Penafsiran Ulang Pancasila: Sebuah Urgensi Untuk Menghadapi Tantangan Multi-Sektoral

Di tengah kondisi geopolitik yang semakin rumit, Indonesia, seperti sebagian besar negara lainnya kini menghadapi berbagai isu signifikan dengan potensi untuk menyebabkan perpecahan nasional ataupun konflik horizontal jika negara tidak mampu menyelesaikannya dengan disrupsi terbatas. Untuk menghadapi seluruh tantangan tersebut, diperlukan pendekatan multisektoral sehingga negara dapat meraup keuntungan secara fisik sekaligus membangun ulang identitas nasional yang telah tergerus akibat dari kejenuhan masyarakat terhadap berbagai isu. Untuk mencapai hal tersebut, salah satu cara yang dapat digunakan oleh Indonesia adalah dengan menginterpretasikan ulang Pancasila secara menyeluruh sehingga kita memiliki dasar kokoh yang dapat digunakan untuk mendorong adaptasi internasional serta reformasi internal tanpa menghilangkan jati diri nasional.

Urgensi untuk menafsirkan ulang Pancasila merupakan sebuah keharusan karena saat ini Indonesia sedang menghadapi paradoks besar dari sisi ideologi. Di satu sisi, Pancasila seringkali disakralkan secara retorika oleh berbagai pihak seperti perwakilan partai politik, organisasi masyarakat (ormas), ataupun tokoh publik. Namun di sisi lain, implementasi/praktik nyata dari ideologi ini seringkali jarang atau tidak pernah ada di kehidupan sehari-hari. Hal ini merupakan sebuah masalah besar karena saat ini Indonesia, selain menghadapi tantangan geopolitik kompleks, juga menghadapi isu struktural internal seperti ketimpangan ekonomi, berkembangnya politik identitas dalam proses demokrasi nasional, pelemahan institusi checks and balances akibat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan kejenuhan masyarakat terhadap kondisi politik saat ini. Untuk menghadapi seluruh tantangan internal dan eksternal ini, Indonesia perlu menafsirkan ulang Pancasila agar ideologi ini dapat menjadi kompas dinamis yang dapat memandu masyarakat dalam menghadapi perubahan secara strategis.

Namun penafsiran ulang merupakan aksi yang cukup sulit namun tidak mustahil untuk dilakukan karena dalam sejarah kontemporer terdapat berbagai negara yang memutuskan untuk melakukan reinterpretasi ideologi atau dasar negara mereka sehingga mereka dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman. Hal ini merupakan kabar baik bagi Indonesia karena kita dapat mempelajari contoh tersebut untuk menyesuaikan Pancasila di era dinamis saat ini. Salah satu negara yang dapat menjadi contoh bagi reinterpretasi Pancasila adalah China yang berhasil menafsirkan ulang ideologi Marxisme-Leninisme-Maoisme menjadi ”Sosialisme dengan Karakteristik China”. Reinterpetasi ini bukanlah suatu hal yang tiba-tiba dilakukan oleh eselon tertinggi Partai Komunis China (PKC) namun merupakan langkah strategis terstruktur yang pertama kali digagas oleh Deng Xiaoping dengan frasa “menyebrangi sungai dengan meraba batu” untuk mengadaptasikan ekonomi pasar tanpa menghilangkan kendali absolut PKC dalam sistem politik China. Reinterpretasi ini berhasil membuahkan hasil yang cukup signifikan karena saat ini China merupakan negara dengan perekonomian ke-2 terbesar di dunia dan kemiskinan ekstrim yang sebelumnya merajalela di era kepemimpinan Mao Zedong dan Hua Guofeng berhasil ditekan karena ekonomi pasar berhasil membuka berbagai lapangan kerja baru yang memberikan masyarakat pekerjaan dengan gaji layak.

Walaupun China dapat menjadi inspirasi bagi Indonesia, kita tidak dapat mengambil sepenuhnya cara interpretasi ulang ideologi mereka karena kedua negara memiliki dasar pemerintahan yang cukup berbeda. Akan tetapi China dapat menjadi pelajaran dalam bagaimana sebuah dasar negara atau ideologi dapat disesuaikan tanpa kehilangan roh keasliannya. Dalam hal ini Pancasila memiliki keunggulan dibandingkan dengan komunisme karena saat ideologi ini digagas oleh para penemu bangsa, Pancasila dirancang bukan sebagai dogma baku dengan interpretasi strict seperti Marxisme-Leninisme namun sebagai weltanschauung atau pandangan hidup yang selalu berkembang dan dapat diinterpretasikan ulang sesuai dengan perkembangan zaman oleh berbagai faham ideologi yang berbeda. Sayangnya, gagasan ini tidak pernah diinterpretasikan sedemikian rupa karena pada era Presiden Soeharto, Pancasila dikerdilkan sebagai instrumen pengendalian total politik sehingga hanya ada satu interpretasi tunggal yang dapat digunakan oleh seluruh elemen masyarakat. Sementara itu di era reformasi, walaupun Pancasila kini dapat diinterpretasikan secara leluasa, relevansinya relatif pudar karena dinamisme ideologi yang sebelumnya mewarnai interpretasi Pancasila di era sebelum Orde Baru pudar akibat dari efek kebijakan interpretasi tunggal era Presiden Soeharto.

Oleh karena itu penting bagi Indonesia untuk kembali menafsirkan Pancasila bukan sebagai ideologi dengan interpretasi tunggal namun sebagai pandangan hidup fleksibel yang dapat ditafsirkan sesuai dengan kepercayaan politik seseorang baik itu liberalisme, sosialisme, islamisme, ataupun konservatisme. Akan tetapi, penafsiran ulang ini tidak cukup dilakukan dari aspek teoritis dan filsuf saja karena untuk memastikan bahwa Pancasila dapat memberikan dampak nyata yang positif, diperlukan perubahan konkrit di tiga bidang yang saling terkait. Perubahan pertama yang paling mendesak adalah reformasi institusional yang mana seluruh lembaga pemerintahan, baik itu di cabang legislatif, eksekutif, ataupun yudikatif, mampu menjadi wadah bagi masyarakat untuk memberikan aspirasi, kritik, masukan, dan kekhawatiran mereka secara terbuka sekaligus mengesahkan kebijakan menguntungkan bagi masyarakat luas. Hal ini penting dan dapat dianggap sebagai implementasi paling otentik dari sila ke-4 dan ke-5 Pancasila. Perubahan kedua adalah reformasi politik dan budaya. Dalam hal ini, Pancasila harus dapat diinterpretasikan secara luas oleh berbagai elemen masyarakat baik itu seniman, akademisi, atau tokoh publik. Untuk memperkuat ini, diperlukan kurikulum pendidikan kewarganegaraan yang mendorong pemikiran kritis dan demokratis. Perubahan ketiga adalah memulihkan kembali visi original Pancasila yang ditetapkan para pendiri bangsa dengan mengimplementasikan nilai demokratis seperti menghormati keberagaman agama dan masyarakat, kosmopolitanisme, serta menghargai perbedaan pandangan.