Indonesia bersama Asian Development Bank (ADB) dan sebuah perusahaan listrik swasta bekerja sama untuk membiayai kembali dan memutuskan untuk melakukan pensiun dini pembangkit listrik tenaga batu bara pertama di bawah proyek pengurangan emisi karbon terobosan baru yang bergerak dari konsep menjadi kenyataan pada hari Senin.
Pembangkit listrik Cirebon 1 yang berkapasitas 660 megawatt di Jawa Barat akan dibiayai kembali dalam kesepakatan $250-300 juta dengan syarat bahwa pembangkit tersebut tidak dapat digunakan 10 hingga 15 tahun sebelum akhir masa manfaatnya berdasarkan nota kesepahaman kesepahaman MOU yang mengatur mengenai pembangkit listrik batu bara tersebut, kata pejabat ADB.
Pemberi pinjaman yang berbasis di Manila dan Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan MOU dengan produsen listrik independen Cirebon Electric Power pada hari Senin, 14 November 2022 di sela-sela KTT G20 di Bali, Indonesia.
Kesepakatan itu yang rincian akan disempurnakan di bawah MOU, diperkirakan dapat menghilangkan 30 juta ton emisi gas rumah kaca selama periode 15 tahun, setara dengan menghilangkan 800.000 mobil dari jalanan menurut perkiraan ADB.
Perjanjian tersebut adalah inisiatif pertama di bawah Energy Transition Mechanism (ETM) yang dilakukan oleh ADB, sebuah inisiatif untuk memadukan dana investasi swasta, keuangan publik, dan sumbangan filantropi untuk membiayai kembali pembangkit listrik tenaga batu bara di Asia Tenggara untuk menghentikannya lebih awal saat kawasan ini beralih ke energi terbarukan.
Proyek ETM, pertama kali dilaporkan oleh kantor berita Reuters tahun lalu, dikembangkan oleh ADB dengan masukan dari perusahaan sektor swasta termasuk Prudential, Citi, dan Black Rock untuk menghilangkan emisi karbon selama beberapa dekade di masa depan dengan mengubah ekonomi operasi pembangkit listrik tenaga batu bara.
“Masalah warisan pembangkit listrik tenaga batu bara di Asia Tenggara memenuhi syarat sebagai salah satu masalah terbesar bagi transisi energi,” wakil presiden regional ADB, Ahmed M Saeed, mengatakan kepada Reuters. “Dengan pengumuman ini, kami mengambil langkah pertama dalam apa yang merupakan proyek ambisius dan menjadikannya nyata,” tambahnya.
Kesepakatan itu tidak mengubah struktur kepemilikan untuk pembangkit listrik Cirebon 1 yang berusia 12 tahun, pemasok listrik utama ke Jakarta dengan kontrak pasokan selama 30 tahun dengan operator jaringan negara Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Sebaliknya, MoU dengan ADB ini akan memberi kompensasi kepada pemilik Cirebon Electric untuk nilai yang hilang dari pensiun dini pabrik dengan pinjaman lunak baru dengan bunga lebih rendah yang diatur melalui cabang sektor swasta ADB, kata David Elzinga, spesialis energi perubahan iklim senior ADB.
Untuk kesepakatan itu, Indonesia mengalokasikan dana sebesar $500 juta dari Dana Investasi Iklim, tetapi strukturnya masih berjalan bersama, kata Elzinga. ADB juga mengatakan sejumlah perusahaan keuangan dan kelompok filantropi telah menyatakan minatnya untuk berpartisipasi dalam transaksi tersebut.
Kesepakatan itu juga menandai pergeseran konsep awal ETM dari model “memperoleh dana lalu kemudian pensiun” menjadi model “membiayai kembali kemudian mempercepat pensiun“, kata Saeed. Diharapkan dengan program ADB dapat memberikan nilai ekonomi yang hilang dari pensiun dininya PLTU melalui pembiayaan sebagai cara melawan dari perubahan kepemilikan pembangkit listrik. Kesepakatan itu muncul di tengah meningkatnya seruan bagi bank pembangunan multilateral untuk membiayai investasi besar-besaran yang diperlukan untuk memerangi perubahan iklim.