Penolakan terkait penundaan pemilu calon presiden masih terus berlanjut. Tidak hanya dikecam oleh aktivis politik dan partai politik, namun Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) juga menuntut ketegasan Jokowi terkait pelaksanaan pemilu capres tahun 2024.
BEM SI secara tegas menolak penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan Jokowi menjadi tiga periode. Tuntutan ini didasari Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi, “ Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”
Sebelumnya Jokowi sebenarnya sudah memberikan pernyataan kepada menterinya dengan mengatakan, “Jangan sampai ada lagi yang menyuarakan lagi mengenai urusan penundaan, urusan perpanjangan. Ndak”. Namun, mahasiswa menilai pernyataan tersebut kurang tegas, sehingga mahasiswa menyampaikan enam tuntutan pada tanggal 28 Maret lalu, yakni:
- Mendesak dan menuntut Jokowi untuk bersikap tegas menolak dan memberikan pernyataan sikap terhadap penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode karena sangat jelas mengkhianati konstitusi negara.
- Menuntut dan mendesak Jokowi untuk menunda dan mengkaji ulang UU IKN termasuk dengan pasal-pasal yang bermasalah dan dampak yang ditimbulkan dari aspek lingkungan, hukum, sosial ekologi, dan kebencanaan.
- Mendesak dan menuntut Jokowi untuk menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di masyarakat dan menyelesaikan permasalahan ketahanan pangan lainnya.
- Mendesak dan menuntut Jokowi untuk mengusut tuntas para mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait.
- Mendesak dan menuntut Jokowi untuk menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di indonesia.
- Menuntut dan mendesak Jokowi-Ma’ruf untuk berkomitmen penuh dalam menuntaskan janji-janji kampanye di sisa masa jabatannya.
Demo besar-besaran tanggal 11 April 2022
BEM SI mengajak aliansi dan seluruh mahasiswa untuk bergabung dalam demonstrasi besar-besaran di Istana Negara guna menolak penundaan pemilu 2024. Koordinator Pusat BEM SI, Kaharuddin, menyatakan aksi tersebut murni keresahan mahasiswa terkait kondisi politik dan tidak ada yang menunggangi.
Namun, terjadi perubahan lokasi beberapa jam sebelum demo menjadi di depan gedung DPR RI. Perubahan lokasi demo ini didasari tujuan untuk pengawalan pengaplikasian konstitusi yang dilakukan DPR.
Sebelumnya, demo mahasiswa di beberapa wilayah lain juga sudah dilakukan termasuk di Makassar. Massa terlibat saling dorong dengan polisi karena menolak pembubaran massa. Demo tersebut juga ternyata tidak hanya mengenai penolakan penundaan pemilu, namun juga persoalan minyak goreng dan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Perwakilan BEM SI, Altisan, mengungkapkan, “Kita harus memberi pelajaran juga bagi para elite bahwa namanya demokrasi, kedaulatan itu di tangan rakyat dan tidak bisa main-main.”
Menyusul kondisi ini, mahasiswa merencanakan berdemo kembali pada 11 April nanti, namun Polda Metro Jaya mengungkap bahwa belum dikirimkan surat pemberitahuan mengenai hal tersebut. Pihak BEM SI mengklaim akan ada setidaknya 1.000 mahasiswa yang mengikuti demo tersebut dari berbagai aliansi mahasiswa.
Polda Metro Jaya menekankan jika tanpa surat pemberitahuan tersebut, maka berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum rencana berdemo bisa dibubarkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyatakan pembubaran demo oleh aparat bisa terjadi jika pemberitahuan aksi demo 11 April belum dikirimkan, dan diserahkan setidaknya 3×24 jam sebelum aksi dilakukan. Namun, per 10 April 2022 kemarin, Polda Metro Jaya sudah menerima surat pemberitahuan terkait demo.
Polisi menjamin keamanan demo 11 April dan mengatakan kepada aparat agar tidak bertindak secara represif kepada demonstran.