Dalam sejarah dunia, 27 Januari merupakan hari bersejarah karena 81 tahun sebelumnya, Tentara Merah Uni Soviet berhasil membebaskan Auschwitz, sebuah kamp yang dibangun oleh Nazi Jerman khusus untuk membunuh kaum yang mereka anggap sebagai untermenschen. Tidak lama setelah kompleks kamp tersebut dibebaskan oleh Tentara Merah, Jurnalis Soviet Boris Polevoi mempublikasikan sebuah berita di Koran Pravda yang mengkategorikan seluruh tawanan yang berada di kamp tersebut sebagai korban fasisme dan Nazisme. Pembebasan kamp ini merupakan salah satu bukti nyata dari Holocaust yang dilancarkan oleh Nazi Jerman terhadap para untermenschen seperti kaum Yahudi, Gipsi, etnis Slav, difabel, dan etnis non-kulit putih. Sejak pembebasan kamp tersebut dan penghakiman penjahat perang di Nuremberg tahun 1946, muncul slogan never again yang digunakan sebagai simbol internasional untuk mengecam dan menindak segala bentuk genosida, pembunuhan massal, dan pembersihan etnis di berbagai belahan dunia.
Untuk memastikan bahwa aksi serupa akan selalu mendapatkan kecaman dan hukuman yang setimpal, dibentuk standar universal yang dapat digunakan untuk melacak dan menghukum penjahat perang dari berbagai belahan dunia. Standar tersebut merupakan bagian dari Nuremberg seperti kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan terhadap perdamaian (crimes against peace), dan tanggung jawab komando (responsibility of command). Dari ketiga hal tersebut, tanggung jawab komando merupakan salah satu terobosan paling besar dalam hukum kemanusiaan internasional karena sebelumnya, beberapa penjahat perang Nazi Jerman yang diadili di Nuremberg seperti Wilhelm Keitel dan Alfred Jodl berusaha mengklaim bahwa mereka tidak bersalah karena para perwira militer hanya mengikuti perintah dari atasan mereka (superiors orders). Namun klaim ini ditolak sepenuhnya oleh pengadilan Nuremberg karena para hakim menganggap perwira militer serta pejabat sipil memiliki pilihan dan tanggung jawab moral untuk tidak melancarkan aksi yang dianggap ilegal dalam hukum perang internasional. Selain itu, para hakim juga menyatakan bahwa komandan unit bertanggung jawab terhadap seluruh pelanggaran hukum perang dan hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh bawahannya bahkan jika dia tidak mengetahui hal tersebut sedang terjadi.
Akan tetapi, implementasi nyata dari slogan never again serta preseden Nuremberg dalam kasus serupa hingga saat ini bisa dikatakan kurang optimal karena dalam periode setelah berakhirnya perang dunia kedua, terdapat berbagai kasus pelanggaran HAM yang tidak mendapatkan reaksi keras dari komunitas internasional. Salah satunya adalah Genosida Darfur yang masih berlanjut hingga saat ini. Dalam peristiwa ini, kelompok milisi Janjaweed yang kemudian berkembang menjadi Pasukan Pendukung Cepat (RSF) melancarkan pembunuhan massal terhadap etnis non-Arab di wilayah Darfur, Sudan. Genosida ini menarik perhatian masyarakat dunia pada 26 Oktober 2025 saat RSF berhasil menguasai Kota El-Fasher yang sebelumnya dianggap sebagai benteng dari Angkatan Bersenjata Sudan (SAF) di wilayah Darfur. Tidak lama setelah RSF menguasai El-Fasher terdapat bukti foto, video, serta gambar satelit yang menunjukkan bahwa kelompok milisi tersebut telah melancarkan pembunuhan massal yang terstruktur dan menyeluruh. Dilansir dari The Guardian, setidaknya 60 hingga 150 ribu warga El-Fasher tewas akibat dari aksi keji yang dilancarkan oleh RSF. Akan tetapi, walaupun aksi pembunuhan massal ini telah menuai kecaman, belum ada langkah konkret dari institusi internasional seperti Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) untuk menangkap dan mengadili petinggi RSF atas tuduhan genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Selain Sudan, genosida terhadap masyarakat Palestina di Gaza dan Tepi Barat merupakan contoh lain yang menunjukkan bahwa never again dan preseden Nuremberg memiliki implementasi yang kurang optimal. Pembersihan ini dilancarkan secara terstruktur dan menyeluruh oleh Israel sejak tahun 1948 karena mereka ingin mencapai tujuan ideologi Zionisme yaitu kolonisasi Palestina dari masyarakat asli nya agar wilayah tersebut dapat menjadi rumah bagi Bangsa Yahudi. Sama seperti Sudan, genosida di Palestina telah menuai kecaman dari berbagai negara karena Israel menggunakan berbagai taktik untuk memastikan bahwa pembersihan yang dilancarkan dapat sepenuhnya berhasil. Akibatnya, pada 21 November 2024 ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan (arrest warrant) terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant. Namun sayangnya walaupun surat tersebut telah dikeluarkan, Netanyahu dan Gallant belum ditahan karena banyak negara sekutu Israel seperti Amerika Serikat, Czechia dan Argentina menolak klaim Israel sedang melakukan genosida.
Akan tetapi, terdapat juga kasus yang menunjukkan bahwa kejahatan HAM akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Kasus yang cukup dikenal adalah pengadilan terhadap pejabat sipil dan militer yang terlibat dalam pembunuhan massal dalam Perang Yugoslavia. Dalam pengadilan tersebut, terdapat berbagai petinggi sipil dan militer Yugoslavia yang ditangkap dan diadili di Den Haag seperti Mantan Presiden Yugoslavia Slobodan Milosevic, Mantan Wakil PM Yugoslavia Nikola Sainovic, dan Mantan Kepala Staf Angkatan Bersenjata Yugoslavia Dragoljub Ojdanic. Pengadilan ini secara keseluruhan menuntut 161 individu sebagai penjahat perang. Dari 161 individu tersebut 90 diberikan hukuman penjara, 19 dibebaskan, dan 13 diserahkan kepada negara asal untuk menjalankan hukuman berdasarkan peraturan nasional. Namun sayangnya Yugoslavia merupakan kasus langka karena sejak saat itu, belum ada pengadilan internasional terhadap penjahat HAM dengan skala serupa. Alhasil dapat disimpulkan bahwa walaupun slogan dan preseden Nuremberg memiliki nilai universal, implementasi dari kedua hal tersebut belum menyeluruh karena saat ini belum ada dorongan untuk membentuk pengadilan yang dapat menangani kasus kontemporer seperti Sudan dan Israel.