Dari UXO Hingga Akses Bantuan Kemanusiaan: Tantangan Kontingen ISF TNI Di Gaza
Pada 22 Januari 2026, pemerintah Indonesia memutuskan untuk bergabung organisasi Board of Peace (BOP) buatan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Organisasi ini dibentuk oleh Trump berdasarkan mandat yang telah ditetapkan oleh Resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB) 2803 yang disahkan pada 17 November 2025. Dalam resolusi tersebut, Amerika Serikat dan negara mitra akan diberikan waktu dua tahun untuk mengembalikan stabilitas kepada Gaza pasca gencatan senjata antara kelompok milisi Hamas dan Pasukan Pertahanan Israel (IDF). Salah satu upaya yang dilakukan oleh BOP untuk mencapai stabilitas tersebut adalah dengan mengerahkan sebuah pasukan keamanan internasional (ISF) yang bertugas untuk melucuti persenjataan Hamas dan kelompok milisi Palestina lainnya, melakukan demiliterisasi terhadap wilayah Gaza, dan menghancurkan segala bentuk ‘infrastruktur teroris’ yang ada di wilayah tersebut.
Keputusan ini telah menciptakan kontroversi di Indonesia karena banyak pihak seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalinan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI), Universitas Gadjah Mada (UGM), serta puluhan tokoh dan organisasi masyarakat mendesak agar pemerintah meninjau ulang partisipasi Indonesia dalam BOP. Desakan tersebut ada akibat dari berbagai faktor seperti anggapan bahwa hal tersebut bertentangan dengan hukum internasional, pengkhianatan terhadap semangat masyarakat Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina, serta bertolak belakang dengan prinsip kebijakan luar negeri bebas aktif. Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Otoritas Palestina (PA) menyampaikan dukungan terhadap partisipasi Indonesia dalam BOP karena mereka menganggap hal tersebut merupakan bagian dari partisipasi aktif Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina secara realistis. Selain itu, partisipasi Indonesia dalam BOP juga dianggap dapat memperkuat posisi negara dalam panggung internasional.
Terlepas dari kontroversi tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa pengiriman 8000 personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Gaza sebagai bagian dari kontingen ISF merupakan salah satu komitmen internasional paling ambisius yang pernah diambil oleh Indonesia karena dalam pengerahan ke Gaza, jumlah pasukan yang dikirimkan melebihi jumlah keseluruhan prajurit yang telah dikerahkan ke berbagai misi perdamaian di Kongo, Lebanon, Afrika Tengah, Sudan Selatan, dan kawasan Sahara Barat. Dalam sebuah pernyataan pers, Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia Sugiono menekankan bahwa misi kontingen ISF TNI di Gaza dibatasi berdasarkan prinsip national caveat. Dalam batasan ini, tugas dari kontingen TNI hanya mencakup menjaga perdamaian, mempertahankan warga sipil dari bahaya, dan mendukung upaya pengiriman bantuan kemanusiaan.
Batasan ini berarti kontingen ISF Indonesia tidak akan berpartisipasi dalam pelucutan senjata organisasi milisi Hamas atau penghancuran ‘infrastruktur teroris’ yang berada di zona tanggung jawab mereka. Walaupun hal ini selaras dengan mandat yang diberikan oleh pasukan keamanan PBB pada umumnya, terdapat beberapa tantangan yang dapat memperumit Indonesia kontingen ISF Indonesia dalam mencapai tiga objektif tersebut. Tantangan pertama adalah kondisi zona tanggung jawab kontingen Indonesia di Kota Rafah. Akibat dari pertempuran yang terjadi antara kelompok milisi Hamas dan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) sejak 7 Oktober 2023, wilayah Rafah telah menghadapi kerusakan berat. Kerusakan ini akan mempersulit akses pengiriman bantuan kemanusiaan karena terdapat banyak peluru artileri, mortir, ranjau, dan bom yang gagal meledak (UXO). Keberadaan seluruh tipe peledak tersebut akan mempersulit pengiriman bantuan kemanusiaan karena terdapat resiko UXO meledak tidak terduga dan melukai prajurit kontingen Indonesia yang menjaga jalur atau personel Palang Merah Internasional (ICRC) yang ditugaskan untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan ke warga yang membutuhkan.
Tantangan selanjutnya adalah memastikan bantuan kemanusiaan diberikan kepada masyarakat secara terstruktur dan efisien. Kedua hal ini penting untuk dilakukan karena jika bantuan yang ada diberikan secara sembrono, masyarakat setempat dapat melakukan penjarahan sehingga hanya sebagian kecil dari mereka mendapatkan pasokan yang diperlukan untuk menghindari kelaparan. Penjarahan ini dapat memperburuk krisis kemanusiaan di Gaza karena masyarakat yang belum mendapatkan bantuan atau hanya mendapatkan segelintir pasokan akan berusaha untuk mengambil dari seseorang dengan persediaan yang mumpun bagaimanapun cara nya. Selain penjarahan, distribusi sembrono juga dapat meningkatkan resiko terjadinya sebuah stampede atau crowd rush yang mana kerumunan masyarakat membatasi ruang gerak sehingga banyak yang terjepit, terinjak, dan kesulitan bernafas. Hal ini pernah terjadi di Gaza pada 16 Juli 2026 yang mana pada saat itu, setidaknya 20 warga Palestina yang berada di salah satu tempat distribusi bantuan yang dikelola oleh Yayasan Kemanusiaan Gaza (GHF) tewas dari aksi ‘provokator Hamas’ yang diklaim menyebabkan terjadinya crowd crush.
Untuk menghadapi kedua tantangan tersebut, kontingen ISF Indonesia perlu mempersiapkan dua hal. Pertama adalah pasukan yang dikirimkan ke Rafah harus termasuk unit penjinakan bahan peledak (EOD). Unit ini akan memiliki tugas penting yaitu untuk menandai area yang belum diamankan dari UXO dan jika memungkinkan, menjinakan peledak yang ditemukan di reruntuhan Rafah. Tugas ini penting karena aksi tersebut dapat membuka sebuah koridor yang dapat digunakan oleh ICRC untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan dengan resiko minim. Selain itu, kontingen TNI juga harus mempersiapkan pusat distribusi bantuan kemanusiaan yang dapat menjamin keamanan mereka dan masyarakat yang membutuhkan. Dalam hal ini, penting bagi kontingen Indonesia untuk memastikan bahwa pusat distribusi tersebut tidak bertentangan dengan prinsip peri kemanusiaan sehingga kemungkinan terjadinya crowd crush dapat diperkecil.