Biden Menandatangani RUU Pencabutan Darurat Covid-19
Presiden Amerika Serikat, Joe Biden menandatangani undang-undang pada Senin lalu untuk mengakhiri darurat nasional Covid-19 setelah tiga tahun lamanya. Walaupun begitu, hal ini tidak akan memengaruhi berakhirnya darurat kesehatan masyarakat lainnya. Undang-undang terkait penghentian darurat Covid-19 ini dirancang oleh Rep. Paul Gosar (R-Ariz.) diloloskan DPR 229-197 pada bulan Februari, dengan segelintir pendukung Demokrat, dan kemudian mendapat dukungan di Senat sebanyak 68-23 bulan lalu.
Gedung Putih awalnya mengumumkan rencana untuk memperpanjang darurat nasional Covid-19, serta darurat kesehatan masyarakat, hingga 11 Mei. Namun tak lama kemudian, Partai Republik mengajukan RUU untuk mengakhiri keduanya dalam waktu dekat. Biden menandatangani undang-undang secara tertutup pada malam perjalanannya Selasa ke Irlandia Utara dan Gedung Putih menyebarkan informasi ini tanpa pengumuman besar, melainkan melalui email singkat yang berbunyi: “Pada hari Senin, 10 April 2023, Presiden menandatangani undang-undang: H.J.Res. 7, yang mengakhiri darurat nasional terkait pandemi COVID-19.”
Seorang pejabat Gedung Putih meremehkan dampak RUU tersebut, dengan mengatakan penghentian keadaan darurat “tidak mempengaruhi kemampuan kami untuk menghentikan pihak berwenang secara tertib,” dilansir dari CNN. “Sejak Kongres memilih untuk menghentikan Darurat Nasional lebih awal dari yang diperkirakan, pemerintahan Biden telah bekerja untuk mempercepat penghentiannya dan memberikan pemberitahuan sebanyak mungkin kepada individu yang berpotensi terkena dampak,” kata pejabat yang sama.
Walaupun begitu, belum jelas efek apa yang akan terjadi dari ditandatanganinya kebijakan tersebut, terutama terkait imigrasi dan rencana pengampunan utang mahasiswa. Namun, Departemen Kehakiman mengatakan bahwa mengakhiri keadaan darurat akan menghentikan kebijakan migrasi yang memungkinkan untuk mendeportasi orang-orang yang melintasi perbatasan AS-Meksiko secara ilegal.
Sekitar 2,2 juta migran telah memasuki wilayah AS pada tahun 2022 tanpa izin, pihak berwenang AS sebelumnya telah menggunakan kebijakan darurat nasional Covid-19 untuk mengembalikan migran-migran tersebut. Karena UU tersebut telah dicabut, alternatifnya adalah memproses migran yang ditangkap di bawah undang-undang imigrasi biasa. Hal itu memberi mereka kesempatan untuk tetap tinggal di AS setidaknya untuk sementara waktu untuk melakukan upaya jangka panjang untuk mendapatkan suaka.