Indonesia Pulangkan Lima Anggota Geng Narkoba Bali Nine ke Australia
Pada 24 November 2024 Menteri Hukum (Menhum) Indonesia Suptratman Andi Agras menyatakan bahwa Indonesia akan memulangkan lima anggota geng bandar narkoba Bali Nine ke Australia. Menhum Supratman juga menyatakan hal ini merupakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang telah disetujui secara prinsip atas dua dasar yaitu dasar kemanusiaan dan menjaga hubungan baik dengan negara tetangga. Sementara itu Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (MenkoH2IP) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemulangan Bali Nine merupakan bentuk dari transfer of prisoner. Dalam transfer of prisoner narapidana (napi) yang dipulangkan akan melanjutkan hukuman pidana mereka di negara asal. Kebijakan pemulangan ini diapresiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia sebagai contoh bagi negara-negara lain untuk menghargai kesepakatan internasional.
Keputusan untuk memulangkan lima anggota Bali Nine ke Australia dilakukan beberapa minggu setelah Presiden Prabowo bertemu dengan Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese di Peru pada 15-16 November 2024 dalam rangka menghadiri KTT APEC. Dalam sela-sela KTT tersebut PM Anthony mengangkat isu penahanan Bali Nine di Indonesia dan berharap Indonesia dapat menyetujui pemindahan napi. Hal tersebut ditindaklanjuti pada 20 November 2024 saat pemerintah Australia mengajukan permohonan pemindahan napi warga negara mereka dari Indonesia. Berdasarkan pernyataan dari sumber anonim di pemerintahan Australia permintaan tersebut dilakukan sebagai sebuah aksi persahabatan. Namun menurut Profesor Donald Rothwell dari Universitas Nasional Australia (ANU) kebijakan ini menghadapi beberapa hambatan yakni tidak adanya mekanisme pemindahan napi antara Indonesia dan Australia. Pandangan serupa juga disampaikan oleh ahli hukum internasional Indonesia Profesor Hikmahanto Juwana, beliau juga meminta pemerintah Indonesia untuk berhati-hati dalam melakukan pemindahan napi karena kebijakan tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu Profesor Juwana menambahkan bahwa kebijakan luar negeri Presiden Prabowo tidak boleh menghiraukan hukum nasional Indonesia karena bisa menciptakan preseden buruk.
Kebijakan untuk memulangkan lima anggota Bali Nine terjadi sehari setelah Indonesia memulangkan terpidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina. Mary divonis mati pada Oktober 2010 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman setelah dia tertangkap membawa 2,6 kilogram Heroin di Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta. Akan tetapi Mary lolos dari hukuman mati setelah pemerintah Filipina meminta eksekusi tersebut ditunda akibat dari indikasi bahwa dia dijebak untuk menyelundupkan heroin ke Indonesia.