China: Politik Patroli di Laut Sengketa
Di Laut China Selatan, Beijing dapat mengubah keputusan kapal negara lain tanpa menyatakan perang karena patroli penjaga pantainya membuat pelayaran, penangkapan ikan, dan pengiriman pasokan memperhitungkan risiko penghadangan. Cara ini tidak serta-merta mengubah status hukum perairan tetapi dapat memengaruhi siapa yang leluasa beraktivitas di sana. Persaingan pun berlangsung bukan hanya dalam perundingan mengenai kedaulatan melainkan juga melalui upaya menjadikan klaim sepihak sebagai aturan yang harus dihadapi kapal lain setiap hari.
Perubahan tersebut terlihat di sekitar Scarborough Shoal ketika Asia Maritime Transparency Initiative (AMTI) mencatat 933 ship-days patroli China Coast Guard (CCG) selama Januari hingga Juni 2026, mendekati 1.099 sepanjang 2025 dan jauh melampaui 516 pada 2024. Satuan itu menghitung akumulasi hari kehadiran kapal, alih-alih jumlah kapal yang menetap sehingga lebih tepat digunakan untuk melihat intensitas patroli. Patroli Filipina juga meningkat dari rata-rata 30 menjadi 43 ship-days per bulan antara 2025 dan 2026 sehingga peningkatan kehadiran China belum membuktikan tersingkirnya pihak lain.
Kekuatan Beijing terletak pada kaburnya batas antara tindakan administratif dan tekanan strategis karena CCG menjalankan fungsi penegakan hukum tetapi sejak reorganisasi 2018 berada dalam People’s Armed Police di bawah Central Military Commission. Milisi maritim juga mempunyai hubungan tersendiri dengan sistem pertahanan sehingga pembedaan tegas antara aparat sipil dan instrumen militer tidak selalu mencerminkan keadaan operasional di laut. Menganggap semua instrumen itu sebagai angkatan perang terselubung mengaburkan perbedaan kewenangan sedangkan label sipil juga tidak meniadakan dampak pemaksaan.
Dalam perspektif Norman Fairclough, melalui critical discourse analysis menunjukkan bahwa pilihan bahasa politik dapat membentuk anggapan mengenai siapa yang berwenang dan siapa yang melanggar. Ketika penghadangan disebut penegakan hukum, istilah tersebut menyiratkan bahwa yurisdiksi Beijing di lokasi kejadian telah mapan meskipun justru itulah yang dipersoalkan negara lain. Perbedaan antara klaim dan dasar hukum menjadi kabur ketika keputusan sepihak terdengar seperti prosedur yang disepakati.
Pertarungan tersebut tampak pada 24 September 2026 ketika kapal penjaga pantai dan unsur angkatan laut China menghalangi misi pasokan Filipina menuju Second Thomas Shoal sekitar 60 mil laut sebelum kapal mencapai tujuannya. Manila menyebut tindakan itu mengancam keselamatan personel dan menghambat misi yang sah sedangkan Beijing menyatakan pengiriman dilakukan tanpa persetujuannya. Pertentangan itu melampaui manuver kapal karena menyangkut apakah kegiatan Filipina di kawasan tersebut memerlukan izin Beijing.
Putusan arbitrase Laut China Selatan pada 12 Juli 2016 memberikan pembedaan hukum yang menentukan karena Second Thomas Shoal merupakan elevasi surut dalam zona ekonomi eksklusif Filipina sehingga tidak menghasilkan hak zona maritim bagi China. Untuk Scarborough Shoal, tribunal tidak menentukan kedaulatan atas daratannya tetapi membahas hak penangkapan ikan tradisional. Beijing menolak putusan tersebut dan terus mempertahankan klaimnya meskipun penolakan itu tidak meniadakan temuan tribunal atau mengubah kehadiran operasional menjadi kedaulatan.
