Pada hari Rabu (25/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyarankan hukuman penjara 15 tahun untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate terkait dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur internet pemerintah.
Menurut JPU, Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Mereka juga mendorong terdakwa untuk mengembalikan aset negara sebesar Rp 17,8 miliar yang diduga disalahgunakan dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dilakukan pengembalian, pengadilan seharusnya mengizinkan penyitaan aset pribadinya sebagai kompensasi. Jaksa menyampaikan tuntutan ini secara berurutan selama sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Apabila aset tidak mencukupi untuk jumlah penuh, jaksa mengusulkan tambahan hukuman penjara selama 7,5 tahun.
Sebelumnya, Johnny didakwa menerima suap total Rp 17,8 miliar ($1,2 juta) dari perusahaan-perusahaan yang diberikan kontrak untuk membangun infrastruktur Internet 4G di wilayah terpencil sebagai bagian dari inisiatif Badan Aksesibilitas Informasi dan Telekomunikasi Kementerian Komunikasi (BAKTI). Mantan CEO BAKTI, Anang Achmad Latif, adalah rekan terdakwa dan menerima rekomendasi hukuman penjara selama 18 tahun dalam sidang terpisah.
Menurut dakwaan, proyek pembangunan stasiun basis transceiver (BTS) 4G dan infrastruktur lainnya di sekitar 7.900 desa di daerah terpencil dibagi menjadi beberapa paket dengan anggaran substansial yang dialokasikan untuk entitas bisnis yang bertanggung jawab atas konstruksi tersebut. Anggaran termasuk Rp 2,9 triliun untuk konsorsium FiberHome, Telkominfra, dan Multi Trans Data, Rp 1,58 triliun untuk konsorsium Lintasarta, Huawei, dan SEI, dan Rp 3,5 triliun untuk konsorsium IBS dan ZTE.
Tujuan proyek ini adalah menyediakan layanan seluler di 4.200 lokasi pada akhir 2021. Namun, hingga Maret tahun sebelumnya, hanya 958 lokasi yang memiliki cakupan BTS 4G.
Jaksa memperkirakan bahwa skandal ini menyebabkan kerugian sebesar Rp 8 triliun ($533,7 juta) bagi negara. Dakwaan tidak memberikan informasi mengenai kemajuan penyediaan BTS untuk 3.000 lokasi tambahan pada tahun 2022.
Menurut jaksa, Johnny Plate meminta anggaran sebesar Rp 25 triliun untuk seluruh proyek tersebut ketika menjabat pada tahun 2020.
MAKI nilai hukuman seharusnya lebih berat, hingga Plate ajukan pledoi
Putusan JPU dikritik oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menilai harusnya Johnny dituntut lebih tinggi. “Kan mestinya menjadi tanggung jawab menteri apapun untuk mengawasi dan bahkan sudah menerima laporan atas tindakan (korupsi) tidak menghentikan dan membiarkan bahkan meminta bagian itulah mestinya harus dituntut 20 tahun,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Rabu (25/10/2023).
Di sisi lain, Johnny G Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, berencana untuk mengajukan pledoi atau penolakan terhadap tuduhan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G. Plate, melalui pengacaranya Dion Pongkor, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap tuduhan tersebut karena dianggap tidak didasarkan pada fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Karena itu kami punya kesempatan untuk mengajukan pledoi minggu depan nanti kami akan bantah semuanya. Kami akan bantah semuanya, karena tadi disampaikan bahwa kita terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara Rp8 triliun. Auditor BPK-nya sendiri mengatakan, menteri tidak melakukan perbuatan melawan hukum,” ucap Dion kepada wartawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.