Pada 6 Mei 2026, kanal berita Korea Selatan Yonhap melaporkan bahwa Korea Utara telah melakukan amandemen signifikan terhadap konstitusi negara mereka. Dalam amandemen tersebut, Korea Utara mendefinisikan ulang perbatasan wilayah negara yakni dengan Rusia dan China di utara serta dengan Republik Korea di selatan. Selain mendefinisikan perbatasan negara, revisi konstitusi ini juga menghilangkan klausul reunifikasi sebagai tujuan nasional Korea Utara. Revisi ini juga secara resmi mengafirmasi Kim Jong Un yang menjabat sebagai Ketua Komisi Urusan Negara (SAC) sebagai pemimpin tertinggi Korea Utara. Selain itu, amandemen ini juga mendefinisikan Korea Utara sebagai negara nuklir yang bertanggung jawab serta menempatkan seluruh pasukan strategis di bawah kendali Ketua SAC.
Menanggapi perkembangan tersebut, ilmuwan politik dari Universitas Nasional Seoul Profesor Lee Jung Chul menyatakan bahwa amandemen ini memiliki potensi untuk menciptakan perdamaian permanen di semenanjung Korea. Profesor Lee menyampaikan pandangan tersebut karena menurutnya amandemen ini merupakan sinyal bahwa saat ini Korea Utara enggan melancarkan aksi provokatif terhadap Korea Selatan dalam waktu dekat. Di sisi lain, konsultan senior dari International Crisis Group (ICG) Christopher Green menyatakan revisi ini merupakan bagian dari upaya Kim Jong Un untuk mendefinisikan ulang status Korea Utara. Green juga menganggap bahwa upaya ini dapat memicu terjadinya perseteruan baru antara kedua negara karena terdapat beberapa sengketa wilayah seperti Garis Batasan Utara (NLL) yang belum memiliki resolusi. Selain itu, Dosen Hubungan Internasional Universitas Oxford Edward Howell menyatakan hal ini menunjukkan Korea Utara memiliki persepsi bahwa pemisahan semenanjung Korea sebagai sesuatu yang permanen.
Amandemen konstitusi ini merupakan satu dari serangkaian aksi provokatif yang telah dilancarkan oleh Korea Utara terhadap Korea Selatan sejak Januari 2024. Sebelumnya, Kim Jong Un telah melakukan amandemen konstitusi yang mendefinisikan Korea Selatan sebagai rival dan musuh Korea Utara. Selain itu, Korea Utara juga enggan menjawab tawaran dialog komprehensif dan negosiasi perdamaian dengan Presiden Korea Selatan Lee Jae-myung. Seluruh aksi ini menunjukkan bahwa Korea Utara sedang mengimplementasikan doktrin ‘dua negara’ yang digagas oleh Kim Jong Un dalam kerangka hukum tertinggi negara tersebut.