Pada 30 Maret 2026, Parlemen Nasional Israel (Knesset) secara resmi mengesahkan undang-undang (UU) yang memerintahkan mahkamah militer untuk menetapkan hukuman mati bagi masyarakat Palestina yang membunuh warga mereka dengan melaksanakan aksi terorisme. Jika tertuntut, warga Palestina yang mendapatkan tuntutan mati harus di eksekusi dalam waktu 90 hari menggunakan hukuman gantung. Selain itu, warga Palestina yang telah mendapatkan tuntutan hukuman mati tidak dapat melakukan banding dan opsi pengurangan hukuman yang diberikan, penjara seumur hidup, hanya dapat diberlakukan berdasarkan ‘kondisi tertentu’. UU ini tidak akan menghukum warga Israel yang terbukti telah membunuh warga Palestina. UU ini sah dengan 62 anggota Knesset menyetujui, 48 menolak, dan satu tidak memberikan suara.
Menanggapi perkembangan ini, Menteri Keamanan Nasional dan Ketua Partai Otzma Yehudit Itamar Ben-Gvir menyatakan bahwa UU ini merupakan bentuk dari keadilan bagi warga Israel yang terbunuh dan ancaman keras bagi para musuh. Di sisi lain, Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengecam UU tersebut sebagai pelanggaran hukum kemanusiaan internasional dan sebuah upaya untuk mengintimidasi masyarakat Palestina. Sementara itu organisasi militan Hamas dan Jihad Islam Palestina (PIJ) mendorong warga Palestina untuk melancarkan serangan sebagai balas dendam terhadap pengesahan UU tersebut. Di sisi lain, peneliti senior di Institut Pusat Demokrasi Israel Amichai Cohen menyatakan bahwa UU ini melanggar hukum internasional karena Israel tidak memiliki kedaulatan di wilayah Tepi Barat. Selain itu, Asosiasi Keadilan Sosial Israel menyatakan bahwa mereka telah memberikan petisi kepada Mahkamah Agung Israel untuk menantang UU tersebut karena mereka menganggap peraturan ini diskriminatif dan tidak memiliki dasar kuat.
UU hukuman mati Israel memiliki kemiripan dengan hukum serupa dari negara lain di kawasan Timur Tengah seperti Saudi Arabia, Iran, dan Irak yang mengeksekusi individu terlibat dalam aksi terorisme dan penyelundupan narkoba. Akan tetapi, UU Israel memiliki perbedaan mencolok karena ketiga negara tersebut memberikan ruang bagi individu yang terdakwa untuk melakukan banding atau pengurangan hukuman melalui prosedur yang jelas dan terstruktur.