Diplomasi Vaksin dalam Penanganan Pandemi COVID-19 di Indonesia
Human Security di era Pandemi COVID-19
Perkembangan dinamika secara gobal turut mempengaruhi perubahan konsepsi keamanan dalam kehidupan bermasyarakat, di mana mulai beralihnya fokus keamanan yang semula berpusat kepada negara sebagai aktor (statec-centric) menjadikan semakin meluasnya konsep tentang keamanan hingga mencakup individu dan aktor negara lainnya sehingga memunculkan istilah human security (keamanan manusia).
United Nation Trust Fund for Human Security mendefinisikan keamanan manusia sebagai kebebasan dan keamanan dari semua ketakutan serta pencapaian kesejahteraan dalam segala aspek kehidupan manusia. Adapun cakupan dari human security terbagi dalam 7 ancaman yang seperti Food Security, Economic Security, Health Security, Environmental Security, Community Security, Personal Security, dan Political Security.[i]
Salah satu ancaman terhadap human security yang dihadapi secara nyata dan global saat ini ialah munculnya virus baru pada tahun 2019 yaitu severe acute respiratory syndrome coronavirus-2 (SARS-Cov-2) dan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai penyakitnya. Dengan globalisasi yang menghilangkan elemen jarak antar negara di dunia, probabilitas bagi penyakit menular untuk menyebarpun semakin meningkat. Peningkatan pergerakan manusia dengan menggunakan transportasi seperti pesawat, kapal, atau barang-barang yang dikirimkan secara internasional telah menjadi salah satu penyebab penyebaran penyakit di negara-negara tertentu.[ii] Begitupula dengan penyebaran COVID-19 yang tersebar seiring dengan mobilitas manusia menjadikan COVID-19 sebagai ancaman bagi setiap negara di dunia. Virus ini telah mencatatkan sebanyak 99 juta kasus di seluruh dunia dengan jumlah kematian sebanyak 2.1 Juta kasus per 26 Januari 2021.[iii]
Dunia Internasional merespon secara global melalui keputusan World Health Organization (WHO) yang menjadikan COVID-19 sebagai pandemi global pada 11 Maret 2020. Melalui keputusan tersebut, WHO juga menganjurkan agar setiap negara di dunia mengambil tindakan yang cepat untuk mencegah dan mengatasi penyebaran virus COVID-19.[iv]
Dampak COVID-19 terhadap Kepentingan Nasional di Indonesia
Indonesia turut menjadi negara yang terkena COVID-19, berdasarkan data yang dihimpun oleh Pemerintah Indonesia mencatat terdapat 1.012.350 kasus positif, dengan 163.526 kasus aktif, kasus sembuh 820.356 serta kasus meninggal dunia 28.468 dengan rate kematian 2.8% per 26 Januari 2021[v] yang menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah infeksi tertinggi di Asia Tenggara. Hal ini yang mendasari pada September 2020, Indonesia terkena travel banned dari 59 negara sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap Indonesia dalam menangani Pandemi COVID-19.
Keberadaan COVID-19 yang telah memasuki Indonesia ini turut mempengaruhi kepentingan nasional Indonesia tidak terkecuali. Adapun kepentingan nasional Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukan UUD 1945 adalah sebagai berikut: (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah; (2) memajukan kesejahteraan umum; (3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.[vi] Oleh karena itu COVID-19 ini memberikan pengaruh terhadap kepentingan nasional Indonesia dalam hal upaya mempertahankan keselamatan segenap bangsa dari ancaman yang merupakan salah satu komponen dalam kepentingan nasional Indonesia.
Pemerintah Indonesia secara otomatis memiliki sebuah kewajiban untuk menjaga human security masyarakat Indonesia dari bahaya penyebaran COVID-19. Secara internal, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan pembatasan pergerakan masyarakat dan anjuran untuk mematuhi protokol kesehatan. Tetapi secara eksternal, Pemerintah Indonesia memiliki urgensi yang tinggi untuk merumuskan kebijakan luar negeri yang dapat dilaksanakan untuk membangun jalinan kerja sama dalam menghadapi COVID-19 melalui diplomasi bersama mitra strategis Indonesia.
Diplomasi Vaksin sebagai Prioritas Kebijakan Luar Negeri Indonesia
Sebagai sebuah pandemi global, penanganan pandemi COVID-19 membutuhkan kerja sama antar berbagai negara di dunia untuk mencegah penyebarannya serta menangani dampak dari pandemi COVID-19. Berbagai upaya diplomatik dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk menjalin kerja sama dengan berbagai negara guna memperlancar ketersediaan alat diagnostic, therapeutic, dan vaksin untuk keperluan masyarakat Indonesia, sehingga Indonesia mampu menangani pandemi COVID-19 dan memperoleh kembali kepercayaan baik dari masyarakat Indonesia sendiri maupun dari masyarakat global.
Indonesia terus berupaya melakukan diplomasi melakukan kerja sama multilateral tentang pemenuhan vaksin COVID-19, dikarenakan WHO hanya menjatah vaksin untuk 20 persen dari total populasi Indonesia. Oleh karena itulah, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dan Menteri BUMN Erick Thohir telah berkunjung ke sejumlah negara sahabat seperti Cina, Uni Emirat Arab (UEA), dan Inggris untuk mencukupi kekurangan stok vaksin secara bilateral. Kerja sama bilateral dengan negara produsen vaksin diperbolehkan untuk mencukupi stok vaksin suatu negara.
Indonesia memiliki hubungan baik dengan sejumlah negara sehingga memiliki modal kuat untuk menjalin kerja sama pengadaan vaksin COVID-19 secara bilateral. Indonesia telah mendapat komitmen penyediaan vaksin dari Cina melalui Sinovac, ditandai dengan penandatanganan kesepakatan kerja sama di Hainan pada Agustus 2020, adapaun kerja sama ini dimulai dengan pengiriman 3 juta dosis vaksin COVID-19 siap suntik dari Cina, yang dilanjutkan dengan pengiriman sebanyak 15 juta dosis bahan baku vaksin dalam bentuk curah yang telah tiba di Indonesia pada 12 Januari 2021.[vii]
Implementasi diplomasi vaksin di atas telah membuka akses kerja sama dengan beberapa pengembang vaksin multilateral yang juga diharapkan bisa masuk secara bertahap ke Indonesia pada 2021. Diantaranya UEA melalui G42 yang bekerja sama dengan Sinopharm, Inggris dengan AstraZeneca dan kerja sama vaksin multilateral melalui GAVI COVAX Facility. Indonesia saat ini memiliki kontrak pengadaan 225 juta dosis vaksin[viii] termasuk di antaranya AstraZeneca sebanyak 100 juta dosis.[ix]
Indonesia termasuk satu dari 92 negara COVAX Advance Market Commitment (AMC) Engagement Group (EG) yakni merupakan forum antara negara AMC dengan negara donor untuk pengadaan vaksin sebesar 3 persen – 20 persen dari jumlah penduduk yang berasal dari GAVI COVAX Facility.[x] Diplomasi akan terus dilakukan oleh Indonesia untuk mengawal mengawal pengadaan vaksin COVID-19, agar Indonesia dapat menanggulangi pandemi COVID-19.
Di sisi lain, Indonesia perlu memperhatikan bahwasanya vaksin tersebut tidak boleh melanggar kepentingan nasional dan harus sudah teruji secara klinis sesuai dengan standar atau ambang batas efikasi yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni minimal 50 persen serta lolos uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar tidak menimbulkan kesulitan di masa depan. Bersadarkan data BPOM merilis hasil evaluasi dari laporan uji klinis sementara atau interim tahap III Vaksin Virus Corona buatan perusahaan asal China, Sinovac, pada Jumat 8 Januari 2021. Laporan itu menunjukkan efikasi atau tingkat keampuhan vaksin corona Sinovac sebesar 65,3 persen. Merespons hal itu, BPOM juga telah mengevaluasi untuk kemudian mengeluarkan izin darurat penggunaan atau Emergency Use authorization (EUA) atas vaksin covid-19 Sinovac.[xi] Selain itu juga impor vaksin ini tidak boleh merugikan negara sebab alokasi anggaran akan diambil dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan juga keterkaitan kerja sama yang baik terkait impor vaksin ini cukup mempengaruhi perekonomian negara para pihak.
Oleh karena itu pentingnya kebijakan luar negeri Indonesia pada tahun 2021 ini memfokuskan pada upaya mewujudkan pada kemandirian dan ketahanan kesehatan nasional, antara lain dengan mewujudkan komitmen penyediaan vaksin dari kerjasama bilateral maupun multilateral. Sebagiamana disampaikan oleh Menlu Retno Marsudi pada Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2021 menekankan pentingnya kerja sama global untuk kerja sama global untuk memperkokoh infrastruktur dan tata kelola kesehatan; ketahanan ekonomi dunia; dan memperkokoh multilateralisme serta mengesampingkan rivalitas serta akses setara dan berkeadilan atas vaksin dalam upaya penanganan pandemic COVID-19 secara global.[xii]
Dengan kedatangan vaksin COVID-19 akan membuat kepercayaan masyarakat Indonesia bahwa pandemi COVID-19 akan dapat diakhiri. Sehingga pemerintah harus terus mengembangkan kebijakan luar negeri yang memfokuskan pada upaya diplomasi dan meyakinkan masyarakat bahwa negara akan bertanggungjawab dan bekerja ekstra terutama pada penguatan keamanan kesehatan nasional dalam menghadapi pandemi COVID-19 melalui jalur diplomasi baik bilateral maupun multilateral untuk mendapatkan vaksin COVID-19.
[i] Nations, H. S. (2009). HUMAN SECURITY IN THEORY AND PRACTICE Application of the Human Security Concept and the United Nations Trust Fund for Human Security. New York.
[ii] Hough, P., Malik, S., Moran, A., & Piilbeam, B. (2015). International Security Studies: Theory and Practice. New York: Routledge.
[iii] WHO (2021, March 25). “WHO Coronavirus Disease (COVID-19) Dashboard”. World Health Organization. Retrived from https://covid19.who.int/
[iv] WHO (2020, March 11). “WHO Director General’s opening rematks at the media briefing on COVID-19 – 11 March 2020”. World Health Organization. Retrieved from https://www.who.int/dg/speeches/detail/who-director-general-s-opening-remarks-at-the-media-briefing-on-COVID-19—11-march-2020
[v] KPCPEN, (2021, Januari 26). “Peta Sebaran”. Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Retrived from https://covid19.go.id/peta-sebaran
[vi] Enggartias W.P. (2018, September 19).. “Esensi Hubungan Internasional dan Kebijkaan Politik Luar Negeri”. Sekretaris Kabinet Republik Indonesia. https://setkab.go.id/esensi-hubungan-internasional-dan-kebijakan-politik-luar-negeri
[vii] Kementerian Luar Negeri (2021, Januari 13). “ Kedatangan 15 juta Vaksin Sinovac dalam bentuk Curah ke Indonesia”. Retrived From. https://kemlu.go.id/portal/id/read/2060/berita/kedatangan-15-juta-vaksin-sinovac-dalam-bentuk-curah-ke-indonesia
[viii] Matej Mikulij, (2021, Januari 25). “Countries and regions with the largest COVID-19 vaccince contracts as of January 2021”. Statista. Retrived from https://www.statista.com/statistics/1197696/covid-19-vaccines-contract-size-countries-and-regions/
[ix] Matej Mikulij, (2021, Januari 25). “Size of COVID-19 vaccine contracts between countries and manufacturers as of January 2021”. Statista. Retrived from https://www.statista.com/statistics/1195885/covid-19-vaccines-by-contract-size/
[x] Kementerian Luar Negeri RI ( 2021, Januari 13). “Press Brieffing Menlu Co-Chair COVAX AMC 13 Januari 2021”. Retrived From. https://kemlu.go.id/portal/id/read/2064/berita/press-briefing-menlu-co-chair-covax-amc-13-januari-2021
[xi] CNN Indonesia, (2021, Januari 11)). “ BPOM Umumkan Hasil Uji Klinis Sinovac, Efikasi 65,3 persen”. CNN Indonesia. Retrived from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210105163333-20-589783/bpom-umumkan-hasil-uji-klinis-sinovac-efikasi-653-persen
[xii] Kementerian Luar Negeri (2021, Januari 6). “Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri Tahun 2021”. Retrived From. https://kemlu.go.id/portal/id/read/2048/berita/pernyataan-pers-tahunan-menteri-luar-negeri-tahun-2021