Pada 13 April 2026, Mahkamah Agung Prancis memberikan hukuman penjara enam tahun kepada mantan CEO konglomerat semen Lafarge, Bruno Lafont, hukuman penjara enam tahun karena terbukti telah membiayai kelompok jihadis Perang Saudara Suriah dari tahun 2013-2014. Selain sang mantan CEO, Mahkamah Agung Prancis juga memberikan Mantan Deputi Direktur Operasional Christian Herrault hukuman penjara lima tahun karena keterlibatannya dalam membiayai kelompok jihadis. Selain itu, perusahaan Lafarge juga diberikan hukuman denda sebesar EUR 1 juta sebagai bentuk tanggung jawab terhadap aksi sang mantan CEO dan wakil direktur operasional. Berdasarkan data yang dirilis oleh Mahkamah Agung Prancis, Lafarge membayar kelompok jihadis seperti Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) setidaknya EUR 5,6 juta pada 2013-2014 untuk memastikan pabrik mereka di Suriah dapat terus beroperasi.
Dilansir dari France24 Hakim Isabelle Prevost-Desprez menyatakan bahwa aksi pendanaan terorisme yang dilakukan oleh Lafarge memiliki pengaruh besar bagi kapabilitas tempur ISIS sehingga kelompok teroris ini mampu menguasai sumber daya alam Suriah dalam waktu cepat. Hakim Isabelle juga menyatakan bahwa aksi ini juga memberikan ISIS kemampuan finansial cukup signifikan untuk membiayai aksi serangan terror di Prancis dan negara Eropa lainnya. Menanggapi hal tersebut, pengacara mantan CEO Lafarge Jacqueline Laffont menyatakan bahwa vonis yang diberikan oleh mahkamah tidak adil. Laffont menambahkan bahwa pihaknya akan mengajukan banding agar hukuman bagi sang mantan CEO dapat dikurangi atau dihentikan.
Hukuman ini merupakan salah satu dari berbagai kasus yang dihadapi oleh Lafarge sejak tahun 2016 setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Prancis mengajukan gugatan terhadap konglomerat tersebut dengan tuduhan penghindaran sanksi dan pendanaan terorisme. Akibat dari gugatan tersebut, Lafarge dan anak perusahaannya Lafarge Cement Syria (LCS) diperintahkan untuk membayar denda sebesar USD 777 juta karena mereka terbukti telah mendanai kelompok teroris ISIS dan Front Al-Nusra. Selain gugatan terkait pendanaan terorisme, Lafarge juga sedang diselidiki oleh otoritas hukum Prancis atas dugaan keterlibatannya dalam kejahatan kemanusiaan yang diakibatkan oleh aktivitas bisnisnya di Suriah.