China resmi mengeluarkan aturan baru yang bertujuan untuk melawan penerapan hukum asing di luar wilayah negara tersebut, khususnya yang dianggap merugikan kepentingan nasional dan perusahaan domestik. Kebijakan ini diumumkan pada 13 April 2026 dan menjadi bagian dari upaya Beijing untuk menghadapi tekanan hukum dan sanksi dari negara-negara Barat, terutama Amerika Serikat. Aturan ini menargetkan praktik yang dikenal sebagai extraterritorial jurisdiction, yaitu ketika suatu negara menerapkan hukumnya ke individu atau perusahaan di luar wilayahnya. Selama ini, Amerika Serikat kerap menggunakan mekanisme tersebut untuk menjatuhkan sanksi ekonomi, pembatasan teknologi, serta kebijakan perdagangan yang berdampak pada perusahaan China.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah China memberikan dasar hukum bagi individu maupun perusahaan untuk tidak mematuhi aturan asing yang dinilai tidak adil. Selain itu, pihak yang dirugikan oleh penerapan hukum asing juga diberi hak untuk mengajukan gugatan di pengadilan China. Pemerintah bahkan dapat mengambil langkah balasan terhadap pihak luar yang dianggap merugikan kepentingan nasional. Kebijakan ini juga mencerminkan upaya China dalam memperkuat perlindungan terhadap sektor ekonominya, sekaligus menjaga stabilitas dalam negeri di tengah meningkatnya tekanan global. Dalam beberapa tahun terakhir, persaingan antara China dan negara-negara Barat tidak hanya terjadi di bidang militer dan ekonomi, tetapi juga meluas ke ranah hukum dan regulasi internasional.
Para pengamat menilai langkah ini sebagai sinyal bahwa China tidak lagi sekadar mengikuti aturan global yang ada, tetapi mulai membangun kerangka hukum alternatif yang lebih sesuai dengan kepentingannya. Hal ini berpotensi meningkatkan ketegangan global, terutama bagi perusahaan multinasional yang harus beroperasi di antara dua sistem hukum yang berbeda. Dengan demikian, aturan baru ini menandai babak baru dalam persaingan global, di mana konflik tidak lagi terbatas pada kekuatan militer atau ekonomi, tetapi juga melibatkan instrumen hukum sebagai alat strategis negara.