Tragisnya TPPO dan Kebutuhan Agenda yang Lebih Tegas
Indonesia kembali dikejutkan oleh kabar duka dari luar negeri. Seorang gadis berusia 19 tahun asal Deli Serdang, Sumatera Utara, bernama Nawza Aliya, meninggal dunia di Rumah Sakit Rujukan Siem Reap, Kamboja pada 19 Agustus 2025. Sebelum ajal menjemput, ia diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus tawaran pekerjaan palsu. Awalnya, Nawza berpamitan kepada keluarga untuk mengikuti wawancara kerja di Medan, hingga ia dilaporkan telah berada di Thailand dan kemudian berakhir di Kamboja. Singkat cerita, pada akhirnya pihak keluarga mendapat kabar bahwa Nawza dirawat dalam kondisi kritis, mengalami koma, dan ia dinyatakan meninggal dunia akibat overdosis obat yang menyebabkan komplikasi dan kerusakan hati.
Kisah tragis Nawza bukanlah kasus pertama sindikat TPPO yang menimpa warga negara Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, ribuan WNI dilaporkan menjadi korban sindikat TPPO di Kamboja, Thailand, Laos, hingga Myanmar. Data Kedutaan Besar RI di Phnom Penh mencatat bahwa pada Maret 2025, mereka menerima rata-rata 2 hingga 25 laporan kasus perdagangan orang setiap hari kerja. Modus yang digunakan pun hampir serupa: iming-iming pekerjaan dengan gaji tinggi, perekrutan ilegal, dan pembatasan komunikasi setelah korban tiba di luar negeri. Skema ini mengindikasikan keterhubungan dengan jaringan besar scam compounds atau pusat kejahatan daring, yang kini menjelma menjadi wajah baru perbudakan modern di Asia Tenggara. Fenomena scam compounds telah menjadi sorotan internasional. Di Kamboja saja, diperkirakan terdapat 100.000 hingga 150.000 orang yang dipaksa bekerja di pusat-pusat penipuan online. Lokasi-lokasi ini banyak tersebar di Sihanoukville dan Phnom Penh, didukung infrastruktur kasino dan perusahaan daring yang tampak legal. Amnesty International bahkan menuding sejumlah politisi Kamboja terlibat dalam bisnis gelap ini, menjadikannya industri yang tidak hanya melibatkan mafia internasional, tetapi juga aktor negara. Sementara itu, laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan ada sekitar 120.000 orang yang ditahan di Myanmar untuk kepentingan serupa. Kondisi ini memperlihatkan bahwa TPPO kini bertransformasi, dari sekadar eksploitasi pekerja migran menjadi perbudakan digital yang menghasilkan miliaran dolar.
Jumlah keuntungan yang dihasilkan dari scam compounds sangat fantastis. Menurut laporan investigasi, jaringan scam online di Asia Tenggara bisa menghasilkan hingga US$75 miliar per tahun, dengan Kamboja menyumbang sekitar US$12,5 hingga US$19 miliar—angka yang setara dengan 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB) negara tersebut. Bisnis kotor ini tidak hanya mengandalkan tenaga kerja paksa untuk menipu korban lintas negara, tetapi juga memanfaatkan teknologi mutakhir seperti deepfake, aplikasi berbasis AI, malware, hingga bot otomatis. Data dari CSIS menunjukkan bahwa penipuan berbasis deepfake di Asia-Pasifik meningkat hingga 1.530 persen dalam kurun 2022–2023. Situasi ini memperkuat pandangan bahwa TPPO kini berjalan seiring dengan kejahatan siber, menjadikannya sebagaitantangan keamanan multidimensi.
