Indonesia dan Amerika Serikat resmi meningkatkan hubungan bilateral mereka melalui sebuah kerangka kerja sama strategis untuk memperkuat stabilitas kawasan Indo-Pasifik. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP).
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menteri Pertahanan Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth dalam pertemuan di Pentagon, Washington DC. Kemitraan ini mencakup kerja sama modernisasi militer, peningkatan kapasitas, pendidikan militer, hingga latihan bersama. Kedua negara juga akan mengembangkan kemampuan pertahanan berbasis teknologi canggih, termasuk sistem maritim, dan bawah laut.
Dalam pernyataannya, Hegseth menyatakan bahwa kemitraan ini mencerminkan “kekuatan dan potensi hubungan pertahanan bilateral” serta bertujuan menjaga perdamaian dan stabilitas regional.
Kontroversi Akses Wilayah Udara
Di balik penguatan kerja sama tersebut, muncul polemik terkait usulan Amerika Serikat untuk memperoleh akses luas bagi pesawat militernya melintasi wilayah udara Indonesia.
Kementerian Pertahanan Indonesia kemudian menegaskan bahwa pembahasan tersebut masih dalam tahap awal berupa Letter of Intent dan belum bersifat final maupun mengikat secara hukum.
Lebih lanjut, Kementerian Pertahanan Indonesia membantah klaim bahwa Amerika Serikat memiliki akses tak terbatas ke wilayah udara Indonesia, dan menegaskan bahwa wilayah udara tersebut tetap berada di bawah kendali nasional sepenuhnya. Pemerintah Indonesia menekankan bahwa kedaulatan penuh atas wilayah udara tetap menjadi prinsip utama dalam setiap kerja sama pertahanan.
Kementerian Luar Neger Indonesiai turut mendesak kehati-hatian terkait usulan penerbangan militer AS di wilayah udaranya, dengan kekhawatiran potensi menyeret Indonesia ke dalam konflik geopolitik, khususnya di kawasan Laut China Selatan.