Pepen datang didampingi oleh petugas KPK dan beberapa anggota kepolisian. Pepen datang dan hanya terdiam tidak mengeluarkan satu patah kata pun, sembari mengikuti arahan petugas ke gedung yang disiapkan untuk pemeriksaan.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 hari yakni 1×24 jam guna menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap.
Kontroversi Karangan Bunga Rp1.1 miliar
Sebelumnya Wali Kota Bekasi ini juga cukup membuat heboh masyarakat terkait anggaran karangan bunga Pemkot Bekasi yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2022. Dokumen tersebut dapat dilihat melalui situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bekasi dengan kode tender 19841359.
Masyarakat menyoroti anggaran karangan bunga yang mencapai jumlah sekitar Rp1.139.790.000, di mana terdapat nilai Harga Perhitungan Sendiri (HPS) sebesar Rp 1.138.229.761.
Dengan jumlah sangat besar tersebut, Pepen sempat mengklarifikasi dengan dalih bahwa karangan bunga sebagai bentuk perhatian dan apresiasi pemerintah terhadap masyarakat Bekasi. Karangan bunga ini ditujukan untuk berbagai acara dan kesempatan seperti ucapan berduka cita, selamat, ucapan pernikahan, maupun peresmian suatu acara.
Pepen menjelaskan juga bahwa Pemkot Bekasi menerima puluhan undangan setiap harinya, sehingga memang jumlah tersebut sesuai dengan kebutuhan Pemkot Bekasi, yang juga ditujukkan bagi masyarakat Bekasi.
Meskipun begitu, banjir kritik terus berdatangan pada Pemkot Bekasi. Masyarakat menilai bahwa jumlah tersebut lebih baik digunakan untuk membangun fasilitas umum yang berguna bagi kemaslahatan bersama. Terlebih, mengingat karangan bunga hanya akan semakin menambah jumlah sampah yang kurang bermanfaat.
Tindakan korupsi yang dilakukan Pepen dan pelaku lainnya melanggar Pancasila sila ke-5 ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.’ Hal ini dikarenakan koruptor mengambil hak warga Indonesia yang seharusnya menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat. Tentunya tindakan ini tidak adil bagi kesejahteraan bangsa secara keseluruhan bangsa karena terdapat penyalahgunaan kekuasaan elit politik atas masyarakat.