Dampak dari maraknya scam compounds juga semakin meluas, terutama menyasar kelompok rentan. Penelitian International Justice Mission (IJM) menemukan 493 laporan kasus pemerasan seksual terhadap anak-anak yang berhubungan dengan jaringan scam di Asia Tenggara sepanjang 2022–2024. Anak-anak dijadikan alat untuk memeras korban melalui video palsu atau percakapan daring. Sekali lagi fenomena ini memperlihatkan bagaimana perdagangan manusia tidak lagi terbatas pada kerja paksa fisik, melainkan merambah ke ruang virtual dengan memanfaatkan kerentanan digital.
Agenda ASEAN dalam Menangani TPPO
ASEAN sebagai organisasi regional sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen untuk menangani kejahatan lintas batas ini. Mulai dari ASEAN Declaration on Transnational Crime (1997), ASEAN Plan of Action to Combat Transnational Crime (1999), Labuan Bajo Declaration (2023), hingga Vientiane Declaration (2024) yang fokus pada kerja sama aparat penegak hukum, intelijen, dan pengelolaan perbatasan. Dalam deklarasi tersebut, ASEAN berkomitmen meningkatkan kapasitas penegakan hukum, berbagi informasi, dan mengembangkan kebijakan regulasi untuk merespons ancaman penipuan kerja daring. Namun, sejumlah pengamat menilai deklarasi tersebut masih bersifat normatif dan tidak berujung pada mekanisme implementasi yang nyata.
Menurut peneliti dari CSIS Indonesia, Waffaa Kharisma, perbedaan kapasitas dan regulasi hukum antarnegara ASEAN menjadi penghalang utama. Misalnya, Indonesia menganggap judi online ilegal, sementara Kamboja melegalkannya. Hal ini menciptakan celah hukum yang dimanfaatkan sindikat kriminal. Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, bahkan menilai dokumen-dokumen ASEAN lebih banyak berhenti di atas kertas. Komitmen negara anggota untuk benar-benar bertindak kembali bergantung pada political will masing-masing pemerintah, yang sering kali lemah ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi atau keterlibatan pejabat lokal.
Walaupun demikian, beberapa langkah positif mulai terlihat. Thailand dan China, misalnya, pada awal 2025 membentuk pusat koordinasi bersama di Bangkok untuk memerangi jaringan scam call center. Operasi gabungan yang dilakukan Thailand bahkan berhasil memutus suplai listrik ke sejumlah scam compounds di Myanmar, sekaligus menyelamatkan ratusan korban dari lebih 30 negara. Hingga Februari 2025, sekitar 260 orang berhasil dipulangkan melalui operasi lintas negara.
Sejumlah kasus yang telah terjadi terhadap Masyarakat terkait sindikat TPPO seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk tidak lagi berhenti pada retorika. Ada beberapa langkah strategis yang perlu segera dilakukan. Pertama, memperkuat koordinasi penegakan hukum lintas negara seperti melalui ASEANAPOL dengan fokus pada operasi gabungan dan pertukaran intelijen real-time. Kedua, memperketat regulasi terhadap platform digital dan media sosial yang sering digunakan sebagai saluran perekrutan palsu. Ketiga, memperkuat literasi digital dan menyediakan peluang ekonomi inklusif, agar masyarakat tidak mudah terjebak janji pekerjaan palsu. Keempat, membangun mekanisme transparansi dan akuntabilitas yang menindak pejabat maupun aktor negara yang terlibat dalam jaringan kriminal.
Banyaknya tragedi yang menimpa masyarakat Indonesia hingga berujung kematian dalam kasus sindikat TPPO menjadi pengingat keras bahwa TPPO dengan wajah baru berupa perbudakan digital bukan sekadar isu kriminalitas, melainkan ancaman serius terhadap keamanan manusia, kedaulatan negara, dan stabilitas kawasan; karena itu, Indonesia bersama ASEAN harus segera beranjak dari sekadar deklarasi menuju tindakan nyata yang tegas, terukur, dan berkelanjutan demi melindungi warganya sekaligus memutus rantai kejahatan lintas negara ini, menggandeng kerjasama dengan negara mitra lainnya jika diperlukan.