Suriah Bentuk Komite Pembentukan Piagam Konstitusi
Pada 2 Maret 2025 Pemerintah Transisi Suriah (STG) mengumumkan pembentukan sebuah komite yang bertugas merancang piagam konstitusi sebagai dasar hukum untuk mengaturperiode transisi politik Suriah setelah runtuhnya rezim Bashar Al-Assad. Komite ini memiliki anggota tujuh pakar hukum seperti Dr. Abd al-Hamid al-Awak sebagai ahli hukum konstitusional dan Dr. Bahia Mardini Ph.D, seorang wanita etnis Kurdi yang ditunjuk sebagai perwakilan Koalisi Nasional Revolusioner Suriah di Inggris Raya. Dalam sebuah pernyataan STG menyatakan bahwa komite tersebut akan memberikan gagasan mereka kepada Presiden Ad Interim Suriah Ahmed Al-Sharaa. Akan tetapi STG tidak memberikan keterangan tentang jangka waktu yang diberikan kepada komite untuk merancang proposal piagam konstitusi.
Pembentukan komite perancang deklarasi konstitusi merupakan salah satu upaya STG dalam membangun ulang Suriah dan institusi negara setelah perang saudara yang berlangsung selama 13 tahun berakhir dengan kemenangan pasukan pemberontak pada 8 Desember 2024. Setelah ditunjuk sebagai presiden ad interim oleh STG, Ahmed Al-Sharaa menjanjikan piagam konstitusi yang akan digunakan sebagai dasar hukum sementara Suriah hingga periode transisi politik rampung. Selain itu piagam konstitusi tersebut dianggap sebagai bagian dari aspirasi warga Suriah yang ingin membangun negara mereka berdasarkan prinsip rule of law dan hal-hal yang telah disepakati dalam Konferensi Dialog Nasional (KDN). Dalam pernyataan bersamakonferensi tersebut para peserta sepakat untuk mempercepat pembentukan piagam konstitusi yang dapat memenuhi kebutuhan periode transisi politik. Pernyataan tersebut juga mendorong pembentukan komite pembentukan konstitusi permanen yang dapat menyeimbangi antara kekuasaan negara dengan prinsip keadilan, kebebasan, dan kesetaraan.
Akan tetapi pembentukan komite ini dianggap tidak inklusif karena mengesampingkan partai politik Kurdi yang berada dalam Wilayah Demokratik Otonom Suriah Utara dan Timur (DAANES). Menanggapi hal tersebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokratik-Progresif Kurdi menyatakan bahwa hal ini bukan pertama kalinya Presiden Ad Interim Ahmed Al-Sharaa mengesampingkan pihak DAANES. Sebelumnya 35 partai politik dalam AANES tidak menghiraukan pernyataan bersama yang dihasilkan KDN karena mereka menganggap hal tersebut tidak berarti akibat dari minimnya perwakilan dari etnis Kurdi dan minoritas lainnya.