AS Peringatkan Ulang China terkait Serangan ke Filipina
Amerika Serikat pada Minggu (11/07), mengulangi peringatan kepada China bahwa segala bentuk serangan terhadap Angkatan bersenjata Filipina di Laut China Selatan akan memicu perjanjian pertahanan bersama AS-Filipina tahun 1951. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken pada peringatan yang menandai ulang tahun kelima keputusan oleh pengadilan arbitrase independen yang menolak klaim teritorial ekspansif China atas jalur air, yang berpihak pada Filipina.
“Kami juga menegaskan kembali bahwa serangan bersenjata terhadap angkatan bersenjata Filipina, kapal umum, atau pesawat terbang di Laut China Selatan akan meminta komitmen pertahanan bersama AS berdasarkan Pasal IV Perjanjian Pertahanan Bersama AS-Filipina tahun 1951,” tambah Blinken.
Pasal perjanjian itu mengatakan sebagian bahwa “setiap Pihak mengakui bahwa serangan bersenjata di wilayah Pasifik pada salah satu Pihak akan berbahaya bagi perdamaian dan keselamatannya sendiri dan menyatakan bahwa ia akan bertindak untuk menghadapi bahaya bersama sesuai dengan ketentuannya. proses konstitusional.” Blinken juga meminta pemerintah China untuk “mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional (dan) menghentikan perilaku provokatifnya” di Laut China Selatan.”
Putusan tahun 2016 oleh Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag yang menolak klaim China atas Laut China Selatan secara langsung, sekaligus memperjelas bahwa China melanggar kedaulatan Filipina melalui kegiatan seperti pembangunan pulau di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Manila termasuk Pulau-pulau yang disebut sebagai rantai Xisha di China, yang juga diklaim oleh Vietnam dan Taiwan, tetapi China telah menguasainya sejak tahun 1970-an.
Beijing pun melakukan penolakan atas putusan pengadilan tersebut dan terus membangun dan memperkuat posisinya secara militer di Laut China Selatan. China mengklaim AS dan negara-negara lain meningkatkan ketegangan di kawasan itu dengan mengirim kapal perang mereka ke sana yang melanggar kedaulatannya.
Washington kemudian membalas klaim tersebut dan menyatakan bahwa kehadiran angkatan lautnya di Laut China Selatan mendukung kebebasan navigasi di bawah hukum maritim internasional. Hal ini ditunjukkan dengan dikirmkannya kapal perusak berpeluru kendali USS Benfold untuk melakukan operasi kebebasan navigasi (FONOP) di dekat Kepulauan Paracel di bagian barat laut Laut China Selatan.