Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Didakwa
Pada 10 November 2025 Kejaksaan Agung (Kejagung) Korea Selatan secara resmi mendakwa mantan presiden Yoon Suk-Yeol akibat dari deklarasi darurat militer sepihak yang dilakukan oleh sang mantan presiden pada 3 Desember 2024. Dakwaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Park Ji-young dalam sebuah konferensi pers di hari yang sama. Jaksa Park menyatakan mantan Presiden Yoon menyalahgunakan kekuasaan dengan melancarkan sebuah konspirasi yang membentuk kondisi ideal untuk mendeklarasikan status darurat militer. Jaksa Park juga menyatakan bahwa kondisi yang dibentuk oleh mantan Presiden Yoon dapat menguntungkan Korea Utara dan meningkatkan eskalasi militer. Selain mantan Presiden Yoon, Kejagung Korea Selatan juga mendakwa mantan menhan Kim Yong-hyun serta mantan Komandan Satuan Intelijen Angkatan Bersenjata Korea Selatan (DIC) Yeo In-hyung dengan dengan dakwaan serupa.
Dalam menyampaikan dakwaan tersebut, Jaksa Park memberikan beberapa bukti penting seperti memo internal yang dituliskan oleh mantan komandan DIC pada bulan Oktober 2024 yang mendorong adanya sebuah kondisi keamanan tidak kondusif agar darurat militer bisa dilakukan. Dalam memo tersebut militer Korea Selatan diperintahkan untuk menargetkan kota besar di Korea Utara seperti Wonsan dan Pyongyang menggunakan drone sehingga pemerintahan Negeri Kerajaan Pertapa tidak memiliki pilihan lain selain menyerang Korea Selatan. Jaksa Park juga menemukan memo internal lainnya di ponsel pribadi mantan Presiden Yoon yang dianggap sebagai bukti bahwa pemerintahannya ingin meningkatkan ketegangan dengan Korea Utara. Akan tetapi Jaksa Park enggan menunjukan seluruh memo internal yang ditemukan oleh Kejagung Korea Selatan karena dia tidak ingin rahasia militer bocor ke tangan publik.
Sebelumnya mantan Presiden Yoon Suk-yeol mendeklarasikan darurat militer dengan klaim untuk melindungi negara dari elemen pro-Korea Utara yang berada di Parlemen Nasional Korea Selatan. Tidak lama setelah upaya tersebut gagal, Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan secara resmi mencabut Yoon dari jabatannya sebagai presiden karena mereka menganggap sang mantan jaksa telah menyalahgunakan kekuasaannya. Tidak lama setelah dimakzulkan, mantan Presiden Yoon ditahan karena terdapat kekhawatiran sang mantan jaksa dapat menghancurkan barang bukti penyelidikan.