20 TKA Asal China Datang Pada Hari Pertama PPKM Darurat, Pemerintah: Ikut Aturan Negara Lain
Pada hari pertama diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang berlaku sejak 3-20 Juli 2021, 20 tenaga kerja asing (TKA) yang berasal dari China masuk ke Indonesia, lewat Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan. Kedatangan warga negara asing yang dibenarkan oleh Stakeholder Relation Manager Iwan Risdianto karena para TKA tersebut memiliki kontrak kerja dengan PT Huadi Nickel Alloydi Kabupaten Bantaeng menjadi sorotan masyarakat. Terkait tanggal kedatangan TKA tersebut, sebenarnya menurut penjelasan Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara walaupun 20 TKA China tersebut sampai di Makassar pada 3 Juli 2021, tetapi mereka tiba di Indonesia untuk pemeriksaan imigrasi Bandar Udara Soekarno-Hatta pada 25 Juni 2021.
HRD PT Huadi Nickel Alloy, Andriani Karaeng Rita Latippa juga angkat suara soal 20 TKA China yang datang ke Bantaeng, Sulawesi Selatan. Menurutnya, mereka (20 TKA dari China) merupakan tenaga ahli untuk membangun pabrik smelter dan kedatangan TKA tersebut untuk mempercepat pembangunan pabrik smelter yang akan dioperasikan pada November nanti sesuai target. Menurut Rita, para TKA ini akan terlebih dahulu menjalani uji coba keahlian dan akan dievaluasi kembali dan jika tidak sesuai standar akan dipulangkan. Rita juga menambahkan bahwa kedatangan TKA China ini penting bagi kemajuan perusahaan, ia menjelaskan “Makanya, pesat sekali pergerakan tenaga kerja kami. Karena kami juga kejar deadline (tenggat waktu), menuntaskan semua nilai investasi perusahaan kami, untuk percepatan pembangunan itu,”
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Indonesia mengikuti aturan internasional mengenai prosedur kedatangan TKA kanal Youtube Sekertariat Presiden yang juga diatur oleh Kemenker. Menurut Luhut, prosedur ketat telah dilakukan untuk mengizinkan para TKA masuk, seperti telah mendapatkan vaksin, melakukan tes dengan hasil negatif Covid-19, dan juga karantina. Terkait masuknya warga negara asing sendiri, mengacu pada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru, orang asing yang datang untuk tujuan esensial seperti proyek strategis nasional memang dikecualikan dan diizinkan untuk masuk ke Indonesia. Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap juga menjelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasionalbahwa Kawasan Industri Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional yang ada dalam Perpres dimaksud.
Sejak Januari tahun 2021, tercatat sebanyak 228 orang tenaga kerja asing (TKA) tercatat masuk ke Sulawesi Selatan untuk bekerja di sejumlah proyek strategis milik negara. Aris Wahyudi juga menjelaskan bahwa setelah 6 bulan masa bekerja, Pemerintah Indonesia akan menggantikan posisi TKA dengan pekerja lokal, ia menekankan pentingnya proses transisi dan transfer ilmu agar pekerja lokal dapat menduduki posisi tersebut. Walaupun begitu, kritik terhadap pemerintah terus berdatangan, terlebih dengan berlakunya PPKM Darurat. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan mengkritik aktivitas TKA yang masih bisa masuk ke Indonesia, hal itu menunjukkan kebijakan PPKM Darurat melempem. Menurut Irwan, kejadian ini menunjukkan pemerintah gagal memberikan rasa keadilan dan kepercayaan publik. Pasalnya, lanjutnya, pemerintah hanya membatasi kegiatan masyarakat di dalam negeri namun membiarkan warga negara asing tetap masuk ke Indonesia. Ditambah, menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi, masuknya 20 TKA China ke Makassar saat PPKM Darurat sangat tidak tepat dari aspek waktu.