Kemudian Charlie D. Pearson melalui konsep zonation strategy menjelaskan bagaimana batas administratif, larangan musiman, penetapan kawasan, dan patroli digunakan untuk mengatur ruang laut menurut klaim negara. Perubahan tidak memerlukan perebutan wilayah terbuka karena kapal lain harus menyesuaikan diri dengan penghalangan yang berulang. Fairclough menjelaskan bagaimana bahasa memberikan kesan kewenangan sedangkan Pearson memperlihatkan bagaimana kesan tersebut mendapat bentuk melalui rutinitas penegakan di laut. Pengulangan rutinitas itu dapat memengaruhi perilaku tanpa membuktikan bahwa klaimnya telah diterima sebagai hukum.
Milisi maritim memperluas mekanisme itu melalui kehadiran kapal yang tidak selalu tampak berbeda dari armada perikanan biasa meskipun identifikasinya memerlukan bukti organisasi dan pola kegiatan. Berdasarkan citra satelit di 12 terumbu Kepulauan Spratly, AMTI memperkirakan rata-rata 241 kapal milisi China per hari sepanjang 2025 dibandingkan 232 pada 2024. Karena angka tersebut tidak khusus menggambarkan Scarborough Shoal, pembedaan lokasi dan karakter kapal diperlukan agar semua nelayan China tidak keliru dianggap bagian dari operasi negara.
Bagi nelayan dan aparat Filipina, persoalannya bukan perdebatan istilah melainkan kemampuan melaut dan menyelesaikan perjalanan tanpa gangguan yang tidak dapat diperkirakan. Penghadangan yang berulang dapat meningkatkan biaya operasi dan mendorong perubahan rute tanpa selalu menutup akses secara menyeluruh, sementara keputusan menghindari konflik dalam satu perjalanan tidak berarti menerima kewenangan yang diklaim Beijing. Peningkatan patroli Filipina memperlihatkan penolakan di lapangan sehingga efektivitas China tidak dapat diukur dari jumlah hari kehadiran saja.
Pertarungan itu juga berlangsung melalui video, rekaman pergerakan kapal, dan pernyataan resmi yang diarahkan untuk membentuk pemahaman masyarakat internasional mengenai setiap insiden. Beijing menempatkan tindakannya dalam bahasa perlindungan hak maritim sementara Manila menekankan penghalangan terhadap hak yang dijamin hukum internasional. Keduanya berusaha membentuk interpretasi insiden sedangkan lokasi, urutan manuver, dan penggunaan kekuatan tetap menentukan apakah klaim dapat diuji. Kehadiran sensor dan pengawasan memperbesar kemampuan merekam peristiwa tanpa dengan sendirinya menyelesaikan sengketa yurisdiksi.
Persaingan ini berisiko ketika kapal penjaga pantai dianggap kurang mengancam daripada kapal perang sehingga tindakan koersif dinormalisasi meskipun suatu insiden dapat berkembang menjadi konflik bersenjata. Masing-masing mempertahankan aktivitas tanpa ingin dianggap memicu eskalasi meskipun manuver kecil dapat membawa akibat politik besar. Di sinilah batas kekuasaan patroli terlihat jelas karena kehadiran yang berhasil memengaruhi perilaku pihak lain belum tentu membangun legitimasi dan dapat pula memperkeras penolakan terhadap klaim Beijing.
Persoalan utama di Laut China Selatan bukan jumlah kapal China melainkan apakah kehadiran berulang dapat mengubah kebiasaan operasional tanpa pengakuan hukum. Negara dapat mempertahankan posisi hukumnya tetapi menghadapi pembatasan nyata dalam kegiatan sehari-hari sedangkan negara yang memperluas pengendalian di lapangan tetap berhadapan dengan penolakan atas dasar kewenangannya. Patroli dapat mengubah kenyataan bagi kapal lain tanpa menciptakan kedaulatan sehingga pertentangan antara kekuasaan praktis dan keabsahan hukum terus menghidupkan sengketa meskipun tidak ada perang yang diumumkan.