Juli 2025, Indonesia dan Amerika Serikat mencapai kesepakatan perdagangan yang dinilai cukup besar, ketika AS menyatakan akan mengenakan tarif 19% atas ekspor Indonesia, turundari ancaman tarif 32% yang sebelumnya dicanangkan terhadap Indonesia. Sebagai imbalannya, Indonesia akan membebaskan tarif untuk produk-produk AS, dan akan melakukan pembelian atas energi senilai US$15 miliar, produk pertanian US$4,5 miliar, serta50 pesawat Boeing selama beberapa tahun ke depan. Tidak hanya itu, Indonesia akan bekerjasama erat dalam pencegahan trans-shipment dari negara ketiga guna menghindari tarif yang lebih tinggi.
Kesepakatan ini kemudian menuai kritik dan pujian dari berbagai pihak, terkait untung ataurugi yang sebenarnya dihasilkan oleh sebuah kesepakatan besar dimaksud.
Disatu sisi, penurunan tarif ekspor Indonesia ke Amerika Serikat dari 32% menjadi 19% memberikan keuntungan kompetitif, khususnya bagi sektor-sektor seperti alas kaki, pakaian jadi, kelapa sawit (CPO), dan karet di pasar AS. Dengan tarif baru ini, Indonesia kini menikmati tarif terendah di kawasan ASEAN, lebih rendah dibandingkan Vietnam yang dikenakan 20% dan Malaysia 24%. Kondisi ini memberikan daya saing regional yang lebihkuat bagi produk ekspor unggulan Indonesia dalam jangka pendek. Di sisi lain, Amerika Serikat juga memperoleh keuntungan dari kerja sama ini melalui peningkatan ekspor jangka panjang di sektor energi dan pertanian ke Indonesia, termasuk akses pasar yang bebashambatan bagi hampir seluruh produk mereka.
Namun, di balik keuntungan tersebut, terdapat sejumlah pihak yang rentan terdampak oleh perjanjian perdagangan ini. Petani lokal dan industri pangan dalam negeri menghadapi ancaman serius akibat masuknya produk pertanian Amerika Serikat seperti gandum, jagung, dan daging ayam secara bebas tarif. Dengan biaya produksi lokal yang relatif tinggi, produk-produk dari AS menjadi jauh lebih kompetitif, yang dapat menekan harga jual di tingkatpetani serta memicu potensi kehilangan pekerjaan secara massal, terutama di kalangan peternak unggas dan petani jagung.
Selain itu, ketahanan energi nasional juga menghadapi risiko. Komitmen Indonesia untuk membeli produk energi asal AS—termasuk LPG, BBM, dan minyak mentah—berpotensi meningkatkan ketergantungan pada impor energi. Ketika harga energi internasional melonjak, hal ini bisa memperlebar defisit neraca minyak dan gas serta membebani anggaran negara melalui peningkatan subsidi energi.
Sektor elektronik dan teknologi juga tak luput dari dampak negatif. Masuknya produk-produk teknologi dari AS tanpa bea masuk berpotensi membanjiri pasar domestik. Di saat yang sama, pelonggaran kebijakan mengenai kandungan lokal (local content) dapat merugikan industri teknologi nasional yang masih berkembang, sehingga memperlambat pertumbuhan kemandirian industri berbasis inovasi di Indonesia. Walaupun memang terkait hal ini, Susiwijono Moegiarso, pejabat senior di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, telah menjelaskan bahwa kedua negara masih merundingkan rincian perjanjian secara lebih mendalam. Ia megatakan bahwa Indonesia berencana memberikan pengecualian bagi produk teknologi asal AS dari kewajiban aturan kandungan lokal (local content), yakni ketentuan yang mewajibkan perusahaan untuk menggunakan komponen buatan dalam negeri dalam proses produksinya.
Ketergantungan terhadap energi dan pangan impor adalah risiko laten bagi struktur ekonomiIndonesia. Pembelian jangka panjang energi dan pertanian dari AS bisa memperdalam ketergantungan dan melemahkan agenda ketahanan pangan serta energi nasional, yang mulanya merupakan misi dari Presiden Prabowo Subianto.
Posisi China sebagai mitra dagang terbesar Indonesia pun tidak dapat dipungkiri. China merespons hati-hati, menekankan pentingnya penyelesaian perselisihan perdagangan melalui “dialog dan konsultasi setara,” sembari mengingatkan agar tidak menciptakan preseden baru dalam ekosistem perdagangan internasional. Ada pula kekhawatiran perdagangan bebas AS-Indonesia dapat menggeser kerja sama ekonomi yang sudah terjalin erat antara Indonesia dan China, serta memicu dinamika baru dalam rivalitas regional
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi dampak jangka menengah dan panjang dari perjanjianini, sejumlah rekomendasi kebijakan perlu segera dipertimbangkan; dimana Indonesia perlu mendorong diversifikasi pasar ekspor agar tidak terlalu bergantung pada pasar Amerika Serikat. Langkah ini dapat dilakukan melalui pembukaan perjanjian dagang baru, misalnyadengan Uni Eropa yang telah dilaksanakan, serta kawasan lain yang potensial, guna memperluas akses dan menyeimbangkan risiko pasar.
Pemerintah juga perlu menerapkan langkah proteksi selektif terhadap sektor-sektor yang paling rentan, seperti petani, peternak, dan industri kecil, melalui kebijakan khusus untuk mengimbangi tekanan dari masuknya produk impor AS. Tidak hanya itu, dalam forum perundingan teknis lanjutan, pemerintah diharapkan untuk tetap memperjuangkan pengecualian terhadap komoditas strategis Indonesia seperti CPO, karet, dan nikel dari skematarif 19%, agar nilai tambah sektor hulu tetap terjaga.
Sejatinya, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembelian energi dan pangan dari Amerika Serikat. Ketergantungan yang terlalu besar terhadap impor di sektor-sektor strategis seperti ini dapat melemahkan ketahanan nasional, memperbesar defisit neraca dagang, serta menimbulkan kerentanan terhadap fluktuasi harga global. Pemerintah pun diharapkan dapat terbuka kepada public terkait ‘takar-menakar’ kesepakatan yang dinilai besar tersebut, namun menimbulkan banyak perhatian terkait pihak AS yang bebas masuk kepasar Indonesia sebagai ‘imbalan’ dari turunnya tarif awal yang diberikan AS kepadaIndonesia.
Dalam wujud angka, Indonesia memperoleh keuntungan nyata dan konkret dalam waktu dekat dari kesepakatan perdagangan dengan AS melalui penurunan tarif ekspor dari 32% menjadi 19% yang membuka akses pasar bagi produk unggulan. Namun, hasil ini dapat bersifat sementara dan pragmatis karena komitmen impor yang besar dari AS dapat memperkuat ketergantungan ekonomi Indonesia pada produk dan investasi AS. Indonesia dapat berisiko semakin bergantung pada impor energi, pangan, dan teknologi dari AS sehingga terjebak dalam pola ketidakmandirian ekonomi, dengan fakta bahwa Indonesia kebanyakan mengekspor bahan mentah atau produk bernilai tambah rendah dan mengimporproduk jadi bernilai tambah tinggi dari AS, yang menyulitkan peningkatan kesejahteraan ekonomi nasional secara berkelanjutan. Karena itu, diperlukan kebijakan lanjutan berupadiversifikasi pasar ekspor, penguatan industri domestik berbasis nilai tambah tinggi, proteksi sektor rentan, serta diplomasi ekonomi yang lebih strategis agar manfaat perdagangan ini tidak menjadi keuntungan sesaat tetapi berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan.