Pemilu tahun 2024 menjadi isu menarik dibahas, terutama terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitutsi (MK) baru-baru ini mengenai syarat pendaftaran capres-cawapres.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Pasal yang digugat yakni aturan soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Terdapat beberapa perkara, di mana perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan leh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili oleh Giring Ganesha hingga Mikhail Gorbachev Dom, meminta usia minimal capres dan cawapres diturunkan dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun. Dalam perkara ini, Ketua MK Anwar Usman menyatakan dirinya menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya dikarenakan tidak ada dasar hukum untuk permintaan tersebut.
Terdapat juga beberapa putusan lain yang dibacakan yakni perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 51/PUU-XXI/2023, Nomor 55/PUU-XXI/2023, Nomor 90/PUU-XXI/2023, Nomor 91/PUU-XXI/2023, Nomor 92/PUU-XXI/2023, dan Nomor 105/PUU-XXI/2023. Bervariasi, mereka meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun atau memiliki pengalaman.
Semua upaya ini dikaitkan dengan Gibran, Wali kota Solo sekaligus anak dari Presiden Indonesia Joko Widodo yang turun ke politik. Sebelumnya, saudara Gibran yakni Kaesang Pangarep juga baru saja menjadi Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kaesang turut berkomentar terkait kakaknya yakni Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, yang digadang-gadang akan menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Kaesang secara diplomatis mengatakan bahwa wacana tersebut perlu dibincangkan dalam internal PSI terlebih dahulu.
Selanjutnya, terkait dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A, pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Almas merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta yang menyatakan bahwa dirinya adalah pengagum Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.
Permohonan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 milik Almas dikabulkan sebagian. “Menetapkan untuk mengabulkan gugatan perkara sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman. Pertimbangannya adalah perbandingan banyaknya tokoh dunia yang menjadi pemimpin di rentan umur 35 tahun.
“Pembatasan usia minimal capres cawapres 40 tahun semata (an sich), menurut Mahkamah merupakan wujud perlakuan yang tidak proporsional sehingga bermuara pada terkuaknya ketidakadilan yang intolerable,” ujar Hakim MK Guntur Hamzah.
Pertimbangan lainnya adalah terkait pengalaman seorang kepala daerah yang dianggap layak maju sebagai calon Presiden atau calon wakil Presiden.
Dengan finalnya putusan ini, Anwar, “Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD…Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada, memerintah pemuatan putusan ini dalam berita acara negara.”