Pada 13 – 24 Juni 2025 Angkatan Udara Israel (IAF) dan Angkatan Udara Amerika Serikat (USAF) melancarkan serangan udara berkelanjutan terhadap Republik Islam Iran yang bertujuan untuk menghancurkan program pengembangan senjata nuklir negara tersebut serta menggerus kapabilitas tempur Angkatan Bersenjata Reguler Iran (Artesh) dan Korps Garda Revolusioner Islam (IRGC). Dalam hal ini IAF berhasil menewaskan beberapa petinggi Artesh, IRGC, serta setidaknya 14 ilmuwan program pengembangan senjata nuklir Iran. Selain itu IAF juga berhasil menggerus kapabilitas pertahanan udara dan penyerangan jarak jauh Iran dengan menghancurkan persenjataan strategis seperti rudal pertahanan udara, pesawat tempur yang terparkir di landasan pacu dan hanggar tangguh, serta peluncur drone kamikaze dan rudal balistik jarak menengah (MRBM).
Serangan udara ini merupakan sebuah preemptive strike yang relatif sukses walaupun serangan yang dilancarkan oleh USAF dan IAF gagal menghancurkan fasilitas pengembangan senjata nuklir Iran. Akan tetapi, pesawat tempur dan drone pengintai/penyerang jarak jauh yang digunakan untuk menyerang target seperti F-35 Lightning II/Adir, F-16I Sufa, F-15 Eagle, MQ-9 Predator, dan B-2 Spirit berhasil menembus payung pertahanan udara berlapis Iran dengan menggunakan kombinasi dari kapabilitas stealth dan taktik suppression of enemy air defense(SEAD). Serangan udara yang dilancarkan oleh IAF dan USAF dapat memberikan pelajaranberharga bagi negara lain yang memiliki atau ingin memiliki pertahanan udara terintegrasi dan berlapis (IADS) seperti Indonesia.
Salah satu negara yang dapat mengambil pelajaran dari serangan udara yang terjadi di Iran adalah Indonesia. Saat ini Indonesia belum memiliki sistem pertahanan udara yang memadai karena sebagian besar persenjataan anti-udara yang dimiliki oleh ketiga matra Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki efektivitas terbatas dalam menghadapi ancaman udara modern. Contoh dari hal ini adalah meriam otomatis M1939 (61-K) yang digunakan oleh Korps Marinir dan Zastava M55 yang digunakan oleh TNI-AU. Kedua meriam otomatis tersebut diproduksi oleh Blok Timur pada masa perang dunia kedua dan era awal perang dingin sehingga efektivitas yang dapat diberikan dalam menghadapi ancaman modern seperti drone kamikaze dan bom presisi tinggi terbatas karena sistem kendali tembak mereka masih menggunakan analog. Selanjutnya, Indonesia juga kekurangan radar untuk mengawasi wilayah udara Indonesia dari Aceh hingga Papua. Kekurangan ini berbahaya bagi Indonesia karena keterbatasan radar dapat digunakan oleh musuh untuk melancarkan serangan kejutan sebelum TNI memiliki waktu untuk merespon serangan yang dilancarkan. Hal tersebut dapat membuka pintu bagi skenario yang terjadi di Iran untuk terulang di Indonesia karena pesawat tempur musuh hanya perlu melewati koridor tertentu untuk menghindari deteksi radar dan melancarkan serangan kejutan terhadap fasilitas militer strategis negara.
Untuk menutupi kekurangan tersebut hal utama yang perlu dilakukan adalah dengan meningkatkan kapabilitas pertahanan udara berlapis dengan membeli beberapa persenjataan penting dengan jumlah memadai yakni sistem rudal pertahanan udara jarak jauh dan menengah seperti NASAMS, IRIS-T, dan MIM-104 Patriot, sistem pertahanan udara jarak pendek (SHORAD) seperti Oerlikon Skyshield, rudal pertahanan udara portabel (MANPADS) seperti QW-3, Piorun, RB-70, dan Starstreak, radar pengawas, dan jammer untuk memperkuat sistem pertahanan udara dari ancaman drone FPV. Akan tetapi tidak cukup bagi Indonesia untuk membeli seluruh sistem tersebut karena efektivitas dari sistem IADS ini akan diukur dalam bagaimana TNI mengerahkan sistem tersebut dalam menghadapi ancaman tradisional dan non-tradisional. Pengerahan sistem IADS yang dilengkapi dengan seluruh persenjataan yang disebutkan sebelumnya harus dilakukan dengan mengutamakan dua pelajaran penting dari serangan udara yang dilancarkan terhadap Iran yaitu peran mereka secara kesisteman dan otonomi dalam menghadapi situasi tidak terduga.
Dalam konteks peran secara kesisteman sistem IADS yang dikerahkan harus digunakan secara terkoordinasi dengan aset lainnya agar pertahanan udara dapat dilaksanakan secara terpadu. Keterpaduan ini diperlukan dalam sebuah sistem IADS karena hal tersebut dapat memastikan bahwa setiap unit yang terlibat dalam pertahanan udara mengetahui di mana posisi seluruh unit yang terlibat agar mereka dapat mencegat pesawat atau rudal musuh sebelum senjata tersebut mengenai fasilitas strategis. Selain itu jika ada unit pesawat tempur TNI-AU yang kesulitan dalam menghadapi pesawat musuh, IADS dapat dikerahkan untuk membantu unit tersebut dengan menembakkan rudal untuk menjatuhkan musuh atau melakukan jamming agar radar pesawat musuh dapat dikelabui.
Agar keterpaduan yang terbentuk dari peran kesisteman tersebut dapat terjadi, IADS yang dikerahkan harus diberikan otonomi oleh komando pusat dalam menghadapi situasi yang ada. Otonomi ini diperlukan karena jika perang terjadi terdapat kemungkinan komando pusat akan dihancurkan atau dinetralisir dengan jamming oleh musuh. Oleh karena itu, aset yang ditugaskan dalam pertahanan udara harus diberikan kewenangan otonomi agar mereka bisa beradaptasi dengan situasi yang ada bahkan jika markas komando pusat tidak dapat dihubungi lagi.