Dalam situasi geopolitik yang semakin kompleks, konflik militer yang semakin memanas dan melebar, dan banyaknya sengketa yang berpotensi berkembang menjadi perang terbuka, banyak negara memutuskan untuk membangun ulang postur pertahanan mereka dengan melakukan internal atau external balancing. Di Uni Eropa (EU) hal ini dapat dilihat dengan program European Defence 2030 yang bertujuan untuk meningkatkan kesiapan operasional militer negara anggota serta menginvestasikan EUR 800 miliar untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan industri pertahanan EU. Di kawasan Asia Timur hal ini dapat dilihat dengan upaya yang dilakukan Jepang untuk meningkatkan kapabilitas Pasukan Pertahanan Jepang (JSDF) dengan mengakuisisi rudal penjelajah BGM-109 Tomahawk, mengembangkan kapasitas industri dalam negeri, serta meningkatkan investasi dalam sektor teknologi tinggi yang dapat memajukan kemampuan tempur JSDF.
Indonesia sedang menjalankan jalur yang serupa. Tidak lama setelah terpilih sebagai kepala negara, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keinginannya untuk merevitalisasi industri pertahanan agar Indonesia dapat memproduksi alat utama sistem persenjataan (alutsista) secara mandiri. Untuk mencapai hal tersebut Indonesia telah melakukan kerja sama pertahanan dengan negara lain seperti Turki, Korea Selatan, Italia, dan Prancis. Selain melakukan kerja sama dengan negara lain industri pertahanan Indonesia juga didorong meningkatkan kapasitas produksi alutsista seperti drone, roket, serta peluru, rudal, dan peluru artileri untuk memenuhi kebutuhan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kedua kebijakan ini merupakan perkembangan positif karena Indonesia dapat mempercepat revitalisasi industri pertahanan dengan mempelajari berbagai cara mengelola sektor vital tersebut sekaligus meningkatkan kapasitas agar kebutuhan alutsista dapat terpenuhi secara mandiri. Akan tetapi kedua hal ini belum cukup untuk mencapai kemandirian industri pertahanan karena selain meningkatkan kapasitas produksi Indonesia juga harus memastikan bahwa rantai pasok bahan baku yang dibutuhkan untuk memproduksi alutsista tersedia dan aman dari ancaman ekonomi atau disrupsi rantai pasok internasional.
Dalam konteks ini Indonesia saat ini memiliki kekurangan besar karena setidaknya 70%dari bahan baku yang digunakan oleh industri pertahanan Indonesia seperti diimpor dari mancanegara. Fakta ini merupakan sesuatu yang perlu diwaspadai karena jika terjadi peristiwa yang dapat menyebabkan disrupsi rantai pasok global seperti blokade Teluk Suez, seranganterhadap kapal kargo di Laut Merah, dan eskalasi sengketa Laut China Selatan menjadi perang terbuka atau terbatas, industri pertahanan Indonesia dapat terancam lumpuh karena bahan baku yang dibutuhkan untuk memproduksi alutsista tidak dapat datang. Oleh karena itu Indonesia perlu meningkatkan produksi alutsista menggunakan kekayaan alam dalam negeri karena hal tersebut dapat mengurangi kemungkinan terjadinya penurunan kualitas atau kelumpuhan produksi karena keterbatasan bahan mentah. Penggunaan kekayaan alam dari rantai pasok domestik juga dapat memperkuat kemandirian industri pertahanan Indonesia karena dengan menggunakan bahan baku dalam negeri produksi alutsista Negeri Nusantara akan terjaga dari ancaman embargo atau sanksi ekonomi.
Dalam hal ini Indonesia memiliki potensi besar karena wilayah Negeri Nusantara memiliki banyak potensi sumber daya alam yang dapat digunakan untuk mengembangkan industri pertahanan. Salah satu wilayah yang memiliki potensi tersebut adalah Indonesia Timur karena kawasan tersebut memiliki berbagai hasil tambang seperti nikel, kuningan, dan tembaga yang memiliki peran dalam proses produksi alutsista. Nikel dan tembaga penting dalam produksi alutsista karena kedua bahan tersebut memiliki sifat yang membuatnya ideal menjadi komponen peralatan komunikasi militer, jungur senjata tank, bagian sistem roda pesawat tempur, dan segmen mesin turbojet. Akan tetapi nikel juga memiliki keuntungan tambahan karena bahan baku tersebut bisa digunakan untuk membangun kapal perang jika digabungkan dengan zat lain. Selain nikel dan tembaga, kuningan/loyang juga merupakan bahan penting dalam sektor industri pertahanan karena material ini digunakan untuk memproduksi selongsong peluru senapan pucuk, selongsong artileri berat, dan baling-baling kapal perang. Kuningan digunakan untuk memproduksi ketiga hal tersebut karena material ini memiliki tahan terhadap tekanan tinggi dan mudah didaur ulang.
Agar ketiga material tersebut dapat dioptimalkan untuk mencapai kemandirian industri pertahanan dan ketahanan rantai pasok, pemerintah perlu melakukan beberapa langkah strategis dengan tujuan untuk mengembangkan kekuatan potensial menjadi kekuatan nyata. Langkah pertama yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah mendorong proses hilirasi hasil tambang dengan fokus terhadap pengembangan sektor metalurgi. Hal ini diperlukan karena teknologi metalurgi mumpun diperlukan untuk mengolah ketiga hasil tambang tersebut menjadi material yang dapat digunakan dalam berbagai proses produksi alutsista. Selain hilirisasi dan pengembangan metalurgi, pemerintah juga perlu meninjau prospek pembangunan pabrik industri pertahanan di Indonesia Timur untuk menurunkan biaya dan melakukan desentralisasi logistik, memperluas kapasitas produksi, dan membantu perekonomian lokal. Akan tetapi kedua hal tersebut tidak dapat dilakukan tanpa pembenahan tata kelola. Oleh karena itu pemerintah Indonesia dapat melancarkan pembenahan sektor industri pertahanan dengan menggunakan cara konservatif atau cara eksperimental. Dalam cara konservatif pemerintah dapat membenahi Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) agar departemen tersebut lebih efektif dalam mengelola industri pertahanan. Sementara itu dalam cara eksperimental Indonesia bisa mengikuti contoh dari Turki dengan membentuk lembaga independen dari Kemhan yang bertugas untuk mengatur serta mengembangkan sektor industri pertahanan.